Tampilkan postingan dengan label keuangan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label keuangan. Tampilkan semua postingan

26 Agustus 2020

Kenali Kebutuhan Primer, Sekunder, dan Tersier

Kenali Kebutuhan Primer, Sekunder, dan Tersier


Dalam aktifitas ekonomi masyarakat guna memenuhi kebutuhan hidup selalu dihadapkan pada berbagai pilihan produk dan jasa. Kadang kala sebagian masyarakat masih bingung membedakan mana yang keinginan dan mana yang kebutuhan, bahkan tak jarang terjadi, kebutuhan primer tertukar tempat dengan kebutuhan sekunder serta tersier dalam prioritas belanja pengeluaran rumah tangga. Akibatnya, anggaran pendapatan menjadi tidak tepat sasaran dan cenderung boros.

Oleh karena itu, masyarakat perlu kenali kebutuhan primer, sekunder dan tersier. Dengan mengenali kebutuhan primer, sekunder dan tersier, maka masyarakat bisa memilah dan memilih produk dan jasa mana yang akan dimasukkan ke dalam prioritas belanja pengeluaran rumah tangga. Dampak positif lainnya akan memudahkan masyarakat menyusun anggaran pendapatan dan belanja keluarga (APBK). Dengan demikian, anggaran pendapatan rumah tangga dapat teralokasi dengan baik dan mencukupi tanpa terjadi defisit atau kekurangan dana.

Kebutuhan primer adalah kebutuhan utama setiap manusia dalam kehidupan ini. Apabila kebutuhan primer atau pokok tidak terpenuhi, maka dapat dikatakan manusia tersebut belum dapat hidup layak. Banyak akibat yang ditimbulkan bila kebutuhan primer tak dipenuhi, seperti krisis pangan yang mengakibatkan kelaparan dan kurang gizi, tidak punya tempat tinggal walau kos atau kontrak bisa mengakibatkan manusia hidup di sembarang tempat yang tidak sehat, tidak sekolah mengakibatkan manusia menjadi buta huruf dan angka. Contoh kebutuhan primer adalah makanan, pakaian, tempat tinggal dan pendidikan.

Kebutuhan sekunder adalah kebutuhan hidup lainnya setelah kebutuhan primer terpenuhi. Kebutuhan sekunder apabila tidak dipenuhi akan menghambat kegiatan sehari-hari masyarakat, tetapi masyarakat masih dapat hidup layak. Kebutuhan sekunder masih bisa ditunda, tapi tidak dengan kebutuhan primer yang harus dipenuhi. Contoh kebutuhan sekunder adalah kendaraan, peralatan rumah tangga, perlengkapan pribadi, dan lain-lain.

Kebutuhan tersier adalah kebutuhan hidup setelah kebutuhan primer dan sekunder terpenuhi. Kebutuhan tersier erat kaitannya dengan gaya hidup, fashion, barang-barang pemuas keinginan, liburan, investasi dan cenderung berupa barang-barang mewah. Mayoritas kebutuhan tersier erat kaitannya dengan keinginan. Apabila kebutuhan tersier tidak dipenuhi, maka manusia masih dapat dikatakan hidup layak. Dengan kata lain, kebutuhan tersier masih bisa ditunda karena sifatnya kurang penting dan belum mendesak.

24 Agustus 2020

Perbedaan Kredit Multi Guna dan Kredit Tanpa Agunan

Perbedaan Kredit Multi Guna dan Kredit Tanpa Agunan


Dunia perbankan masih semangat dalam menjalankan fungsi intermediasi di tengah ketatnya persaingan bersama industri financial technology (fintech) Peer to Peer Lending. Sama-sama melakukan penyaluran dana dalam bentuk pinjaman, namun antara bank, leasing dan fintech memiliki perbedaan terutama dari segi pemrosesan pinjaman, struktur pinjaman dan agunan.

Produk pinjaman yang sering ditawarkan para pelaku industri keuangan tersebut adalah kredit pemilikan rumah, kredit pemilikan kendaraan, kredit modal kerja, kredit multi guna dan kredit tanpa agunan. Total kredit yang sudah dikuncurkan bank pada tahun 2019 mencapai sekitar IDR5,6 kuadriliun. Sedangkan, total dana pinjaman yang sudah dikucurkan oleh fintech pada tahun 2019 mencapai IDR81,4 triliun, lebih banyak dibanding tahun 2018 yang mencapai IDR22,6 triliun.

Pada artikel kali ini akan dibahas mengenai perbedaan kredit multi guna dan kredit tanpa agunan. Lantas, apa perbedaan kredit multi guna dan kredit tanpa agunan? Berikut ulasannya.

Kredit Multi Guna adalah kredit yang diberikan oleh bank atau leasing kepada debitur dengan mensyaratkan agunan untuk tujuan konsumtif dan modal usaha. Sedangkan, Kredit Tanpa Agunan (KTA) adalah kredit yang diberikan bank, leasing dan fintech kepada debitur tanpa mensyaratkan agunan untuk tujuan konsumtif dan modal usaha.

Kredit Multi Guna memiliki suku bunga relatif lebih rendah karena harus menyertakan jaminan dalam klausul perjanjian kreditnya. Suku bunga kredit multi guna umumnya berkisar antara 10% sampai 12% per tahun. Berbeda dengan KTA, suku bunga relatif lebih tinggi karena tidak menyertakan agunan dalam perjanjian kreditnya. Suku bunga KTA umumnya berkisar antara 1,5% sampai 3% per bulan.

Kredit Multi Guna biasanya memiliki tenor jangka waktu lebih lama, misalnya 1 tahun sampai 10 tahun. Sedangkan, KTA memiliki tenor relatif lebih pendek yaitu 3 bulan sampai 36 bulan. Perbedaan tenor sangat terkait dengan jumlah plafon pinjaman dari masing-masing jenis kredit. KTA lebih pendek tenornya karena plafon pinjaman juga lebih kecil dibanding kredit multi guna sehingga proses pelunasannya bisa menjadi lebih cepat.

Kredit Multi Guna memiliki plafon pinjaman lebih besar, biasanya berkisar antara IDR10 juta sampai IDR1 miliar. Sedangkan, KTA memiliki plafon lebih rendah biasanya berkisar antara IDR1 juta sampai IDR20 juta. Plafon KTA lebih kecil karena termasuk pinjaman tak aman (unsecured loan) bersama kartu kredit. Demikian ulasan perbedaan kredit multi guna dan kredit tanpa agunan, semoga dapat menambah wawasan Anda tentang dunia kredit perbankan dan fintech.

