05 Juni 2020

Penyebab Kartu ATM Ketelan

Penyebab Kartu ATM Ketelan



Pernahkan Anda mengalami kartu ATM ketelan? Ya pasti ketelan di mesin ATM lah, masa ketelan di mulut. Hehe, just kidding. Sungguh tidak enak sekali kalau sampai mengalami kartu ATM ketelan di mesin ATM. Penyebab kartu ATM ketelan disebabkan antara lain salah memasukan nomor PIN (Personal Identification Number) sampai 3 kali, mesin ATM sedang error, dan ada pihak tidak bertanggung jawab yang sengaja memasang benda pengganjal di mulut mesin ATM.

Agar tidak salah memencet nomor PIN, pastikan Anda menggunakan nomor PIN yang unik dan mudah diingat, misalnya tanggal lahir, nomor rumah, angka favorit, dan sebagainya. Pastikan nomor PIN Anda simpan di tempat yang mudah dijangkau apabila suatu saat Anda lupa nomor PIN tersebut. Tempat menyimpan nomor PIN bisa di dompet, mobile phone, atau di luar kepala.

Untuk mesin ATM yang sedang error pernah penulis alami, yaitu pada saat mau melakukan tarik tunai pada mesin ATM yang berbeda dengan kartu ATM saya, terjadi hal yang tidak pernah terjadi sebelumnya yaitu uang tidak keluar dan ATM malah tertelan. Nah jadi tambah pusing kan.

Sering terjadi ATM seseorang tertelan di mesin ATM gara-gara ada benda tak dikenal dipasang di mulut ATM. Ya itu adalah skenario aksi skimming yang sedang dilancarkan oleh pencuri. Kartu ATM Anda yang tertelan sudah tercatat data pribadi dan nomor PIN pada alat yang dipasang pencuri tadi. Kemudian oleh pencuri dibuat kartu duplikat ATM yang akan diisikan data pribadi dan nomor PIN Anda yang tertelan tadi.

Untuk mengantisipasi agar kartu ATM Anda tidak tertelan di mesin ATM, simpan nomor PIN Anda di tempat yang paling aman. Kemudian, cek keberadaan mesin ATM apakah sedang error atau tidak, caranya dengan menanyakan langsung ke pengguna lainnya sebelum Anda atau ke satpam yang berada dekat mesin ATM. Kalau terlihat benda mencurigakan di mulut ATM jangan sekali-kali menggunakan mesin ATM tersebut. Jauhi menggunakan mesin ATM yang jauh dari pusat keramaian.

Demikian tips agar kartu ATM Anda tidak ketelan di mesin ATM, semoga bermanfaat.
BCA GPN vs BCA Mastercard

BCA GPN vs BCA Mastercard


Kartu debit atau ATM sudah menjadi gaya hidup masyarakat masa kini. Tak terkecuali Bank Central Asia (BCA) mengeluarkan kartu debit dengan nama BCA GPN dan BCA Mastercard. Apa itu dan apa perbedaannya?

Kartu ATM BCA GPN merupakan kartu ATM yang diterbitkan oleh PT Bank Central Asia Tbk dan bisa digunakan untuk berbelanja di berbagai supermarket yang sudah bekerjasama. Hanya saja BCA berlogo GPN (Gerbang Pembayaran Nasional) hanya bisa digunakan berbelanja di dalam negeri. Sedangkan kartu ATM BCA Mastercard bisa digunakan untuk berbelanja baik di dalam negeri maupun luar negeri.

Penggunaan kartu ATM BCA bisa digunakan di mesin ATM dan berbagai merchant yang terdapat mesin EDC. Di mesin ATM, kartu ATM BCA bisa digunakan untuk Tarik tunai, transfer, isi pulsa, bayar tagihan listrik, tagihan angsuran, dan masih banyak lagi.

