11 September 2020

Cara Menghitung Non Performing Loan atau NPL


Non Performing Loan atau NPL adalah jumlah tunggakan kredit debitur pada bank selama periode tertentu yang dinyatakan dalam persentase. Jumlah kredit yang tertunggak dibandingkan dengan total kredit yang disalurkan merupakan rasio NPL dalam kurun waktu tertentu. 

Kredit digolongkan ke dalam Kolektibilitas Lancar (Pass atau Kol-1), Dalam Perhatian Khusus (Kol-2), Kurang Lancar (Kol-3), Diragukan (Kol-4), dan Macet (Kol-5). Masing-masing kolektibilitas kredit tersebut ditentukan berdasarkan jumlah hari tunggakan angsuran dan jatuh tempo kredit.

Dasar penentuan kolektibilitas kredit mengacu pada aturan Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tentang penetapan kualitas aktiva Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) serta Perusahaan Pembiayaan. Adapun aturan BI dan OJK tersebut antara lain PBI Nomor 14/15/2012, POJK Nomor 33/POJK.03/2018, POJK Nomor 30/POJK.03/2019, dan POJK Nomor 29/POJK.05/2014). 

Untuk Bank Umum dan Perusahaan Pembiayaan, kolektibilitas kredit dengan Kolektibilitas Lancar memiliki jumlah hari tunggakan angsuran 0 hari dan 1 hari sampai 30 hari (tidak lewat bulan), Kolektibilitas Dalam Perhatian Khusus memiliki jumlah hari tunggakan angsuran antara 30 hari sampai 90 hari. Kolektibilitas Kurang Lancar memiliki jumlah hari tunggakan angsuran antara 90 hari sampai 120 hari. Kolektibilitas Diragukan memiliki jumlah hari tunggakan angsuran antara 120 hari sampai 180 hari. Dan Kolektibilitas Macet memiliki jumlah hari tunggakan angsuran di atas 180 hari.

Untuk BPR, kolektibilitas kredit dengan Kolektibilitas Lancar memiliki jumlah hari tunggakan angsuran 0 sampai 30 hari dan atau kredit belum jatuh tempo. Kolektibilitas Dalam Perhatian Khusus memiliki jumlah hari tunggakan angsuran antara 30 sampai 90 hari dan atau kredit telah jatuh tempo tidak lebih dari 15 hari. Kolektibilitas Kurang Lancar memiliki jumlah hari tunggakan angsuran antara 90 hari sampai 180 hari dan atau kredit sudah jatuh tempo antara 15 sampai 30 hari. Kolektibilitas Diragukan memiliki jumlah hari tertunggak antara 180 hari sampai 360 hari, dan atau kredit telah jatuh tempo antara 30 hari sampai 60 hari. Dan Kolektibilitas Macet memiliki jumlah hari tunggakan angsuran di atas 360 hari dan atau kredit sudah jatuh tempo lebih dari 60 hari.

Sebelum menghitung NPL, harus diketahui terlebih dahulu kalau kredit itu dibagi menjadi 2 bagian yaitu Performing Loan dan Non Performing Loan. Performing Loan adalah kredit dengan kolektibilitas lancar dan dalam Perhatian Khusus. Sedangkan, Non Performing Loan (NPL) adalah kredit dengan Kolektibilitas Kurang Lancar, Diragukan, dan Macet.

Rumus untuk menghitung NPL adalah jumlah kredit kolektibilitas kurang lancar, diragukan, macet dibagi dengan total kredit yang disalurkan dikalikan 100%. Kisaran NPL yang aman adalah antara 1% sampai 5%. Secara umum, NPL perbankan nasional berada di bawah 5%.

Sebagai contoh, terkait prinsip kehati-hatian (Prudential Banking), maka data kredit yang disajikan BI tidak sampai pada rincian nominal kredit untuk masing-masing kolektibilitas, namun hanya pada jumlah total NPL secara nominal. Berdasarkan data Bank Indonesia sampai Juni tahun 2020, total kredit yang disalurkan perbankan secara keseluruhan adalah IDR5.549,23 triliun, dan jumlah nominal NPL (Kredit Kurang Lancar, Diragukan dan Macet) berjumlah IDR172,55 triliun.

Dari data kredit perbankan di atas, dapat dihitung NPL sebagai berikut:

             Kredit KL+Diragukan+Macet

NPL = __________________________________  x 100%

              Total Kredit yang Disalurkan

                   IDR172,55 triliun

NPL = __________________________  x 100%

                 IDR5.549,23 triliun

NPL = 3,1%

Dengan demikian, didapat angka NPL sebesar 3,1%. Artinya kondisi perbankan secara umum pada pertengahan tahun 2020 masih stabil, aman dan terkendali.

Artikel Terkait


EmoticonEmoticon