21 Agustus 2020

Mata Uang Seluruh Negara Di Dunia

Mata Uang Seluruh Negara Di Dunia


Mata uang yang berlaku di suatu negara berbeda antara negara yang satu dengan negara lainnya. Hal itu dikuatkan dengan regulasi Bank Sentral negara yang bersangkutan. Mata uang digunakan dalam sistem pembayaran transaksi, baik oleh rakyat, perusahaan maupun pemerintah.

Berikut penulis akan paparkan daftar lengkap mata uang seluruh negara di dunia secara alfabetis.

Amerika Serikat: Dollar Amerika (USD)

Afganistan: Afgani (AFN)

Afrika Selatan: Rand (ZAR)

Afrika Tengah: Franc CFA (XAF)

Aljazair: Dinar (DZD)

Angola: Kwanza (AOA)

Andorra: Euro (EUR)

Antigua dan Barbuda: Dollar Karibia Timur ($EC)

Arab Saudi: Riyal (SAR)

Argentina: Peso (ARS)

Armenia: Dram (AMD)

Australia: Dollar Australia (AUD)

Austria: Euro (EUR)

Azerbaijan: Manat (AZN) 

Bahama: Dollar Bahama (BSD)

Bahrain: Dinar (BHD)

Bangladesh: Taka (BDT)

Barbados: Dollar Barbados (BBD)

Belanda: Euro (EUR)

Belarus: Rubel (BYR)

Belgia: Euro (EUR)

Belize: Dollar Belize (BZD)

Benin: Franc CFA (CFA)

Bhutan: Ngultrum (BTN)

Bolivia: Boliviano Bolivia (BOB)

Bosnia Herzegovina: Mark (BAM)

Bostwana: Pula (BWP)

Brazil: Real (BRL)

Brunei Darussalam: Dollar Brunei Darussalam (BND)

Bulgaria: Lev Bulgaria (BGN) atau Euro (EUR)

Burkina Faso: Franc CFA (CFA)

Burundi: Franc Burundi (BIF)

Cape Verde: Escudo Cape Verde (CVE)

Chad: Franc CFA (CFA)

Chile: Peso (CLP)

Cina: Renminbi atau Yuan (RMB)

Denmark: Krona (DKK)

Djibouti: Franc (DJF)

Dominika: Peso (DOP)

Ekuador: Sukre atau Dollar Amerika

El Savador: Colon El Savador / Dollar Amerika (USD)

Eritrea: Nakfa (ERN)

Estonia: Kroon atau Euro (EUR)

Ethiopia: Birr (ETB)

Federasi Mikronesia: Dollar Amerika (USD)

Fiji: Dollar Fiji (FJD)

Filipina: Peso (PHP)

Finlandia: Mark atau Euro (EUR)

Gabon: Franc CFA (CFA)

Gambia: Dalasi Gambia (GMD)

Georgia: Lari Georgia (GEL)

Ghana: Cedi (GHS)

Grenada: Dollar Karibia Timur (XCD)

Guatemala: Quetzal (GTQ)

Guinea Ekuatorial: Franc CFA (CFA)

Guinea: Franc Guinea (GNF)

Guinea-Bissau: Franc CFA (CFA)

Guyana: Dollar Guyana (GYD)

Haiti: Gourde Haiti atau Dollar Amerika (USD)

Honduras: Lempira Honduras (HNL)

Hongaria: Forint Hongaria (HUF)

India: Rupee (INR)

Indonesia: Rupiah (IDR)

Inggris (United Kingdom): Poundsterling (GBP)

Iran: Rial (IRR)

Irak: Dinar (IQD) 

Irlandia: Euro (EUR)

Israel: Shekel Baru Israel (ISL)

Islandia: Krona Islandia (ISK)

Italia: Euro (EUR)

Jamaika: Dollar Jamaika (JMD) 

Jepang: Yen (JPY)

Jerman: Euro (EUR)

Kamboja: Riel (KHR)

Kamerun: Franc CFA (CFA)

Kanada: Dollar Canada (CAD)

Kazakhstan: Tenge (KZT)

Kenya: Shilling (KES) 

Kepulauan Marshall: Dollar Amerika (USD)

Kepulauan Solomon: Dollar Kep. Solomon (SBD)

Kiribati: Dollar Australia/Kiribati (AUD)

Korea Selatan: Won (KRW)

Korea Utara: Won (KPW)

Kuwait: Dinar (KWD)

Kyrgizstan: Som (KGS)

Kolombia: Peso Kolombia (COP) 

Komoro: Franc Komoro (KMF)

Kongo: Franc Kongo (CDF)

Kosta Rika: Colon (CRC)

Kroasia: (Kuna) HRK

Kuba: Peso (CUP)

Laos: Kip (LAK)

Latvia: Euro (EUR)

Libya: Dinar Libya (LYD)

Lebanon: Pound Lebanon (LBP)

Liechtenstein: Swiss Franc (LCF)

Luxembourg: Euro (EUR)

Macedonia: Denar (MKD)

Madagaskar: Ariary (MGA)

Malawi: Kwaca (MWK)

Malaysia: Ringgit (MYR)

Maldives: Rufiyaa (MVR)

Mali: Franc CFA (CFA) 

Malta: Euro (EUR)

Mauritania: Ouguiya (MRO)

Mauritius: Rupee (MUR)

Meksiko: Peso Meksiko (MXN)

Mesir: Pound Mesir (EGP)

Moldova: Leu (MDL)

Monako: Euro (EUR)

Mongolia: Tugrik (MNT)

Montenegro: Euro (EUR)

Maroko: Dirham (MAD)

Mozambik: Metical (MZN)

Myanmar: Kyat (MMK)

Namibia: Dollar Namibia (NAD)

Nauru: Dollar Australia (AUD)

Nepal: Rupee (NPR) 

Nikaragua: Cordoba (NIO)

Nigeria: Naira (NGN)

Norwegia: Krona Norwegia (NOK)

Oman: Rial (OMR)

Pakistan: Rupee Pakistan (PKR)

Palau: Dollar Amerika (USD)

Panama: Balboa dan Dollar Amerika (USD) 

Papua Nugini: Kina (PGK)

Paraguay: Guarani (PYG)

Peru: Nuevo Sol (PEN)

Polandia: Zloty (PLN)

Portugal: Euro (EUR)

Pantai Gading: Franc CFA

Prancis: Euro (EUR)

Qatar: Riyal (QAR)

Republik Ceko: Koruna (CZK)

Romania: Leu Rumania (RON)

Rusia: Rubel (RUB)

Rwanda: Franc Rwanda (RWF)

Saint Kitts and Nevis: Dollar Karibia Timur (XCD)

Saint Lucia: Dollar Karibia Timur (XCD)