Khusus untuk kartu ATM BCA Mastercard bisa digunakan di luar negeri (sekitar 80 negara di dunia). Misalnya saja Anda sedang berada di Singapura dan hendak bertransaksi dalam mata uang dollar singapura, Anda tinggal Tarik tunai di mesin ATM yang ada logo Mastercard. Gampang bukan.

Untuk limit transaksi berbeda-beda, tergantung jenis kartu yang Anda pilih sewaktu membuka tabungan. Ada pilihan kartu ATM BCA jenis silver, gold, dan platinum. Untuk ketentuan besarnya dana yang bisa ditarik tunai dan transfer akan selalu berubah tergantung kebijakan bank.

Kartu ATM BCA jenis Silver (sekarang blue) memiliki limit transaksi tarik tunai IDR10 juta, transfer antarrekening BCA IDR50 juta, transfer antarbank IDR15 juta, berbelanja kartu debit IDR50 juta, dan setor tunai IDR25 juta.

Kartu ATM BCA jenis Gold memiliki limit transaksi tarik tunai IDR10 juta, transfer antarrekening BCA IDR75 juta, transfer antarbank IDR20 juta, berbelanja kartu debit IDR75 juta, dan setor tunai IDR40 juta.

Kartu ATM BCA jenis Platinum memiliki limit transaksi tarik tunai IDR10 juta, transfer antarrekening BCA IDR100 juta, transfer antarbank IDR25 juta, berbelanja kartu debit IDR100 juta, dan setor tunai IDR50 juta.

04 Juni 2020

Ez Link Satu Kartu Transportasi Terintegrasi

Ez Link Satu Kartu Transportasi Terintegrasi





Dengan satu kartu Ez Link, Anda bisa bepergian ke mana saja menggunakan transportasi darat yang ada di wilayah Singapura. Moda transportasi publik seperti bus dan kereta MRT cukup menggunakan satu kartu Ez Link. Kartu tersebut bisa dibeli digerai-gerai stasiun MRT atau di toko-toko swalayan yang berada di Singapura. Kartu tersebut dapat diisi ulang sesuai kebutuhan. Ya, Ez Link satu kartu transportasi terintegrasi.

Penulis pernah mengamati langsung bagaimana masyarakat di sana menggunakan kartu Ez Link. Rute-rute bepergian di wilayah Singapura sangat tertata rapi karena terhubung dengan moda transportasi public seperti bus, kereta MRT dan LRT. Tujuan Anda mau ke pusat perbelanjaan, stasium kereta MRT, pusat perkantoran, objek wisata, atau bandara? Ke manapun Anda pergi, semuanya terhubung dengan moda transportasi yang terintegrasi yaitu bus dan MRT.

Harga pertama kali beli kartu Ez Link tersedia beberapa opsi harga mulai dari harga IDR100.000 sampai IDR300.000. Tentu transaksi menggunakan mata uang dollar Singapura, yang dikursrupiahkan menjadi sekitar IDR10.000 per dollar Singapura. Oya, minimal nominal Rupiah yang bisa ditukar ke dollar Singapura di money changer jalanan Singapura adalah IDR50.000.

Cara menggunakan kartu Ez Link Anda hanya tinggal menempelkan kartu tersebut pada tempat yang sudah disiapkan. Kartu Ez Link mirip dengan kartu e-money berbasis chip yang dikeluarkan perbankan Indonesia seperti Flazz BCA, Tapcash BNI, Brizi BRI, Mandiri e-money, dan lain-lain.

Sebagai contoh, Anda bepergian menggunakan bus dari pusat wisata kota Singapura di Marlion Park. Kemudian Anda mau bepergian ke pusat perkantoran di Commercial Center Robinson Center, lalu pergi ke Universal Studios serta bandara. Pembayaran cukup menggunakan satu kartu Ez Link, dan semua terhubung dengan moda transportasi public seperti bus dan MRT.

