06 November 2018

Redenominasi Rupiah

Redenominasi Rupiah


Harap dicatat, redenominasi bukanlah sanering (pemotongan nilai uang). Redenominasi Rupiah adalah tindakan penyederhanaan mata uang Rupiah tanpa mengurangi nilainya. Redenominasi Rp1.000 menjadi Rp1, artinya uang pecahan Rp1000 akan disederhanakan menjadi Rp1. Mudahnya saat anda membaca suatu tabel laporan keuangan, di sana tertera angka (dalam ribuan), ya seperti itulah redenominasi. Nantinya, uang pecahan rupiah dalam bentuk uang kertas akan dihilangkan tiga digit angka 0 nya. Contohnya, pecahan uang Rp100.000 menjadi Rp100, uang Rp50.000 menjadi Rp50, uang Rp2.000 menjadi Rp2, dan uang Rp1.000 menjadi Rp1. 

Bila dibandingkan dengan negara tetangga atau negara regional lainnya, nilai tukar rupiah termasuk mata uang yang memiliki nilai 0 paling banyak setelah Vietnam. Nah jumlah 0 yang banyak inilah yang mau disederhanakan oleh Bank Indonesia (BI) dan Pemerintah agar terjadi efisiensi dan kemudahan dalam pengelolaan sistem dan lalu lintas pembayaran nasional. Bisa dibayangkan dengan penyederhanaan penulisan angka 0 rupiah maka penyusunan dan perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Nasional (APBD/APBN) menjadi mudah. 

Rencana redenominasi Rupiah sebenarnya sudah berlangsung sejak lama, namun selalu berakhir menjadi sebuah wacana saja. Namun di era pemerintahaan Jokowi, hal tersebut mendapat perhatian serius. Juga para wakil rakyat yang duduk di Komisi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) yang membidangi ekonomi sudah memberi lampu hijau untuk merealisasikan rencana tersebut. Pemerintah bersama Bank Indonesia dan DPR RI harus bekerja sama dalam merealisasikan redenominasi rupiah. Perencanaan redenominasi rupiah yang sistematis, terstruktur dan terencana akan membuat makroekonomi Indonesia lebih kuat, dan kontrol terhadap sistem dan lalu lintas pembayaran nasional menjadi mudah dan cepat dilakukan oleh BI dan PPATK. Namun, lagi-lagi redenominasi Rupiah butuh persiapan panjang dan matang. 

Dengan angka redenominasi rupiah yang baru, sepertinya bila disandingkan dengan mata uang dunia seperti US Dollar, Euro dan Poundsterling, rupiah menjadi kokoh karena nilai yang tidak terpaut jauh. Sebagai contoh, USD1 sama dengan Rp13,4, EURO1 atau 1 Poundsterling sama dengan Rp15. Efek domino redenominasi rupiah diharapkan membuat angka inflasi makin kecil, efek psikologis dari setiap kebijakan kenaikan harga atau tarif oleh pemerintah tidak akan terlalu berpengaruh terhadap nilai mata uang rupiah, seperti yang selama ini terjadi. 

Bagaimana bila redenominasi rupiah diterapkan sekarang, apakah para pelaku pasar sudah siap menghadapinya? Apakah para pelapak di pasar tradisional sudah sangat siap dengan penerapan tersebut? Apakah para pelaku ekonomi digital sudah siap menerapkan uang eletronik yang sudah diredenominasi? Sekali lagi dibutuhkan perenanaan yang matang dan panjang.

05 November 2018

Tutorial Membuat Perjanjian Kredit

Tutorial Membuat Perjanjian Kredit


Perjanjian kredit adalah perjanjian pendahuluan atau pokok yang memuat hak dan kewajiban kreditur dan debitur. Tanpa adanya perjanjian kredit maka tidak akan ada pengikatan agunan sebagai alat penjamin terbayarnya kembali hutang-hutang debitur kepada bank (kreditur). Berikut tutorial membuat perjanjian kredit baik perjanjian otentik atau di bawah tangan pada umumnya memiliki komposisi sebagai berikut: 

Judul 

Dalam KUHPerdata dikenal dengan perjanjian khusus atau perjanjian bernama, artinya oleh pembentuk undang-undang sudah diberikan nama, misalnya perjanjian jual beli, perjanjian sewa-menyewa, perjanjian hibah, dan sebagainya. Namun perjanjian kredit tidak termasuk perjanjian bernama sebagaimana diatur dalam KHUPerdata. Dalam praktik, judul untuk perjanjian kredit bisa berbeda-beda, misalnya Perjanjian Kredit, Perjanjian Membuka Kredit, Perjanjian Pinjaman, Akta Pengakuan Hutang, dan lain-lain. 