St Vincent & The Grenadines: Dollar Kar. Timur (XCD)

Samoa: Tala (WST)

San Marino: Euro (EUR)

Sao Tome and Principe: Dobra (STD)

Selandia Baru: Dollar Selandia Baru (NZD)

Senegal: Franc CFA (CFA)

Serbia: Dinar (RSD)

Seychelles: Rupee (SCR)

Sierra Leone: Leone (SLL)

Singapura: Dollar Singapura (SGD)

Siprus: Euro (EUR) 

Slovakia: Euro (EUR)

Slovenia: Euro (EUR) 

Somalia: Shilling (SOS)

Spanyol: Euro (EUR)

Srilanka: Rupee (LKR)

Sudan: Pound Sudan (SDG)

Suriname: Dollar Suriname (SRD)

Swaziland: Lilangeni dan Rand Afrika Selatan (SZL)

Swedia: Krona Swedia (SEK) 

Swiss: Franc Swiss (CHF)

Suriah: Pound Syria (SYP)

Tajikistan: Somoni (TJS)

Tanzania: Shilling (TZS) 

Thailand: Baht (THB)

Togo: Franc CFA (CFA)

Tonga: Pa’anga (TOP)

Timor Leste: Dollar Amerika (USD)

Trinidad dan Tobago: Dollar Trinidad (TTD)

Tunisia: Dinar (TND) 

Turki: Lira (TRY)

Turkmenistan: Manat (TMT)

Tuvalu: Dollar (AUD)

Uganda: Shilling Uganda (UGX)

Ukraina: Hryvnia (UAH)

Uni Emirat Arab: Dirham (AED)

Uruguay: Peso (UYU)

Uzbekistan: Som (UZS)

Vanuatu: Vatu (VUV)

Vatikan: Euro (EUR)

Venezuela: Bolivar dan Dollar Amerika (USD)

Vietnam: Dong (VND)

Yaman: Riyal (YER)

Yordania: Dinar (JOD)

Yunani: Euro (EUR)

Zambia: Kwacha (ZMW)

Zimbabwe: Dollar Amerika (USD)
Swiss Tak Lagi Surga Tindak Pidana Pencucian Uang

Swiss Tak Lagi Surga Tindak Pidana Pencucian Uang


Swiss merupakan salah satu pusat keuangan global di benua Eropa yang sering menjadi negara tujuan tindak pidana pencucian uang alias korupsi. Selain itu, tindak pidana pengemplangan pajak juga menjadi salah satu isu dalam Undang-Undang Perjanjian Hukum Timbal Balik atau Mutual Legal Assistant (MLA) antara pemerintah Indonesia dan Konfederasi Swiss yang baru saja disahkan oleh Pemerintah dan DPR RI pada Juli tahun 2020. 

Undang-undang MLA yang memuat 39 pasal tersebut sebelum disahkan sudah dilakukan pertemuan sebanyak dua kali dengan pemerintah Swiss yaitu pada tahun 2015 dan tahun 2017. Undang-undang tersebut di atas diharapkan mampu menjerat para pelaku Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Tindak pidana pencucian uang adalah tindak kejahatan yang dilakukan oleh koruptor dengan cara menyembunyikan uang hasil korupsi dengan membelanjakan sebagian atau seluruh hasil pidana korupsi pada hal yang bersifat konsumtif dan investasi, dan atau mendirikan perusahaan baru atau bekerja sama dengan perusahaan lain untuk mengelola uang hasil tindak pidana korupsi tersebut. Tindak pidana pencucian uang menjadi kejahatan luar biasa di seluruh dunia.

Sebelumnya, pemerintah sudah melakukan kerja sama MLA dengan beberapa negara lainnya seperti ASEAN, Uni Emirat Arab, Iran, Vietnam, Korea Selatan, Australia, Hongkong, India dan Cina. Kerja sama transnasional ini bertujuan mempersempit ruang gerak para pelaku tindak pidana korupsi dan pengemplangan pajak.

Rantai aksi pencucian uang cukup rumit bila diurai. Oleh karena itu, tak hanya cukup lembaga seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang menangani. Butuh kerja sama internasional dalam hal pelacakan dan penyitaan aset hasil kejahatan korupsi.

Konon uang hasil kejahatan korupsi dan penghindaran pajak mencapai ribuan triliun rupiah. Perjanjian MLA yang bersifat retroaktif mampu melacak hasil kejahatan pencucian uang yang dilakukan sebelum perjanjian disahkan.

Dari tahun ke tahun selalu ada saja kerugian negara yang ditimbulkan oleh para pelaku tindak pidana ini. Jumlahnya tak tanggung-tanggung mencapai triliunan rupiah. Namun sayang, aparat penegak hukum belum maksimal dalam mengejar aset hasil kejahatan korupsi ini.

Tindak pidana pencucian uang sebagai pembelanjaan uang hasil korupsi oleh para pelaku agar tak tercium oleh aparat penegak hukum menjadi kejahatan luar biasa seperti halnya narkoba dan pornografi. Butuh penanganan secara luar biasa agar aset negara yang sudah dirampas dapat dikembalikan semaksimal mungkin. Dengan adanya undang-undang MLA tersebut di atas, praktis membuat negara Swiss tak lagi surga tindak pidana pencucian uang.

18 Agustus 2020

Cara Menukar Uang Pecahan 75 Ribu Rupiah

Cara Menukar Uang Pecahan 75 Ribu Rupiah


Pecahan uang 75 ribu Rupiah menjadi kado ulang tahun spesial Bank Indonesia bersama Pemerintah untuk Kemerdekaan Republik Indonesia ke-75. Uang bergambar Pahlawan Proklamator Indonesia tersebut sudah bisa ditukarkan mulai tanggal 18 Agustus 2020 di Bank Indonesia dan 1 Oktober di Bank Umum yang ditunjuk yaitu Bank Rakyat Indonesia, Bank Central Asia, Bank Negara Indonesia, Bank Mandiri dan Bank CIMB Niaga.

Uang kertas pecahan Rp75 ribu memang tak lazim secara pecahan nominal, tapi karena ketidaklaziman itulah maka menjadi kado istimewa Kemerdekaan Republik Indonesia ke-75. Uang kertas yang ditandatangani oleh Gubernur Bank Indonesia dan Menteri Keuangan Republik Indonesia itu menggunakan bahan kertas durable paper dan teknologi tinggi sehingga tak mudah dipalsukan.

Uang pecahan Rp75 Ribu yang memuat gambar pakaian adat nusantara tersebut bisa ditukar di kantor Bank Indonesia terdekat. Uang pecahan Rp75 ribu dicetak sebanyak 75 juta lembar sehingga secara nominal totalnya adalah Rp5,6 triliun.