Namun salah satu kelemahan kartu Ez Link tidak bisa digunakan untuk berbelanja seperti halnya kartu kredit, kartu debit, dan e-money. Demikian ulasan singkat satu kartu Ez Link semoga bermanfaat bagi Anda yang ingin berpergian ke Singapura atau stakeholder yang berkepentingan dengan penyusunan kebijakan moda transportasi publik.
Cara Menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Keluarga

Cara Menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Keluarga


Jumpa lagi dengan penulis, sudah lama tidak buat tulisan. Kali ini saya akan memaparkan cara menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Keluarga (APBK). Tidak hanya Negara yang harus membuat rencana anggaran, sebuah keluarga pun harus membuatnya agar uang yang ada dapat digunakan secara tepat. Sebenarnya APBK berguna untuk mengontrol keuangan Anda.

Sebelum menyusun sebuah APBK, perlu diketahui pengertian dari beberapa istilah antara lain anggaran, pendapatan, belanja, defisit, dan surplus. Wow keren ya, istilahnya sudah seperti anggaran APBN aja. Anggaran adalah sejumlah uang yang disiapkan seseorang untuk memenuhi pengeluaran dalam kurun waktu tertentu. Pendapatan adalah uang yang dimiliki atau akan diperoleh seseorang dalam suatu waktu tertentu. Belanja adalah uang yang dikeluarkan seseorang untuk membeli sesuatu produk atau jasa. Defisit adalah selisih dimana pengeluaran belanja lebih besar daripada pendapatan. Surplus adalah selisih dimana jumlah pendapatan lebih besar daripada pengeluaran belanja.

Sekarang Anda harus menentukan jumlah pendapatan. Tuliskan dari mana saja sumber pendapatan Anda, misalnya gaji untuk karyawan, hasil penjualan atau persewaan untuk pengusaha, tarif jasa untuk para profesional, bunga tabungan atau deposito, dan sebagainya. Setelah ditentukan asal sumber pendapatan, dijumlahkan semua pendapatan yang Anda peroleh, misalnya dalam sebulan.

Setelah menentukan jumlah pendapatan, selanjutnya Anda menentukan pos-pos pengeluaran belanja dalam sebulan. Contoh beberapa pengeluaran bulanan adalah biaya listrik, pulsa, bensin, pendidikan, belanja bulanan kebutuhan pokok, liburan, iuran BPJS Kesehatan, angsuran bulanan, iuran arisan, iuran asuransi, dan sebagainya. 

Setelah jumlah pendapatan dan belanja ditentukan, maka akan diperoleh jumlah surplus atau defisit. Surplus artinya pendapatan Anda lebih besar dari pengeluaran, dengan kata lain ada uang sisa. Sedangkan defisit adalah pengeluaran Anda lebih besar dari pendapatan, dengan kata lain Anda harus menambal kekurangan uang. Cara menambal defisit atau kekurangan uang bisa dengan meminjam atau meningkatkan pendapatan atau penjualan. 

Nah sekian dulu tips singkat cara menyusun APBK, semoga bermanfaat bagi Anda semua dimanapun berada.

10 Desember 2018

Mewujudkan E-Rupiah Sebagai Mata Uang Digital Indonesia

Mewujudkan E-Rupiah Sebagai Mata Uang Digital Indonesia


Era digital yang mendunia ditandai dengan menjamurnya transaksi online baik berbasis website maupun aplikasi android membuat negara-negara di seluruh dunia harus menyesuaikan diri dengan keadaan tersebut.

Unicorn Indonesia sudah menjadi pelecut para pelaku ekonomi Indonesia untuk menyambut era Industri 4.0 di mana pekerjaan manusia mulai tergantikan oleh robot dan internet.  Tokopedia, Gojek, dan Bukalapak merupakan unicorn Indonesia yang memiliki valuasi bisnis di atas 1 miliar dollar hadir memberi dampak pada kehidupan transaksi masyarakat Indonesia mulai belanja online, transportasi publik online dan sebagainya. 

