15 Agustus 2020

Drama Penyelamatan Bank Bukopin


Bank Bukopin terbentuk pada Juli tahun 1970 dengan nama Bank Umum Koperasi Indonesia atau disingkat Bukopin. Namun, pada tahun 1990 Bukopin menggabungkan beberapa induk koperasi menjadi Bank Bukopin. Baru kemudian pada tahun 1993 Bank Bukopin resmi menjadi sebuah badan usaha berbentuk Perseroan Terbatas.

Bank Bukopin memfokuskan kegiatan usahanya pada sektor UMKM, Koperasi, Konsumtif, dan Komersial. Bank Bukopin juga memiliki anak perusahaan di bidang Perbankan Syariah dan Pembiayaan Leasing.

Sejak beroperasi sebagai sebuah badan usaha berbentuk Perseroan Terbatas (PT), Bank Bukopin dimiliki oleh Yayasan Koperasi, Induk Koperasi di Indonesia dan Pemerintah Indonesia. Namun, sejak tahun 2014, pemegang saham pengendali Bank Bukopin berpindah ke Bosowa Corporindo (Pemilik Aksa Mahmud) dan KB Kookmin Bank (KB Financial Group).

Pada perjalanannya, Bank Bukopin berhasil membukukan laba bersih sebesar IDR190 miliar pada tahun 2018 dan sebesar IDR217 miliar pada tahun 2019. Namun, tanpa disangka-sangka, Pandemi COVID-19 datang menghantam perekonomian seluruh dunia, dan Indonesia khususnya.

Pada tahun 2020, di mana masa Pandemi COVID-19 masih berlangsung dengan jumlah korban positif Covid-19 mencapai 10 juta jiwa di seluruh dunia, dan 120 ribu jiwa di Indonesia membuat keuangan Bank Bukopin sangat terpuruk. Bahkan, beberapa nasabah Bank Bukopin di berbagai daerah sampai kesulitan menarik dananya sendiri dikarenakan masalah likuiditas yang menimpa Bank Bukopin.

Pemegang saham Bank Bukopin, Bosowa Corporindo dan KB Kookmin Bank pun harus berjibaku bagaimana cara menyelamatkan likuiditas Bank Bukopin. Dengan melibatkan berbagai pihak seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia, dan Bank BRI, dengan maksud tidak terbatas hanya pada antisipasi dampak sistemik stabilitas sistem keuangan, namun juga untuk membantu menyelamatkan keuangan Bank Bukopin, akhirnya permodalan dan keuangan Bank Bukopin berhasil diselamatkan dengan ditambahnya porsi kepemilikan saham KB Kookmin Bank menjadi Pemegang Saham Pengendali, yaitu sebesar 33,9%, dikuatkan dengan Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK KEP-98/D.03/2020.

Artinya apa, Modal Bank Bukopin mengalami peningkatan sehingga berhasil menyelamatkan likuiditas bank agar tidak jatuh lebih dalam lagi di masa pandemi. Dan nasabah Bank Bukopin pun tak perlu lagi harap-harap cemas apabila ingin menarik dana simpanan dari Bank Bukopin, karena dana sudah tersedia. Benar-benar sebuah drama penyelamatan Bank Bukopin yang mencapai klimaksnya.

Artikel Terkait


EmoticonEmoticon