Kepala 

Yang dimaksud dengan kepala di sini adalah bagian awal dari pembuatan perjanjian, contoh bunyi kepala biasanya : 
- Pada hari ini, Kamis, tanggal 20 Juli 2017, di Bandung, yang bertanda tangan di bawah ini. (Contoh Akta Di Bawah Tangan) 
- Pada hari ini, Kamis, tanggal dua puluh Juli dua ribu tujuh belas (20-07-2017), berhadapan dengan saya, Dermawan SH, Notaris di Bandung, dengan dihadiri oleh para saksi yang saya, Notaris kenal dan yang namanya akan disebut pada bagian akhir akta ini. (Contoh Akta Notariil) 

Komparisi 

Identitas dan kedudukan para pihak yang membuat perjanjian, di sini data untuk orang wajib KTP, Kartu Keluarga, Surat Nikah, dan untuk badan hukum wajib anggaran dasarnya, KTP Direktur dan Komisaris. 

Konsideran atau Pertimbangan 

Dalam membuat suatu perjanjian biasanya dapat juga dicantumkan pertimbangan-pertimbangan sebelum mengatur syarat-syarat dan ketentuan yang diuraikan dalam pasal perjanjian, namun pertimbangan tidak selalu ada dalam perjanjian kredit, tergantung materi perjanjian yang akan dibuat, misalnya bahwa debitur dengan surat nomor.. tanggal.. telah mengajukan permohonan kredit ke bank, bahwa dengan surat nomor.. tanggal.. telah memberikan persetujuan kredit kepada debitur sebesar Rp. 

Definisi 

Biasanya dalam pasal pertama dibuat definisi istilah-istilah tertentu dengan maksud untuk memperjelas istilah kunci yang digunakan dalam perjanjian, misalnya Bank, Kreditur, Debitur, Tanggal Pembayaran, Pelunasan, dan sebagainya. 

Isi Pokok Perjanjian 

Isi pokok perjanjian sebaiknya mengatur subtansi perjanjian karena memuat isi pokok yang diperjanjikan, mengatur syarat dan ketentuan perjanjian secara rinci, dan pokok perjanjian yang mengandung 3 syarat, antara lain:

a. Syarat Sensialia, yaitu syarat yang harus ada dalam perjanjian kredit yakni jumlah pinjaman, jangka waktu pinjaman, bunga kredit, tenor kredit, syarat penarikan kredit, tujuan kredit, cara pengembalian, wanprestasi, dan jaminan kredit. 

b. Syarat Naturalia, yaitu ketentuan dalam undang-undang yang dapat dimasukan dalam perjanjian kredit, apabila para pihak tidak memasukan dalam perjanjian maka perjanjian tetap sah, apabila para pihak tidak membuat secara tegas maka undang-undang yang akan melengkapi, jadi para pihak bebas memasukan dalam perjanjiannya, misalnya para pihak tidak memasukan bunga pinjaman, maka bunga menurut undang-undang adalah 6% per tahun. 

c. Syarat Aksidentalia, yaitu syarat yang tidak harus ada dalam perjanjian kredit, misalnya debitur dalam melunasi pinjaman bank, maka debitur dilarang mengajukan lagi pinjaman ke bank lain, hal ini diatur karena agar angsuran pinjaman debitur ke bank menjadi lancar. 

Dengan demikian dalam Perjanjian Kredit secara utuh sebaiknya mengatur pasal-pasal sebagai berikut : 

- Pasal yang mengatur tentang jumlah kredit 
- Pasal yang mengatur tentang jangka waktu kredit 
- Pasal yang mengatur tentang bunga kredit 
- Pasal yang mengatur tentang syarat-syarat penarikan/ pencairan kredit 
- Pasal yang mengatur tentang penggunaan kredit 
- Pasal yang mengatur tentang pengembalian kredit 
- Pasal yang mengatur tentang agunan kredit 
- Pasal yang mengatur tentang wanprestasi 
- Pasal yang mengatur tentang kewajiban debitur 
- Pasal yang mengatur tentang pembatasan terhadap tindakan 
- Pasal yang mengatur tentang asuransi barang jaminan 
- Pasal yang mengatur tentang pernyataan dan jaminan 
- Pasal yang mengatur tentang perselisihan dan penyelesaian sengketa 
- Pasal yang mengatur tentang keadaan memaksa (force majure) 
- Pasal yang mengatur tentang pemberitahuan dan komunikasi 
- Pasal yang mengatur tentang perubahan dan pengalihan 
- Pasal yang mengatur tentang bagian penutup yang memuat domisi hukum, tempat dan tanggal perjanjian, tanggal mulai berlakunya perjanjian. 