Layanan financial technology pun sudah merambah sampai pelosok tanah air yang hingga Oktober 2018 sudah terdapat 73 perusahaan fintech yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), namun baru 1 perusahaan fintech yang berijin resmi OJK.

Regulasi yang dibuat OJK Indonesia seperti POJK Nomor 77 tahun 2016 memberi ruang dan batas bagi para pelaku ekonomi digital terkhusus fintech yang sedang booming di Indonesia.  Layanan akuntansi online, perpajakan online, peer to peer (P2P) lending, dan crowdfunding yang jumlahnya mencapai ratusan fintech namun baru 73 perusahaan yang terdaftar per Oktober 2018.

Dalam menyambut era digital sudah beredar beragam uang elektronik dari berbagai perusahaan penerbit e-money seperti lembaga keuangan bank dan non-bank.  Uang elektronik berbasis chip dan server seperti Flazz BCA, Brizi BRI, Tapcash BNI, emoney Mandiri, tcash telkomsel, dan lain-lain.  Disamping itu, sistem pembayaran digital seperti Doku Payment dan OVO Payment turut menyemarakan era ekonomi digital di Indonesia. Di China ada Ali Pay, aplikasi Line pun sudah merambah mata uang digital.

Nah untuk mata uang digital yang sampai saat ini sedang digodok Bank Indonesia dan OJK agar seluruh sistem pembayaran transaksi di seluruh wilayah Indonesia dilakukan secara elektronik melalui sistem gerbang pembayaran nasional (GPN).

Mata uang digital adalah mata uang yang akan digunakan para pelaku ekonomi dalam bentuk digital yang berlaku pada suatu Negara.  Selama ini mata uang yang berlaku dan digunakan di wilayah Indonesia adalah Rupiah.  Untuk itu system dan mekanisme mata uang digital dalam bentuk konsep dan realisasi masih digodok otoritas moneter dalam hal ini BI dan OJK bersama para stakeholders.

Mata uang digital yang digadang-gadang selama ini yang akan menggantikan mata uang konvensional adalah Bitcoin yang menggunakan teknologi blockchain.  Nilai Bitcoin sama dengan 1 juta rupiah pada awal kemunculannya, kemudian naik menjadi 15 juta rupiah per Bitcoin hingga mencapai ratusan juta rupiah per Bitcoin.  Namun fluktuasi yang sangat tajam tersebut menjadikan Bitcoin menjadi mata uang yang sangat berisiko sehingga banyak Negara melarang peredaran mata uang Bitcoin tersebut termasuk Indonesia.  Jika sampai Bitcoin diterapkan sebagai mata uang digital secara global, maka akan sangat menakutkan ancaman yang akan ditimbulkannya berupa guncangan ekonomi yang sangat hebat. Kenapa? Karena perekonomian suatu Negara itu sangat membutuhkan sebuah mata uang yang stabil.  Disamping itu mata uang rekanan bisnisnya pun harus memiliki mata uang yang stabil pula.  Jika ada mata uang yang tidak stabil atau dengan kata lain selalu mengalami fluktuasi maka perekonomian negara tersebut akan dijauhi oleh investor.

Sebenarnya arah implementasi kebijakan dan regulasi mata uang digital Indonesia masih belum jelas, mengingat belum ada satupun Negara di dunia ini yang menerapkan mata uang digital secara penuh.  Faktanya, Rupiah saat ini sudah menjadi semi mata uang digital karena digunakan sebagai mata uang dalam berbagai transaksi ecommerce.  Sistem dan mekanisme pembayaran secara online yang menggunakan OVO payment secara tidak langsung memposisikan Rupiah sebagai mata uang digital namun tidak secara penuh.

