11 September 2020

Cara Menghitung Capital Adequacy Ratio (CAR)


Capital Adequacy Ratio (CAR) adalah rasio untuk menghitung kecukupan modal minimum perbankan dalam menghadapi berbagai risiko kerugian yang mungkin akan timbul di kemudian hari. Risiko kerugian yang mungkin timbul di kemudian hari bisa berupa risiko kredit, risiko operasional, dan risiko pasar.

Capital Adequacy Ratio atau Rasio kecukupan modal dihitung dari perbandingan antara modal dan Aset Tertimbang Menurut Risiko (ATMR). Dalam penghitungan ATMR, otoritas moneter Bank Indonesia (BI) dan lembaga pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah menerbitkan aturan tentang tata cara penghitungan ATMR menurut risiko dengan menggunakan metode standar.

Sebagai contoh, perhitungan CAR seluruh Bank Umum di Indonesia tahun 2019 menurut data BI. Jumlah modal seluruh bank umum tahun 2019 mencapai IDR1.377,558 triliun dan jumlah ATMR seluruh bank umum tahun 2019 mencapai IDR5.886,069 triliun. Maka, penghitungan CAR adalah sebagai berikut:

                       Modal

CAR = _______________________ x 100%

                      ATMR

              IDR1.377.558.000.000.000

CAR = _____________________________ x 100%

              DR5.886.069.000.000.000

CAR = 23,4%

Hasil perhitungan di atas menunjukkan hasil positif, di mana semakin besar angka persentasenya maka semakin bagus kondisi keuangan perbankan tersebut. Apabila CAR di bawah 0% alias minus, maka kondisi bank tersebut sangat tidak likuid alias tidak sehat.

Setiap bank pasti sudah melakukan perhitungan sendiri-sendiri sesuai tata cara penghitungan yang dikeluarkan oleh BI. Besarnya modal setiap bank dapat diketahui dari laporan keuangan berupa Neraca bank pada periode akhir tahun. Sedangkan, ATMR harus dilakukan perhitungan dengan pendekatan standar. Aturan perhitungan ATMR yang dimaksud seperti perhitungan ATMR menurut risiko operasional, ATMR menurut risiko kredit, dan ATMR menurut risiko pasar.

Perhitungan ATMR menurut risiko kredit diterapkan dengan menggunakan pendekatan standar. Risiko kredit adalah risiko yang timbul akibat kegagalan pihak debitur atau pihak lain dalam memenuhi kewajiban kepada bank. Adapun rumus perhitungan ATMR menurut risiko kredit pendekatan standar adalah Tagihan Bersih dikalikan dengan Bobot Risiko. Tagihan bersih adalah aset tercatat ditambah bunga yang belum diterima dikurangi cadangan penyisihan penghapusan aset. Bobot risiko adalah berdasarkan peringkat yang diberikan oleh lembaga pemeringkat sesuai ketentuan BI dan berdasarkan persentase tertentu.

Perhitungan ATMR menurut risiko operasional diterapkan untuk memenuhi Standar Basel III Reforms tahun 2017. Risiko Operasional adalah risiko akibat tidak berfungsinya proses internal, terjadi kesalahan manusia, kegagalan sistem, dan kejadian eksternal yang mempengaruhi operasional Bank. Adapun rumus ATMR menurut risiko operasional adalah 12,5 dikalikan dengan MMRO (Modal Minimum Risiko Operasional). Untuk menentukan jumlah MMRO digunakan rumus [(KIB x FPKI) = (IB x koefisien marginal) x FPKI]. Keterangan tambahan, KIB singkatan dari Komponen Indikator Bisnis, FPKI singkatan dari Faktor Pengali Kerugian Internal, IB singkatan dari Indikator Bisnis, dan koefisien marginal adalah persentase berdasarkan rentang Nilai Indikator Bisnis (12%, 15%, 18%). Namun, perhitungan ATMR menurut risiko operasional mulai diberlakukan per 1 Januari 2023.

Perhitungan ATMR menurut risiko pasar hanya dilakukan untuk bank dengan aset di atas nilai tertentu. Risiko pasar adalah risiko yang timbul pada posisi neraca dan rekening administratif termasuk transaksi derivatif, akibat perubahan kondisi pasar secara agregat, termasuk risiko perubahan harga option.

Artikel Terkait


EmoticonEmoticon