Uang spesial yang dicetak serba menggunakan angka 75 tersebut bisa menjadi salah satu koleksi bersejarah. Bukan hanya langka dari sisi pecahan rupiah, namun juga waktu peluncuran uang tersebut pun bertepatan dengan Pandemi COVID-19.

Uang pecahan 75 ribu yang diluncurkan dalam rangka memperingati hari ulang tahun (HUT) Kemerdekaan RI merupakan kali keempat dilakukan Bank Indonesia selama ini. Sebelumnya BI juga pernah menerbitkan uang pecahan khusus dalam rangka memperingati HUT Kemerdekaan RI yaitu pada tahun 1970 (HUT RI ke-25, tahun 1990 (HUT RI ke-45), tahun 1995 (HUT RI ke-50), dan tahun 2020 (HUT RI ke-75). Jadi, tidak ada motif khusus terkait isu ekonomi dan politik terkait pencetakan uang pecahan 75 ribu Rupiah.

Uang pecahan 75 ribu Rupiah hanya dapat ditukarkan 1 lembar per Kartu Tanda Penduduk. Apabila Anda ingin memborong, maka tidak akan dilayani. Silakan datang untuk menukar uang pecahan 75 ribu dengan membawa ktp asli dan bukti pemesanan secara online di minisite Bank Indonesia yaitu www.pintar.bi.go.id.

Pada pemesanan secara online di www.pintar.bi.go.id Anda harus mengisi lokasi propinsi, lokasi Kantor Bank Indonesia atau Bank Umum, dan tanggal penukaran. Simpan bukti pemesanan yang akan digunakan saat menukar uang pecahan 75 ribu rupiah pada tanggal yang dipilih. Merdeka!

16 Agustus 2020

Ada 317 Juta Rekening pada 1.871 Bank Dijamin LPS

Ada 317 Juta Rekening pada 1.871 Bank Dijamin LPS


Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) adalah lembaga yang berwenang memberi penjaminan atas simpanan nasabah di bank yang berada di wilayah negara Indonesia. Sebagai lembaga resolusi dan likuidasi bank, LPS bertugas menyelesaikan masalah di suatu bank sampai tuntas.

Jumlah dana simpanan masyarakat yang dijamin LPS per rekening nasabah per bank adalah IDR2 miliar untuk bank umum dan IDR100 juta untuk BPR. Jumlah bank peserta penjaminan oleh LPS pada tahun 2019 mencapai 101 Bank Umum, 14 Bank Umum Syariah, 1.589 BPR dan 167 BPR Syariah. Jika ditotal ada 1.871 bank yang dijamin LPS. Sudah barang pasti jika simpanan masing-masing nasabah di bank berbeda-beda jumlah nominalnya.

Sejak beroperasi, LPS sudah melikuidasi 102 bank, salah satunya bank umum. Dari sisi profil keuangan, LPS yang merupakan anggota Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK) tersebut memiliki aset sebesar IDR120 triliun, total Pendapatan IDR20 triliun, dan total Beban IDR2 triliun pada tahun 2019. Dalam kondisi keuangan tersebut di atas, LPS hanya mampu menangani 1 bank besar, 1 bank menengah dan 5 Bank Perkreditan Rakyat (BPR).

Melalui Keputusan Pemerintah, Kewenangan LPS pun diperluas untuk melakukan penjaminan penuh pada bank bermasalah dalam bentuk penyertaan atau bantuan modal dengan menerbitkan surat utang. Lantas, apakah LPS mampu menjamin 317 juta rekening nasabah pada 1.871 bank yang secara nominal, jumlah total simpanan nasabah pada bank umum dan BPR mencapai IDR6,1 kuadriliun atau IDR6.196 triliun?

Menurut laporan keuangan LPS tahun 2019, total simpanan nasabah perorangan dan badan usaha di bank umum mencapai IDR6.077 triliun pada tahun 2019. Sedangkan, total simpanan nasabah perorangan dan badan usaha di BPR dan BPR Syariah mencapai IDR119,1 triliun pada tahun 2019. Jadi, jika ditotal maka jumlah dana simpanan nasabah perorangan dan badan usaha di seluruh bank di Indonesia mencapai IDR6,1 kuadriliun atau IDR6.196 triliun pada tahun 2019.

Bila dibandingkan dengan total aset LPS yang mencapai IDR120 triliun, jelas sekali jumlahnya masih kalah jauh dengan jumlah total simpanan nasabah bank yang mencapai IDR6,1 kuadriliun atau IDR6.196 triliun. Namun, semua pihak tentu tidak berharap semua bank mengalami kebangkrutan dan harus dilikuidasi oleh LPS. Karena jika itu yang terjadi, sama saja seperti kata pepatah, LPS menabur garam di laut, artinya LPS percuma saja menjamin simpanan nasabah karena tidak akan sanggup mengcover semua simpanan nasabah bank yang sebegitu banyak.

15 Agustus 2020

Drama Penyelamatan Bank Bukopin

Drama Penyelamatan Bank Bukopin


Bank Bukopin terbentuk pada Juli tahun 1970 dengan nama Bank Umum Koperasi Indonesia atau disingkat Bukopin. Namun, pada tahun 1990 Bukopin menggabungkan beberapa induk koperasi menjadi Bank Bukopin. Baru kemudian pada tahun 1993 Bank Bukopin resmi menjadi sebuah badan usaha berbentuk Perseroan Terbatas.

Bank Bukopin memfokuskan kegiatan usahanya pada sektor UMKM, Koperasi, Konsumtif, dan Komersial. Bank Bukopin juga memiliki anak perusahaan di bidang Perbankan Syariah dan Pembiayaan Leasing.

Sejak beroperasi sebagai sebuah badan usaha berbentuk Perseroan Terbatas (PT), Bank Bukopin dimiliki oleh Yayasan Koperasi, Induk Koperasi di Indonesia dan Pemerintah Indonesia. Namun, sejak tahun 2014, pemegang saham pengendali Bank Bukopin berpindah ke Bosowa Corporindo (Pemilik Aksa Mahmud) dan KB Kookmin Bank (KB Financial Group).

Pada perjalanannya, Bank Bukopin berhasil membukukan laba bersih sebesar IDR190 miliar pada tahun 2018 dan sebesar IDR217 miliar pada tahun 2019. Namun, tanpa disangka-sangka, Pandemi COVID-19 datang menghantam perekonomian seluruh dunia, dan Indonesia khususnya.