Sedikit flashback ke belakang, pada tahun 1995 seorang penemu internet adalah John Barners Lee mengatakan pada saat diciptakannya internet pertama kali tidak pernah terbayangkan olehnya jika internet akan menjadi seperti sekarang ini seperti ecommerce, social media, internet of things, dan sebagainya. Pada saat itu dunia sudah bisa terhubung dengan internet namun jumlah koneksi internet masih sangat minim saat itu.  Internet yang terkenal dengan URL World Wide Web nya langsung berkembang sangat cepat.  Seiring berjalannya waktu jumlah pengguna internet semakin bertambah.  Saat ini saja jumlah pengguna internet di seluruh dunia mencapai 2 milyar lebih pengguna aktif, dan di Indonesia mencapai 140 juta pengguna internet aktif.

Dalam implementasi kebijakan dan regulasi mata uang digital, perlu disepakati nama mata uang digital yang akan digunakan.  Disini penulis mengasumsikan mata uang digital yang akan digunakan adalah e-rupiah, sekali lagi ini hanyalah asumsi, karena konsep dan implementasi mata uang digital di Indonesia sendiri masih dalam tahap penggodokan secara komprehensif oleh otoritas moneter bersama para stakeholders.

E-Rupiah

Tak ada satupun negara di dunia ini yang sudah menerapkan mata uang digital secara penuh. Amerika Serikat pun masih menggunakan mata uang Dollar sebagai mata uang transaksi perdagangannya terutama di situs marketplace Amazon.com dan China juga masih menggunakan mata uang Yuan dalam transaksi ecommerce di situs marketplace Alibaba, meski ada Ali Pay. Nah, apakah Indonesia benar-benar serius atau hanya sebatas wacana dalam menerapkan mata uang digital secara penuh.

Bank Sentral Swedia, Riksbank menjadi satu-satunya Bank Sentral di dunia yang berencana menerapkan mata uang digital E-Krona pada tahun 2019.  International Monetary Fund (IMF) pun sampai mengimbau kepada bank sentral seluruh dunia untuk mempertimbangkan menerapkan mata uang digital sebagai mata uang yang aman, praktis dan efisien. Hal ini bukan tanpa sebab karena kebutuhan akan uang tunai yang semakin berkurang sedangkan kebutuhan terhadap uang digital yang semakin meningkat.

Rupiah sendiri sebenarnya sudah menjadi semi mata uang digital karena digunakan sebagai mata uang acuan dalam segala transaksi elektronik yang berlaku di wilayah Negara Indonesia.  Rupiah yang menjadi dasar acuan dalam menetapkan harga suatu barang atau jasa sejatinya sudah terinternalisasi ke dalam sistem pembayaran elektronik. 

E-Rupiah sebagai mata uang digital Indonesia harus memenuhi beberapa persyaratan jika ingin berlaku dan diakui dalam sebuah Negara.  Beberapa persyaratan tersebut antara lain nilai mata uang yang stabil, memiliki mitra negara lain yang juga menggunakan jenis mata uang digital, ruang lingkup penggunaan E-Rupiah hanya dalam ranah transaksi online atau transaksi secara elektronik, mudah dalam penggunaan, aman dari tindak pidana pencurian dan tidak bertentangan dengan regulasi yang berlaku di negara lain.

Merujuk pada Undang-undang Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang disebutkan bahwa mata uang yang berlaku di Indonesia hanyalah Rupiah.  Karena itu, alat pembayaran yang sah berlaku dalam transaksi perdagangan elektronik hanya Rupiah.  Bagaimana jika Rupiah memiliki derivasi baru berupa Rupiah elektronik sebagai mata uang digital apakah diperbolehkan? Bagaimana implementasi E-Rupiah tersebut dalam seluruh transaksi perdagangan secara online?

