16 Oktober 2018

Mengenal Jenis Asuransi Kendaraan


Sangat penting bagi kita mengenal jenis asuransi kendaraan.  Asuransi merupakan salah satu bentuk perlindungan yang diberikan kepada konsumen dalam hal penggantian kerugian atau kerusakan pada objek asuransi, secara khusus asuransi mobil.  Setiap pembelian kredit kendaraan roda empat baik baru maupun second selalu dicover dengan asuransi.  Asuransi mobil memiliki 2 jenis yaitu asuransi All Risks dan asuransi Total Loss Only (TLO).  Jika diminta memilih, Anda akan pilih asuransi jenis mana ? Atau Anda akan mengkombinasikan kedua jenis asuransi tersebut?

Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, ada baiknya Anda mempelajari apa yang dimaksud dengan asuransi All Risks dan asuransi Total Loss Only.  Asuransi All Risks adalah  asuransi yang mengcover segala risiko kerusakan dan kehilangan. Kerusakan yang ditanggung asuransi ini mulai dari kerusakan kecil sampai kerusakan besar. Kerusakan yang terjadi pada kendaraan tentu akibat suatu peristiwa kecelakaan (by accident).  Sedangkan, asuransi Total Loss Only (TLO) adalah asuransi yang mengcover kehilangan dan kerusakan besar. Kerusakan yang ditanggung asuransi ini hanya kerusakan besar minimal 75% kerusakan kendaraan.  Demikian beberapa penjelasan singkat tentang kedua jenis asuransi kendaraan tersebut.

Tidak hanya pembelian kendaraan secara kredit yang dapat menikmati fasilitas asuransi tersebut, pembelian kendaraan secara cash pun bisa mengikuti asuransi tersebut.  Umumnya dalam praktik pembelian kredit kendaraan yang menggunakan jasa pembiayaan bank atau leasing, kedua asuransi tersebut sudah include di dalam proposal perjanjian kredit antara konsumen dan perusahaan pembiayaan.  Tarif asuransi sudah ditentukan perusahaan asuransi yang sudah bekerjasama dengan perusahaan pembiayaan.  Namun biasanya perusahaan asuransi membatasi usia kendaraan yang bisa ditanggung asuransi.  Karena secara mekanik suatu kendaraan akan mengalami penyusutan secara kualitas dari tahun ke tahun.

Dalam perjanjian kredit dengan pihak bank atau leasing, di awal sudah disepakati berapa premi asuransi yang harus dibayar, dan biasanya satu kali bayar untuk kredit kendaraan.  Biasanya perhitungan asuransi yang dibayar sudah termasuk di dalam angsuran per bulan.  Jadi pada saat pencairan kredit sudah dipotong otomatis untuk asuransi all risks dan total loss only.  Untuk pembayaran klaim akan diurus oleh pihak bank atau leasing, dengan catatan penanganan kerusakan kendaraan di bengkel yang sudah mengadakan kerja sama dengan perusahaan asuransi.  Untuk tarif premi asuransi all risks berkisar antara 2% sampai 7%, sedangkan asuransi total loss only (TLO) berkisar antara 0,2% sampai 0,7% dari nilai jual kendaraan.

Karena tingginya angka kecelakaan di suatu negara mengharuskan Anda untuk ikuti program asuransi ini. Jangan pernah meremehkan asuransi, meskipun kadang asuransi dinikmati setelah kematian, namun berbeda halnya dengan asuransi all risks dan total loss only.  Yang menjadi objek pertanggungan kedua jenis asuransi tersebut adalah kendaraan.  Cara menghitung premi asuransi pun gampang, tinggal Anda mengalikan tarif premi dengan Harga jual kendaraan.  Namun tidak semua dapat dicover oleh asuransi kendaraan, seperti gempa bumi, banjir, kerusuhan, kesalahan mekanik bengkel, dan lain-lain.  Anda dapat mengajukan perluasan asuransi kendaraan untuk hal-hal yang belum ditanggung asuransi.  Dengan demikian, Anda tentu sudah memiliki jawaban masing-masing mau pilih asuransi mana yang paling bagus untuk kendaraan kesayangan Anda.

Artikel Terkait


EmoticonEmoticon