Pada tahun 2020, di mana masa Pandemi COVID-19 masih berlangsung dengan jumlah korban positif Covid-19 mencapai 10 juta jiwa di seluruh dunia, dan 120 ribu jiwa di Indonesia membuat keuangan Bank Bukopin sangat terpuruk. Bahkan, beberapa nasabah Bank Bukopin di berbagai daerah sampai kesulitan menarik dananya sendiri dikarenakan masalah likuiditas yang menimpa Bank Bukopin.

Pemegang saham Bank Bukopin, Bosowa Corporindo dan KB Kookmin Bank pun harus berjibaku bagaimana cara menyelamatkan likuiditas Bank Bukopin. Dengan melibatkan berbagai pihak seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia, dan Bank BRI, dengan maksud tidak terbatas hanya pada antisipasi dampak sistemik stabilitas sistem keuangan, namun juga untuk membantu menyelamatkan keuangan Bank Bukopin, akhirnya permodalan dan keuangan Bank Bukopin berhasil diselamatkan dengan ditambahnya porsi kepemilikan saham KB Kookmin Bank menjadi Pemegang Saham Pengendali, yaitu sebesar 33,9%, dikuatkan dengan Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK KEP-98/D.03/2020.

Artinya apa, Modal Bank Bukopin mengalami peningkatan sehingga berhasil menyelamatkan likuiditas bank agar tidak jatuh lebih dalam lagi di masa pandemi. Dan nasabah Bank Bukopin pun tak perlu lagi harap-harap cemas apabila ingin menarik dana simpanan dari Bank Bukopin, karena dana sudah tersedia. Benar-benar sebuah drama penyelamatan Bank Bukopin yang mencapai klimaksnya.

12 Agustus 2020

Pembobolan Rekening Pakai Modus SIM Swap

Pembobolan Rekening Pakai Modus SIM Swap


Masih ingat bukan beberapa bulan belakangan marak terjadi pembobolan rekening bank pakai modus SIM Swap. Modus SIM Swap adalah salah satu modus pelaku kejahatan dengan cara meretas nomor ponsel seseorang tanpa diketahui pemiliknya.

Nomor ponsel merupakan salah satu informasi penting seseorang, sehingga jangan mudah menginformasikan nomor ponsel kepada orang tak dikenal. Gunakanlah nomor ponsel berbeda pada satu gawai untuk mengantisipasi tindak kenjahatan siber di dunia perbankan.

Apabila bepergian ke luar kota atau luar negeri, aktifkan selalu nomor ponsel yang aktif di sistem informasi nasabah bank guna mengantisipasi duplikasi atau peretasan nomor ponsel. Hal ini pernah terjadi pada salah satu wartawan media nasional beberapa waktu lalu. Tak hanya nomor ponsel yang aktif di rekening bank, nomor ponsel yang aktif di berbagai platform aplikasi pun wajib aktif, guna menghindari peretasan oleh pelaku kejahatan. Modus yang digunakan dengan mendatangi kantor operator seluler atau via telepon untuk mengganti SIM Card Anda yang sedang tidak aktif dengan SIM Card baru.

Jangan menginformasikan kode OTP (One Time Password), username, dan password kepada siapapun. Kode OTP biasanya diinformasikan pihak bank melalu sms, jadi aktifkan selalu nomor smartphone dimanapun berada.

Jangan mempublikasikan informasi pribadi di media sosial. Beberapa contoh informasi pribadi antara lain nama lengkap, tanggal lahir, alamat lengkap, nomor telepon, dan alamat email. Jika platform meminta informasi tersebut di atas, setting lah di pengaturan kalau informasi tersebut hanya untuk pribadi.

Jangan malas mengganti kata sandi atau password secara berkala. Kata sandi di sini meliputi password email, password internet banking, PIN ATM, password platform aplikasi media sosial, password aplikasi telepon selular, dan lain-lain. Karena semua saling berkaitan antara informasi yang satu dengan yang lain.

Jika Anda memiliki email, aktifkan notifikasi email pada akun rekening bank Anda. Hal ini berguna jika terjadi peretasan, Anda segera mendapat notifikasi secara real time.

Simpan selalu nomor telepon atau call center bank Anda jika terjadi hal-hal yang mencurigakan. Segera blokir rekening Anda jika sampai rekening Anda tak bisa digunakan, karena hal tersebut mungkin menjadi salah satu indikasi terjadinya peretasan oleh pihak tak bertanggung jawab.

11 Agustus 2020

Perbedaan Angsuran Bank dan Angsuran Leasing

Perbedaan Angsuran Bank dan Angsuran Leasing


Bagi yang sudah pernah pinjam dana di bank dan leasing tentu paham perbedaan angsuran di kedua lembaga keuangan tersebut, tetapi bagi yang belum pernah ada baiknya memahami perbedaannya agar tidak salah melangkah. Bank dan leasing adalah sama-sama lembaga keuangan, tetapi keduanya memiliki perbedaan.

Bank adalah lembaga keuangan yang mempunyai kegiatan menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat dalam bentuk kredit (intermediasi). Sedangkan, leasing adalah lembaga keuangan bukan bank yang memiliki kegiatan usaha pembiayaan konsumen baik berupa kendaraan maupun barang-barang elektronik.

Poin utama dari dari lembaga leasing adalah bahwa leasing tidak bisa menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa tabungan atau deposito seperti halnya bank. Jadi, leasing hanya fokus pada usaha pembiayaan saja. Jadi, sudah cukup jelas ya perbedaan lembaga leasing dan bank.

Terkait suku bunga kredit, metode pengenaan bunga di lembaga keuangan pada umumnya menggunakan metode anuitas, yaitu porsi pokok utang lebih kecil di awal dan porsi bunga lebih banyak di awal. Karenanya, apabila seseorang mengangsur di bank atau leasing pada tahun-tahun awal masih belum terasa pengurangan pokok utang atau baki debitnya, karena porsi bunganya yang lebih besar. Secara anuitas, semakin lama angsuran pinjaman sudah berjalan, maka pengurangan porsi pokok utang menjadi semakin besar dan porsi bunga menjadi semakin kecil. Hal ini berbeda dengan metode flat murni, dimana pengurangan porsi pokok utang selalu sama besarnya dari tahun pertama sampai tahun terakhir.

Namun, ada perbedaan mendasar untuk angsuran di bank dan leasing yaitu kalau pencairan di bank, jumlah pencairan yang diterima debitur akan dipotong biaya administrasi dan asuransi, dan besarnya angsuran dihitung dari total pinjaman. Sedangkan, di leasing total potongan biaya administrasi, asuransi dan angsuran pertama dibebankan ke angsuran debitur. Maka dari itu, total pinjaman debitur leasing adalah sebesar jumlah pencairan (funding) yang diterima debitur.