Melihat sejenak sistem pembayaran yang digunakan oleh DOKU Payment dan OVO Payment.  Doku payment merupakan aplikasi berbasis server yang digunakan banyak perusahaan seluruh dunia dalam mekanisme perdagangan secara elektronik atau transaksi online.  Dalam penerapannya, sistem pembayaran barang atau jasa menggunakan DOKU Payment akan mengkredit dan mendebit secara otomatis sejumlah uang pada akun rekening bank konsumen dan perusahaan. Berbeda dengan DOKU, OVO Payment juga sudah banyak digunakan oleh perusahaan besar situs marketplace Tokopedia dan GRAB.  Dengan OVO Payment, konsumen bisa melakukan pembayaran transaksi menggunakan saldo OVO milik konsumen.  Jadi OVO Payment semacara dompet digital bagi para konsumen.

E-Rupiah lebih kepada dasar mata uang yang akan dijadikan acuan dalam pengenaan harga suatu barang atau jasa dan berlaku untuk transaksi perdagangan secara online atau elektronik.  E-Rupiah bukan diarahkan seperti uang elektronik berbasis chip atau server, tapi lebih kepada sistem dasar acuan bagi perhitungan keuangan dalam segala transaksi yang terjadi.

Lantas apa bedanya mata uang Rupiah konvensional dengan mata uang digital E-Rupiah? Secara prinsip tidak ada perbedaan dalam nilai, namun hanya berbeda dalam penggunaan.  Mata uang E-Rupiah digunakan dalam semua transaksi perdagangan secara online atau elektronik, seperti transaksi berbelanja di situs marketplace, bayar tol, mengisi bahan bakar di SPBU, bayar tiket pesawat dan kereta api, pemesanan hotel dan restoran, pemesanan makanan dan transportasi via Grab, pengajuan pinjaman online fintech, pembayaran berbagai macam tagihan dan masih banyak lagi contoh lainnya. 
Penerapan mata uang digital E-Rupiah menjadi mudah bagi otoritas moneter dalam mengawasi peredaran mata uang digital tersebut.  Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pun akan membantu BI dan OJK dalam memantau pergerakan uang keluar masuk antarrekening, antardaerah, dan antarnegara dalam model mata uang digital E-Rupiah.  Volume perdagangan online atau secara elektronik kini semakin mudah dengan hadirnya E-Rupiah.

Perluasan penggunaan E-Rupiah sangat dimungkinkan seperti OVO Payment.  Bisa saja E-Rupiah menjadi dompet digital masyarakat Indonesia dalam berbelanja.  Jadi masyarakat tidak perlu lagi membawa uang tunai dalam jumlah besar kemana-mana, cukup memiliki akun rekening E-Rupiah.

Dalam Implementasi mata uang digital E-Rupiah sangat penting diterbitkannya kebijakan dan regulasi oleh otoritas moneter sebagai payung dan acuan para pelaku ekonomi dan masyarakat sebagai konsumen dalam bertransaksi secara elektronik.  Bank Indonesia dan OJK sangat perlu mensosialisasikan wacana penerapan mata uang digital dalam hal ini E-Rupiah agar masyarakat sebagai konsumen tidak bingung.

Terkait wacana redenominasi Rupiah dari 1.000 menjadi 1 Rupiah tidak menjadi kendala dalam penerapan mata uang digital.  Karena redenominasi Rupiah terkait dengan tata cara perhitungan keuangan agar menjadi lebih sederhana.

Demikian sedikit sumbangsih pemikiran dari penulis tentang mata uang digital semoga bermanfaat bagi otoritas moneter dalam mengimplementasikan wacana tersebut. #Ecodigi

09 Desember 2018

Tantangan Financial Technology Dalam Perspektif Perlindungan Konsumen

Tantangan Financial Technology Dalam Perspektif Perlindungan Konsumen


Booming Financial Technology (Fintech) telah membawa perubahan pada perilaku konsumtif masyarakat terutama dalam memenuhi kebutuhan pinjaman yang praktis dan cepat.  Per Oktober 2018 sudah ada 73 perusahaan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Republik Indonesia, namun baru 1 perusahaan yang berijin resmi OJK.

