05 November 2018

Cara Menghitung Pajak Penghasilan PPh Pasal 21 untuk Karyawan


Penghasilan terbesar suatu negara disumbang oleh pajak penghasilan.  Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.  Pajak penghasilan adalah pajak yang dikenakan kepada karyawan yang memiliki penghasilan kena pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.  

Karyawan yang sudah memiliki penghasilan kena pajak dan tinggal lebih dari 183 hari di Indonesia maka berstatus sebagai wajib pajak pribadi.  Wajib pajak  adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.  Pada bagian selanjutnya akan disajikan cara menghitung pajak penghasilan PPh Pasal 21 untuk karyawan.

Sesuai peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-16/PJ/2016 besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) untuk karyawan/karyawati sebesar IDR 54.000.000 per tahun atau IDR 4.500.000 per bulan. Kemudian besarnya tarif pajak penghasilan kena pajak berlaku tarif pajak progresif yang sesuai dengan undang-undang nomor 36 tahun 2008 adalah sebesar 5% untuk penghasilan kena pajak sampai IDR 50.000.000, 15% untuk penghasilan kena pajak di atas IDR 50.000.000, 25% untuk penghasilan kena pajak di atas IDR 250.000.000, dan 30% untuk penghasilan kena pajak di atas IDR 500.000.000.  Contoh cara menghitung pajak penghasilan PPh pasal 21 (per tahun) untuk karyawan sebagai berikut:

Uraian
Jumlah (IDR)
Total (IDR)
Penghasilan per tahun

  84.000.000
Potongan dan Penghasilan tidak kena pajak :


       - Potongan-potongan, cicilan, dll.
12.000.000

       - Penghasilan tidak kena pajak
54.000.000 +

                Jumlah

( 66.000.000 )
Penghasilan Kena Pajak

  18.000.000
Tarif pajak penghasilan PPh Pasal 21 = 5%


Pajak Penghasilan PPh Pasal 21 = 5% x 18.000.000

       900.000
Keterangan : Pajak Penghasilan per tahun dalam rupiah


Demikian ulasan tentang cara menghitung pajak penghasilan PPh pasal 21 untuk karyawan. Contoh perhitungan di atas hanya salah satu contoh saja agar pengunjung situs blog tahu cara perhitungannya. Contoh perhitungan di atas adalah untuk wajib pajak pribadi. Apabila sudah kawin dan memiliki istri beserta tanggungan anak, maka perhitungan disesuaikan dengan tarif pajak yang berlaku (lihat Pasal 11 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-16/PJ/2016). Semoga anda menjadi tahu hak dan kewajiban sebagai wajib pajak. Orang bijak taat pajak.

Artikel Terkait


EmoticonEmoticon