Itulah mengapa kalau seseorang pinjam di leasing, pencairan pinjaman diterima penuh. Dan tentu tak heran jika jumlah angsuran leasing menjadi lebih besar dibanding jumlah angsuran bank. Demikian ulasan singkat perbedaan angsuran bank dan angsuran leasing, semoga sedikit membuka wawasan Anda tentang dunia lembaga keuangan bank dan non bank.

10 Agustus 2020

Perbedaan Tabungan dan Giro

Perbedaan Tabungan dan Giro


Fitur kemudahan, kecepatan dan keamanan menjadi hal standar yang wajib dipenuhi dunia perbankan. Menjalankan fungsi intermediasi di era digital merupakan tantangan tersendiri bagi industri perbankan di tengah serbuan financial technology (fintech).

Dalam melayani nasabah, bank menyajikan produk berupa tabungan dan giro. Diantara banyak produk perbankan, tabungan dan giro merupakan simpanan masyarakat yang paling besar porsinya dalam komposisi Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan.

Sebagai sama-sama produk simpanan, tabungan dan giro memiliki beberapa perbedaan. Penulis mencoba mengulas beberapa perbedaan tabungan dan giro tersebut seperti media penarikan dana, masa berlaku alat penarikan dana, dan suku bunga.

Produk tabungan dapat ditarik sewaktu-waktu tanpa menggunakan media tertentu, sedangkan giro penarikan dana harus menggunakan alat penarikan berupa cek dan bilyet giro. Tabungan tidak mempunyai batas waktu penarikan, sedangkan giro memiliki batas waktu penarikan dana menggunakan cek dan bilyet giro yaitu 70 hari. Kedua perbedaan tersebut merupakan perbedaan utama tabungan dan giro.

Penarikan Tabungan dilakukan secara tunai melalui kasir dan mesin ATM. Sedangkan, penarikan giro bisa dilakukan secara tunai (cek) dan nontunai (bilyet giro). Untuk lebih jelas tentang produk giro bisa membaca artikel Perbedaan Giro dan Giro Wajib Minimum di blog ini.

Dari segi suku bunga, bunga tabungan lebih rendah daripada bunga giro. Suku bunga tabungan berkisar antara 0,1% - 0,8% per tahun, sedangkan suku bunga jasa giro adalah sekitar 2% per tahun. Secara suku bunga lebih menguntungkan produk giro, tetapi dari segi kepraktisan lebih mudah produk tabungan.

Khusus untuk giro yang penarikan dana menggunakan cek dan bilyet giro, hanya bisa dilakukan selama saldo rekening giro nasabah mencukupi. Apabila saldo dana giro kosong, maka cek dan bilyet giro tersebut tidak dapat diuangkan.
Modus Bobol Rekening Pakai Struk ATM

Modus Bobol Rekening Pakai Struk ATM


Struk ATM adalah kertas berisi catatan transaksi Anda di mesin ATM, dan akan keluar secara otomatis setelah selesai menggunakan mesin ATM. Ada 3 informasi penting dalam struk ATM, yaitu nomor rekening, nama pemilik rekening dan jumlah uang (penarikan/transfer/saldo). Oleh karena itu, apabila ketiga informasi tersebut jatuh ke tangan orang lain maka ada kemungkinan rekening bank Anda menjadi mudah dibobol oleh pelaku kejahatan.

Sejak awal punya kartu ATM, penulis selalu merobek struk ATM agar lebih aman. Begitupun dengan Anda, sebaiknya struk ATM dimusnahkan dengan cara dirobek setelah menggunakan mesin ATM. Bisa juga struk ATM difoto menggunakan ponsel sebelum dirobek, atau disimpan di dalam dompet.

Dengan berbekal informasi awal di struk ATM, modus pelaku kejahatan biasanya mengincar pelaku yang memiliki saldo uang yang banyak. Kemudian, modus digabungkan dengan cara lain yaitu mengganjal lubang mesin ATM dengan alat khusus yang mampu merekam pita magnetic kartu atm. Atau pelaku kejahatan menawarkan bantuan saat kartu ATM korban tak bisa digunakan, dengan sekejap mengganti kartu ATM korban dengan kartu palsu. Makanya untuk mengantisipasi hal tersebut, biasakan selalu menutup papan ketik mesin ATM menggunakan telapak tangan pada saat memasukan nomor PIN.

Modus memakai struk ATM juga bisa digabungkan dengan cara lain oleh si pelaku kejahatan. Misalnya saja mencari informasi tambahan tentang biodata calon korban di pasar gelap dunia maya, jika ketemu data yang dicari maka pelaku akan menelpon call center bank calon korban dengan berpura-pura sebagai nasabah dengan maksud ingin merubah nomor ponsel yang terdaftar. Dengan merubah nomor ponsel maka si pelaku bisa mengakses aplikasi mobile banking calon korban. Sangat rumit memang modus pelaku kejahatan, karena memang semakin canggih perkembangan teknologi maka semakin canggih pula aksi para pelaku kejahatannya.

Sudah banyak contoh korban aksi kejahatan tersebut di atas, karena itu bekali pengetahuan Anda untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan. Robek struk ATM, tutup pakai tangan saat memasukan nomor PIN, jangan meminta bantuan kepada orang tak dikenal saat berada di mesin ATM, segera memblokir rekening jika kartu ATM tertelan, ganti kartu ATM pakai model chip dan sangat disarankan menggunakan aplikasi mobile banking di ponsel Anda.

09 Agustus 2020

Perbedaan Giro dan Giro Wajib Minimum (GWM)

Perbedaan Giro dan Giro Wajib Minimum (GWM)


Ada simpanan masyarakat di bank dan ada juga simpanan bank di Bank Indonesia. Simpanan masyarakat di bank ada dalam bentuk giro, dan simpanan bank di Bank Indonesia juga sama dalam bentuk Giro. Lantas, apa yang membedakan Giro dan Giro Wajib Minimum?

Rekening giro masyarakat di bank umum adalah simpanan yang penarikannya dilakukan dengan menggunakan cek dan bilyet giro. Rekening Giro bisa dimiliki perorangan atau badan usaha. Untuk penarikan menggunakan cek bisa berupa cek atas nama, cek atas unjuk, dan cek silang. Penarikan rekening giro menggunakan cek bisa secara tunai dan kapan saja selama saldo rekening giro mencukupi. Sedangkan, penarikan giro menggunakan bilyet giro tidak bisa secara tunai karena prinsipnya hanya pemindahbukuan antarrekening bank.

