11 September 2020

Mengenal Trading Halt


Trading Halt merupakan salah satu istilah dalam pasar modal terkait dengan protokol perdagangan saham di lantai bursa. Trading Halt adalah penghentian sementara aktifitas perdagangan di Bursa Efek Indonesia (BEI) akibat penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mencapai 5%. 

Trading Halt biasanya dilakukan dalam durasi waktu 30 menit, setelahnya perdagangan BEI kembali dibuka. Contoh Trading Halt yaitu pada saat IHSG berada di level 5000an namun tiba-tiba mengalami bearish atau penurunan tajam ke level 4000an (5%) pada minggu ke-2 September 2020.

Ada banyak faktor yang menyebabkan penurunan (Bearish) IHSG terjadi sangat dalam. Faktor penyebab ada yang berasal dari dalam negeri (internal) dan ada yang berasal dari luar negeri (eksternal).

Faktor internal bisa berupa regulasi, kejadian luar biasa (alam dan non alam), nilai tukar rupiah, pengumuman bisnis emiten (laporan bisnis, laporan keuangan tahunan), sentimen pelaku pasar dalam negeri, aksi spekulasi atau ambil untung, dan lain-lain. Regulasi bisa dari pemerintah maupun otoritas terkait, misalnya pengumuman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), dan lain-lain.

Faktor eksternal bisa berupa pengumuman Bank Sentral AS The Fed, sentimen para pelaku pasar regional dan global, kurs dollar AS, harga minyak dunia, dan lain-lain. Pengumuman The Fed biasanya terkait pengumuman kenaikan atau penurunan suku bunga acuan.

Trading Halt dilakukan Otoritas Bursa dengan tujuan untuk mengerem laju penurunan IHSG atau meminimalkan kejatuhan nilai kapitalisasi pasar modal. Melalui Trading Halt diharapkan dapat mengendalikan dan menstabilkan harga saham emiten di pasar modal yang sedang mengalami tren penurunan.

Apabila laju penurunan IHSG melebihi dari 10% hingga mencapai 15%, maka Otoritas Pasar Modal akan menwrapkan protokol berupa penerapan Trading Suspend atau penghentian perdagangan hingga akhir sesi. Penyebab Trading Suspend hampir mirip dengan Trading Halt.

Artikel Terkait


EmoticonEmoticon