15 November 2018

Social Entrepreneurship

Social Entrepreneurship


Apa itu social entrepreneurship? Bagi Anda yang memiliki jiwa wirausaha namun keuntungan bukan tujuan yang utama tapi hanya alat untuk membantu orang lain mencapai kesejahteraan, maka Anda bisa disebut sebagai social entrepreneur.  Social entrepreneurship adalah suatu kegiatan bisnis yang dilakukan seseorang atau sekelompok orang dengan tujuan membantu orang lain. Bentuk yang diberikan bisa berupa materi maupun non materi. Materi bisa berujud uang dan barang, sedangkan non materi bisa berujud bantuan manajemen, motivasi, dan sebagainya. 

14 November 2018

Cerdas Memilih Fintech

Cerdas Memilih Fintech


Sejak booming tahun 2017, perusahaan financial technology (fintech) yang menawarkan kemudahan dalam proses mendapat pinjaman online akhirnya menuai keluhan dan kekecewaan dari sebagian masyarakat. Keluhan yang dialami masyarakat yaitu pada saat proses penagihan utang yang tertunggak. Kebanyakan masyarakat belum memahami apa itu fintech dan bagaimana proses alur kredit sampai pada penagihan. Mereka rata-rata terbuai penawaran kemudahan mendapat kredit online oleh Fintech. Penulis akan sajikan secara singkat, padat dan jelas, tips cerdas memilih fintech agar Anda tidak terjebak oleh berbagai rayuan promo fintech. 

Hingga Oktober 2018, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah menerima 73 perusahaan fintech yang mendaftar ke institusinya. Namun, dari semua fintech yang terdaftar secara resmi di OJK baru satu perusahaan fintech yang mendapat ijin resmi OJK. Trus apa bedanya perusahaan fintech yang terdaftar secara resmi dengan yang sudah berijin dari OJK? Perbedaannya terletak pada seberapa banyak prosedur yang sudah ditempuh dan dipenuhi oleh fintech tersebut untuk mendapat ijin resmi OJK, sedangkan persamaannya adalah 73 perusahaan fintech tersebut sudah terdaftar secara resmi di OJK. 

Lalu bagaimana cara agar masyarakat benar-benar tidak tertipu oleh perusahaan fintech bodong dan mendapat layanan keuangan digital yang benar-benar dapat dipercaya dan dapat diandalkan? Berikut penulis sajikan cara singkat bagi masyarakat yang ingin aman dalam memanfaatkan layanan fintech. 

Sebelum Anda memilih perusahaan fintech yang menawarkan pinjaman online, pastikan dulu apakah perusahaan tersebut terdaftar secara resmi di OJK. Cara mengetahui fintech tersebut sudah terdaftar di OJK dengan mengunjung website resmi OJK di www.ojk.go.id, atau Anda juga bisa melihat pada gambar di bawah ini seperti yang dikutip dari situs resmi OJK (memuat 73 perusahaan fintech lending yang terdaftar di OJK Republik Indonesia, per Oktober 2018). 

Perusahaan fintech yang sudah terdaftar secara resmi di OJK harus melewati berbagai tahapan dalam mendapat sertifikat ijin resmi dari OJK. Berbagai tahapan yang harus dipenuhi antara lain berupa permodalan, bisnis model, manajemen, strategi fintech dalam menyalurkan kredit dan potensi konsumen yang akan dicapai, proses alur kredit dan proses penagihan yang sesuai tata kelola perusahaan yang baik serta beberapa poin penting lainnya yang wajib dipenuhi. Setidaknya, perusahaan fintech yang sudah mendaftar resmi ke OJK akan memudahkan OJK dalam mengawasi kegiatan fintech tersebut, dan dapat membantu masyarakat dalam memilih jasa layanan fintech dan memecahkan masalah atau perselisihan mengenai tertunggaknya kredit pada perusahaan fintech di kemudian hari. 