Nasabah giro harus tahu bahwa jangka waktu berlaku cek dan bilyet giro adalah 70 hari. Setelah jangka waktu tersebut, maka cek atau bilyet giro tidak dapat diuangkan. Apabila bank penerbit giro dilikuidasi, maka nasabah diminta segera mengembalikan buku cek dan bilyet giro tersebut.

Giro Wajib Minimum (GWM) adalah simpanan bank umum pada Bank Indonesia yang digunakan untuk mengelola likuiditas dan daya ekspansi kredit bank. Bank Indonesia menetapkan ketentuan GWM Rupiah sebesar 5% dan GWM Valas sebesar 4% dari total Dana Pihak Ketiga (DPK) yang dihimpun bank. Sesuai aturan terbaru per Agustus 2020, simpanan giro bank umum pada Bank Indonesia akan mendapat insentif bunga sebesar 1,5% per tahun. Aturan ini melegakan Bank Umum karena akan menambah likuiditas bank umum, dan mendorong ekspansi kredit.

Piranti GWM digunakan BI untuk mengendalikan jumlah uang yang beredar di masyarakat. Apabila BI menaikan GWM maka likuiditas bank umum akan turun dan jumlah uang yang beredar pun ikut turun. Sebaliknya, jika BI menurunkan GWM maka likuiditas bank umum akan naik dan jumlah uang yang beredar pun ikut naik.

Ada 3 jenis GWM yang ditetapkan BI yaitu GWM Primer, GWM Sekunder, dan GWM-LFS. Giro Wajib Minimum (GWM) Primer adalah simpanan bank dalam rupiah di Bank Indonesia. Giro Wajib Minimum (GWM) Sekunder adalah simpanan bank dalam bentuk surat berharga di Bank Indonesia, seperti Sertifikat Bank Indonesia, Surat Berharga Negara (SBN), dan Sertifikat Deposito Bank Indonesia.
Perbandingan Setoran Awal Tabungan Bank BUKU IV

Perbandingan Setoran Awal Tabungan Bank BUKU IV


Era nontunai mengarahkan masyarakat untuk menabung di bank dengan berbagai kemudahan dan keamanan yang didapat. Dengan menabung dapat menjadi sarana investasi jangka panjang. Oleh karena itu, yuk menabung di bank karena simpanan Anda dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Untuk menabung di bank yang terpercaya, seseorang harus menyediakan setoran awal minimum. Setiap bank memiliki kebijakan masing-masing mengenai besaran setoran awal minimum. Berikut penulis akan mengulas perbandingan setoran awal tabungan bank BUKU IV.

Bank Central Asia (BCA)

Bank BCA memiliki produk tabungan Tahapan BCA. Produk tabungan Tahapan BCA tersedia dengan varian Kartu Debit ATM (Paspor) BCA Blue Card, Gold Card dan Platinum Card. Besarnya setoran awal tabungan Tahapan BCA adalah IDR500.000,00.

Bank Mandiri

Setoran awal produk tabungan Bank Mandiri adalah sebesar IDR500.000,00. Fasilitas standar yang didapat adalah kartu debit ATM yang bisa digunakan untuk melakukan transaksi tarik tunai dan setor tunai, transfer uang, membayar berbagai tagihan bulanan dan belanja di berbagai merchant atau supermarket.

Bank Rakyat Indonesia (BRI)

Produk Tabungan BRI ada 2 macam yaitu Tabungan BritAma dan Tabungan Simpedes. Setoran awal Tabungan BritAma disesuaikan dengan kartu debit ATM yang dipilih, classic card sebesar IDR250.000 dan Gold Card sebesar IDR500.000. Sedangkan, setoran awal Tabungan Simpedes BRI adalah IDR100.000.

Bank Negara Indonesia (BNI)

Besarnya setoran awal Tabungan BNI Taplus adalah IDR500.000,00 untuk wilayah Jabodetabek dan IDR250.000 untuk wilayah di luar Jabodetabek. Tersedia banyak varian produk Tabungan BNI yang bisa Anda pilih.

Bank CIMB Niaga

Besarnya setoran awal Tabungan CIMB Niaga adalah IDR500.000,00. Tersedia banyak varian produk tabungan CIMB Niaga yang bisa Anda coba.

Bank Panin

Besarnya setoran awal Tabungan Bank Panin adalah IDR250.000,00. Tersedia beberapa varian produk tabungan Panin yang bisa Anda pilih.

Khusus untuk produk TabunganKu yang merupakan produk bersama bank-bank memiliki ketentuan setoran awal sebesar IDR20.000,00.

08 Agustus 2020

Perbandingan Biaya Admin Bank BUKU IV

Perbandingan Biaya Admin Bank BUKU IV


Salah satu informasi yang paling dicari calon nasabah ketika hendak membuka rekening tabungan yang baru adalah biaya administrasi. Besarnya biaya admin berbeda-beda antara bank yang satu dengan bank yang lain karena tergantung kebijakan internal masing-masing bank.

Biaya administrasi biasanya dipotong secara bulanan. Hal tersebut sangat terasa bila saldo tabungan sedikit dan lama tidak aktif, tiba-tiba kaget karena saldo berkurang. Biaya administrasi pada suatu bank sangat wajar sebagai kompensasi pekerjaan yang dilakukan pihak bank untuk mengelola dana nasabah agar tercatat rapi dan aman.

Adapun perbandingan biaya admin bank yang tergolong BUKU IV, sebagai berikut:

Bank Central Asia (BCA)

Biaya admin Tabungan BCA disesuaikan menurut jenis kartu debit ATM yang dipilih nasabah, yaitu Blue Card IDR15.000, Gold Card IDR17.000, dan Platinum Card IDR20.000. Untuk biaya pembuatan atau penggantian kartu ATM ada terpisah.

Bank Mandiri

Biaya admin Tabungan Bank Mandiri adalah IDR12.500 per bulan. Dan biaya admin Giro Bank Mandiri adalah IDR25.000 per bulan. Untuk biaya admin kartu debit ATM terpisah, yaitu IDR4.500 (Silver), IDR4.500 (Gold), dan IDR8.500 (Platinum).

Bank Rakyat Indonesia (BRI)

Biaya admin BRI adalah IDR11.000 untuk tabungan dibawah IDR10 juta dan IDR12.000 untuk tabungan diatas IDR10 juta. Biaya admin kartu debit ATM adalah IDR2.000 (Classic Card), dan IDR6.000 (Gold Card).

Bank Negara Indonesia (BNI)

Besarnya biaya administrasi bulanan BNI adalah IDR11.000,00.

Bank CIMB Niaga

Biaya administrasi bulanan tabungan CIMB Niaga Xtra adalah IDR17.500. Dan untuk biaya admin kartu debit ATM adalah gratis.