Apabila perjanjian kredit sudah selesai dibuat maka para pihak kreditur dan debitur siap melaksanakan akad kredit yang disaksikan oleh Notaris/PPAT. Demikian tutorial membuat perjanjian kredit, semoga bermanfaat.
Tutorial Singkat Analisis Kredit

Tutorial Singkat Analisis Kredit


Analisis kredit wajib dilakukan oleh kreditur (pemberi pinjaman) sebelum memutuskan pemberian kredit kepada calon debitur (peminjam).  Umumnya perusahaan yang wajib melakukan ini adalah perbankan, leasing, dan koperasi.  Analisis kredit adalah serangkaian proses kegiatan analisis menyeluruh terhadap calon debitur dan usaha calon debitur terkait kalayakan kredit yang akan diberikan.  Analisis kredit mencakup analisis kualitatif dan kuantitatif.  Singkat cerita analisis kredit dilakukan untuk menilai kelayakan suatu pengajuan kredit.
Cara Menghitung Pajak Penghasilan PPh Pasal 21 untuk Karyawan

Cara Menghitung Pajak Penghasilan PPh Pasal 21 untuk Karyawan


Penghasilan terbesar suatu negara disumbang oleh pajak penghasilan.  Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.  Pajak penghasilan adalah pajak yang dikenakan kepada karyawan yang memiliki penghasilan kena pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.  

01 November 2018

Mengenal Kartu Kredit

Mengenal Kartu Kredit


Bagi anda yang belum mengenal kartu kredit, di sini akan dibahas apa itu kartu kredit, keuntungan apa saja yang didapat dan hal apa saya yang perlu dihindari agar tidak terjebak utang kartu kredit.
Kartu kredit adalah sebuah kartu yang berisi limit kredit yang dapat digunakan untuk belanja di mana saja sepanjang tertera logo visa dan mastercard.  Apa itu visa dan mastercard ?  Visa dan Mastercard International adalah perusahaan internasional yang menerbitkan kartu kredit secara global.  Dalam praktiknya, Visa dan Mastercard International menggandeng beberapa perusahaan terutama perbankan untuk penerbitan kartu kredit jenis ini.

Kartu kredit bisa dimiliki oleh siapa saja, baik karyawan, pengusaha maupun kalangan profesional. Persyaratan pengajuan kartu kredit untuk karyawan antara lain copy kartu identitas, slip gaji, dan copy kartu kredit bank lain.  Untuk kalangan profesional dan wiraswasta biasanya disyaratkan copy SIUP/TDP/HO dan copy surat ijin praktik.

Kartu kredit memiliki 3 macam yaitu silver, gold dan platinum.  Untuk kartu kredit silver memiliki limit kredit antara IDR3 juta sampai IDR5 juta. Kartu kredit gold memiliki limit kredit antara IDR5 juta sampai IDR25 juta.  Dan kartu kredit platinum memiliki limit kredit diatas IDR25 juta.  Namun jumlah limit kredit tergantung kebijakan masing-masing bank/perusahaan penerbit.

Beberapa fitur yang ditawarkan kartu kredit bisa digunakan berbelanja di merchant atau supermarket online dan offline yang menerima logo visa dan mastercard.  Aneka diskon ataupun gratis iuran tahunan menjadi pelengkap fitur kartu kredit.  Pembayaran berbagai tagihan listrik, telpon, cicilan kredit. Untuk pembayaran kartu kredit baik full maupun minimum payment bisa menggunakan auto debit atau langsung ke teller bank yang bersangkutan.


Hal yang perlu anda hindari agar tidak terjebak utang kartu kredit adalah jangan menggunakan limit kartu kredit sampai over.  Bayarlah cicilan kartu kredit secara tepat waktu atau minimum payment apabila benar-benar minim cash.  Hindarilah berutang dengan menambah kartu kredit baru dengan maksud untuk melunasi kartu kredit yang sekarang.  Demikian beberapa hal yang bisa disajikan bagi anda yang ingin mengenal kartu kredit.  Semoga bermanfaat bagi anda yang berniat ingin memiliki kartu kredit.

18 Oktober 2018

Industri 4.0

Industri 4.0


Era industri 4.0 ditandai dengan digitalisasi, otomatisasi, komputerisasi, robotik, kecerdasan buatan, internet of things (IoT), dan serba online. Masa dimana aktifitas masyarakat dan kegiatan perkantoran yang dilakukan secara konvensional dan manual sudah mulai ditinggalkan.  Bersiaplah dengan perubahan baru menuju era industri 4.0.

17 Oktober 2018

Tips Pengajuan Kartu Kredit Disetujui

Tips Pengajuan Kartu Kredit Disetujui


Pengajuan Kartu Kredit Anda Ditolak? Jangan khawatir, dunia belum berakhir. Meski sakitnya tuh di sini, harus segera move on. Baiklah, di sini akan diberikan tips pengajuan kartu kredit disetujui (Approved).

