21 Agustus 2020

Swiss Tak Lagi Surga Tindak Pidana Pencucian Uang


Swiss merupakan salah satu pusat keuangan global di benua Eropa yang sering menjadi negara tujuan tindak pidana pencucian uang alias korupsi. Selain itu, tindak pidana pengemplangan pajak juga menjadi salah satu isu dalam Undang-Undang Perjanjian Hukum Timbal Balik atau Mutual Legal Assistant (MLA) antara pemerintah Indonesia dan Konfederasi Swiss yang baru saja disahkan oleh Pemerintah dan DPR RI pada Juli tahun 2020. 

Undang-undang MLA yang memuat 39 pasal tersebut sebelum disahkan sudah dilakukan pertemuan sebanyak dua kali dengan pemerintah Swiss yaitu pada tahun 2015 dan tahun 2017. Undang-undang tersebut di atas diharapkan mampu menjerat para pelaku Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Tindak pidana pencucian uang adalah tindak kejahatan yang dilakukan oleh koruptor dengan cara menyembunyikan uang hasil korupsi dengan membelanjakan sebagian atau seluruh hasil pidana korupsi pada hal yang bersifat konsumtif dan investasi, dan atau mendirikan perusahaan baru atau bekerja sama dengan perusahaan lain untuk mengelola uang hasil tindak pidana korupsi tersebut. Tindak pidana pencucian uang menjadi kejahatan luar biasa di seluruh dunia.

Sebelumnya, pemerintah sudah melakukan kerja sama MLA dengan beberapa negara lainnya seperti ASEAN, Uni Emirat Arab, Iran, Vietnam, Korea Selatan, Australia, Hongkong, India dan Cina. Kerja sama transnasional ini bertujuan mempersempit ruang gerak para pelaku tindak pidana korupsi dan pengemplangan pajak.

Rantai aksi pencucian uang cukup rumit bila diurai. Oleh karena itu, tak hanya cukup lembaga seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang menangani. Butuh kerja sama internasional dalam hal pelacakan dan penyitaan aset hasil kejahatan korupsi.

Konon uang hasil kejahatan korupsi dan penghindaran pajak mencapai ribuan triliun rupiah. Perjanjian MLA yang bersifat retroaktif mampu melacak hasil kejahatan pencucian uang yang dilakukan sebelum perjanjian disahkan.

Dari tahun ke tahun selalu ada saja kerugian negara yang ditimbulkan oleh para pelaku tindak pidana ini. Jumlahnya tak tanggung-tanggung mencapai triliunan rupiah. Namun sayang, aparat penegak hukum belum maksimal dalam mengejar aset hasil kejahatan korupsi ini.

Tindak pidana pencucian uang sebagai pembelanjaan uang hasil korupsi oleh para pelaku agar tak tercium oleh aparat penegak hukum menjadi kejahatan luar biasa seperti halnya narkoba dan pornografi. Butuh penanganan secara luar biasa agar aset negara yang sudah dirampas dapat dikembalikan semaksimal mungkin. Dengan adanya undang-undang MLA tersebut di atas, praktis membuat negara Swiss tak lagi surga tindak pidana pencucian uang.

Artikel Terkait


EmoticonEmoticon