Bank Panin

Mayoritas produk tabungan Bank Panin adalah bebas biaya administrasi bulanan (Tabunganku, Tabungan Junior, Tabungan Rencana).
Protokol Keuangan Keluarga

Protokol Keuangan Keluarga


Tak hanya melulu kesehatan yang mempunyai protokol, keuangan pun punya protokol. Lantas seperti apa protokol keuangan keluarga, berikut ulasannya.

Protokol adalah prosedur standar penanganan sesuatu hal agar dampak negatif yang ditimbulkan bisa dikendalikan. Sebagai contoh protokol keuangan dalam rumah tangga, protokol kesehatan, protokol kepresidenan, dan lain-lain.

Penulis mencoba mengulas Protokol Keuangan Keluarga agar bisa membantu keluarga Indonesia mengendalikan dampak negatif yang ditimbulkan oleh gejolak ketidakpastian ekonomi. Protokol keuangan keluarga adalah protokol yang memuat tahapan perencanaan, penerapan dan pengendalian keuangan dalam sebuah rumah tangga. Keluarga Indonesia yang mampu menerapkan protokol keuangan keluarga ini niscaya akan mengalami kestabilan dalam sistem keuangan keluarganya.

Tahapan perencanaan dalam protokol keuangan keluarga adalah setiap rumah tangga disarankan membuat sebuah rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Keluarga atau disingkat APBK (baca juga artikel Cara Menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Keluarga). Anggaran ini memuat rencana yang berisi pendapatan yang akan diperoleh dan pengeluaran belanja rumah tangga dalam setahun ke depan. Dalam sebuah rencana APBK akan terlihat apakah akan mengalami defisit atau surplus. Sangat disarankan rencana APBK mengalami surplus, caranya dengan meningkatkan pendapatan dan mengurangi pengeluaran belanja rumah tangga.

Tahapan penerapan dalam protokol keuangan keluarga adalah terkait dengan realisasi APBK yang sudah disusun bersama para anggota keluarga. Dalam penerapan APBK harus fokus dan berpegang pada pos-pos pengeluaran yang sudah ditetapkan. Harus tahu mana kebutuhan dan mana keinginan.

Tahapan pengendalian dalam protokol keuangan keluarga adalah pengawasan dalam pelaksanaan APBK tersebut di atas. Sebagai kepala keluarga harus mengarahkan para anggota keluarga untuk mentaati APBK yang sudah disusun. Perubahan-perubahan yang terjadi selama pelaksanaan APBK harus dikomunikasikan dan dikoordinasikan dengan para anggota keluarga lainnya. Sebagai contoh, terdapat sebagian pendapatan yang sedikit meleset dari perencanaan, maka harus segera dikomunikasikan dengan pihak keluarga agar pos belanja bisa disesuaikan segera.
Cara Daftar OCTO Mobile CIMB Niaga

Cara Daftar OCTO Mobile CIMB Niaga


Kemudahan, keamanan, dan kecepatan dalam bertransaksi menjadi prasyarat utama dalam industri berbasis digital, tak terkecuali perbankan. Kemunculan startup financial technology makin memojokan perbankan ke titik persimpangan, apakah menyesuaikan diri dengan perubahan atau digilas perubahan itu sendiri.

Ya pilihan para pelaku industri perbankan mau tidak mau, suka tidak suka, harus menyesuaikan diri dengan tuntutan era digital saat ini. Salah satu pelaku industri perbankan nasional adalah Bank CIMB Niaga yang merupakan salah satu Bank BUKU IV dan juga merupakan bank hasil merger antara Bank Niaga dan Bank Lippo pada tahun 2008. 

Bank CIMB Niaga menawarkan produk spesial untuk menjawab tuntutan zaman tersebut dengan menghadirkan layanan mobile banking berupa aplikasi OCTO Mobile CIMB Niaga yang mana dengan produk aplikasi ini nasabah bisa melakukan semua transaksi hanya dalam satu genggaman smartphone. Adapun cara daftar OCTO Mobile CIMB Niaga dapat dilakukan dengan mendaftar langsung melalui aplikasi OCTO Mobile CIMB Niaga atau datang langsung ke kantor cabang CIMB Niaga terdekat.

Sebelum menggunakan OCTO Mobile CIMB Niaga, pastikan terlebih dahulu Anda mempunyai rekening tabungan CIMB Niaga, dan nomor handphone Anda terdaftar di sistem data nasabah CIMB Niaga. Setelah dipastikan, download aplikasi OCTO Mobile di Google Play Store dan Apple App Store.

Langkah selanjutnya buka aplikasi OCTO Mobile CIMB Niaga, pilih menu Daftar OCTO Mobile di bagian paling bawah. Lalu, di layar akan muncul tampilan untuk memilih opsi apakah sudah atau belum memiliki rekening tabungan CIMB Niaga, pilih Sudah memiliki rekening tabungan berupa produk tabungan. Pada langkah berikutnya Anda diminta menyetujui Syarat dan Ketentuan OCTO Mobile dan melalukan verifikasi data diri berupa nomor rekening, 4 digit terakhir kartu debit ATM, PIN ATM, dan nomor Handphone. Setelah verifikasi data diri, Anda diminta membuat User ID dan password. Dan pendaftaran selesai, Anda sudah bisa menggunakan aplikasi OCTO Mobile di smartphone Anda.

Aplikasi OCTO Mobile berisi berbagai fitur lengkap. Adapun fitur-fitur tersebut antara lain pembukaan rekening CIMB Niaga pertama tanpa perlu ke cabang, tampilan depan aplikasi dengan 5 tema keren dan warna tampilan terang dan gelap, akses biometrik pakai sidik jari atau Face ID, fitur transfer lengkap dalam negeri mulai (real-time, SKN/kliring atau RTGS serta transfer valuta asing ke dalam dan luar negeri), top-up (pulsa, paket data, PLN dan e-wallet), bayar tagihan (kartu kredit, KTA, PLN, dan lanIn-lain), bisa bayar dan transfer pakai QR di banyak merchant serta tarik dan setor tunai tanpa kartu, buka deposito mulai Rp 5 juta dan juga buka tabungan berjangka, buka rekening tabungan baru, informasi kartu kredit (lihat laporan/tagihan kartu kredit hingga 6 bulan terakhir, buat/ubah PIN, blokir kartu serta ubah transaksi kartu kredit jadi cicilan serta lihat cicilan), dan bisa jual dan beli reksa dana dan obligasi (bagi yang pertama kali berinvestasi di reksa dana atau obligasi juga bisa melakukan pembuatan Single Investor Identificiation (SID) lewat OCTO Mobile).