16 Oktober 2018

Mengenal Jenis Asuransi Kendaraan

Mengenal Jenis Asuransi Kendaraan


Sangat penting bagi kita mengenal jenis asuransi kendaraan.  Asuransi merupakan salah satu bentuk perlindungan yang diberikan kepada konsumen dalam hal penggantian kerugian atau kerusakan pada objek asuransi, secara khusus asuransi mobil.  Setiap pembelian kredit kendaraan roda empat baik baru maupun second selalu dicover dengan asuransi.  Asuransi mobil memiliki 2 jenis yaitu asuransi All Risks dan asuransi Total Loss Only (TLO).  Jika diminta memilih, Anda akan pilih asuransi jenis mana ? Atau Anda akan mengkombinasikan kedua jenis asuransi tersebut?

Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, ada baiknya Anda mempelajari apa yang dimaksud dengan asuransi All Risks dan asuransi Total Loss Only.  Asuransi All Risks adalah  asuransi yang mengcover segala risiko kerusakan dan kehilangan. Kerusakan yang ditanggung asuransi ini mulai dari kerusakan kecil sampai kerusakan besar. Kerusakan yang terjadi pada kendaraan tentu akibat suatu peristiwa kecelakaan (by accident).  Sedangkan, asuransi Total Loss Only (TLO) adalah asuransi yang mengcover kehilangan dan kerusakan besar. Kerusakan yang ditanggung asuransi ini hanya kerusakan besar minimal 75% kerusakan kendaraan.  Demikian beberapa penjelasan singkat tentang kedua jenis asuransi kendaraan tersebut.

Tidak hanya pembelian kendaraan secara kredit yang dapat menikmati fasilitas asuransi tersebut, pembelian kendaraan secara cash pun bisa mengikuti asuransi tersebut.  Umumnya dalam praktik pembelian kredit kendaraan yang menggunakan jasa pembiayaan bank atau leasing, kedua asuransi tersebut sudah include di dalam proposal perjanjian kredit antara konsumen dan perusahaan pembiayaan.  Tarif asuransi sudah ditentukan perusahaan asuransi yang sudah bekerjasama dengan perusahaan pembiayaan.  Namun biasanya perusahaan asuransi membatasi usia kendaraan yang bisa ditanggung asuransi.  Karena secara mekanik suatu kendaraan akan mengalami penyusutan secara kualitas dari tahun ke tahun.

Dalam perjanjian kredit dengan pihak bank atau leasing, di awal sudah disepakati berapa premi asuransi yang harus dibayar, dan biasanya satu kali bayar untuk kredit kendaraan.  Biasanya perhitungan asuransi yang dibayar sudah termasuk di dalam angsuran per bulan.  Jadi pada saat pencairan kredit sudah dipotong otomatis untuk asuransi all risks dan total loss only.  Untuk pembayaran klaim akan diurus oleh pihak bank atau leasing, dengan catatan penanganan kerusakan kendaraan di bengkel yang sudah mengadakan kerja sama dengan perusahaan asuransi.  Untuk tarif premi asuransi all risks berkisar antara 2% sampai 7%, sedangkan asuransi total loss only (TLO) berkisar antara 0,2% sampai 0,7% dari nilai jual kendaraan.

Karena tingginya angka kecelakaan di suatu negara mengharuskan Anda untuk ikuti program asuransi ini. Jangan pernah meremehkan asuransi, meskipun kadang asuransi dinikmati setelah kematian, namun berbeda halnya dengan asuransi all risks dan total loss only.  Yang menjadi objek pertanggungan kedua jenis asuransi tersebut adalah kendaraan.  Cara menghitung premi asuransi pun gampang, tinggal Anda mengalikan tarif premi dengan Harga jual kendaraan.  Namun tidak semua dapat dicover oleh asuransi kendaraan, seperti gempa bumi, banjir, kerusuhan, kesalahan mekanik bengkel, dan lain-lain.  Anda dapat mengajukan perluasan asuransi kendaraan untuk hal-hal yang belum ditanggung asuransi.  Dengan demikian, Anda tentu sudah memiliki jawaban masing-masing mau pilih asuransi mana yang paling bagus untuk kendaraan kesayangan Anda.

14 Oktober 2018

Kekerasan Finansial dalam Rumah Tangga

Kekerasan Finansial dalam Rumah Tangga


Dalam sebuah rumah tangga sudah menjadi komitmen bersama antarpasangan untuk menciptakan kondisi keuangan rumah tangga yang sehat dan mapan.  Seorang suami apapun latar belakang keyakinan dan pendidikannya, harus bekerja dan berusaha memenuhi kebutuhan hidup rumah tangganya.  Begitu juga istri tanpa melihat latar belakang agamanya, bertugas untuk mengelola keuangan rumah tangga agar keuangan bisa tercatat rapi mulai dari kebutuhan sandang, sekolah, belanja, piknik, dan lainnya sesuai kesepakatan bersama pasangan.