Ketatnya persyaratan yang diwajibkan OJK kepada perusahaan fintech sedianya membuat ekonomi Indonesia khususnya sektor keuangan digital mampu menghadapi era industry 4.0. Namun di sisi lain OJK juga harus bisa menjaga agar kemunculan dan keberlangsungan fintech tidak terhambat, tapi sebaliknya dapat menciptakan sinergitas antara fintech dengan industri keuangan konvensional dalam mempersiapkan diri menghadapi sektor keuangan 4.0. 

13 November 2018

Mengenal Agunan Kredit

Mengenal Agunan Kredit


Apapun jenis kredit yang ingin Anda ambil, Anda perlu mengenal agunan kredit. Apa itu agunan kredit? Agunan kredit adalah persyaratan wajib dalam pengajuan kredit, umumnya berupa sertifikat tanah atau rumah dan Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB). Bila tidak memiliki agunan maka kredit tidak akan bisa dicairkan. Agunan ialah jaminan material, surat berharga, garansi yang disediakan oleh debitur atau nasabah untuk menanggung pembayaran kembali atas suatu kredit, jika debitur tidak dapat melunasi kewajiban kreditnya. 

Agunan dapat berupa benda tidak bergerak maupun benda bergerak, dimana nilainya dapat diukur baik secara kualitas maupun kuantitas yang diserahkan debitur kepada kreditur. Agunan berfungsi sebagai alat pengaman atau alat untuk mengurangi risiko akhir atau fasilitas yang diberikan kreditur kepada debitur mengalami wanprestasi (cidera janji). 

Dalam pasal 1131 dan 1132 KUHPerdata disebutkan bahwa agunan adalah segala kebendaan si berutang baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak, baik yang sudah ada maupun yang baru akan ada di kemudian hari, menjadi tanggungan untuk segala perikatannya. Kebendaan tersebut menjadi jaminan bersama-sama bagi semua orang yang mengutangkan padanya, pendapatan penjualan benda-benda itu dibagi-bagi menurut keseimbangan yaitu menurut besar kecilnya piutang masing-masing, kecuali apabila diantaranya para berpiutang itu ada alasan-alasan yang sah didahulukan. 

Agunan kebendaan adalah jaminan harta kekayaan (benda atau hak kebendaan tertentu) baik dari sisi debitur sendiri atau dari pihak ketiga yang diberikan dengan cara “menyendirikan” atau menyediakan secara khusus harta kekayaan tersebut untuk menjamin pemenuhan kewajiban debitur kepada kreditur bila si debitur cidera janji (wanprestasi) dibagi menjadi benda tidak bergerak dan benda bergerak. Benda tidak bergerak adalah semua benda yang karena sifatnya, karena tujuan pemakaiannya dan karena ditentukan sebagai demikian oleh Undang-Undang. Contoh tanah dan bangunan. Benda bergerak adalah semua benda yang karena sifatnya dapat berpindah atau dipindahkan. Contoh kendaraan bermotor roda dua dan roda empat, emas, logam mulia, deposito, stok barang dagangan. 

Perlu diketahui juga ciri-ciri agunan kredit yang ditolak oleh pihak bank atau leasing yaitu tanah dan bangunan yang ditinjau dari aspek legalitas memiliki ciri-ciri antara lain tanah diperoleh dengan cara sewa atau pinjam dari pihak ketiga, sertifikat belum dibalik nama, sertifikat diragukan kebenarannya karena pencatatan yang tidak lazim, gambar situasi pada sertifikat tidak sesuai dengan kondisi fisik tanah, surat ijin mendirikan bangunan diragukan kebenarannya, tanah dalam kondisi sengketa, tanah tidak memiliki batas-batas jelas dan sah, pemegang sertifikat telah meninggal dunia dan tidak memiliki fatwa waris, pemegang sertifikat cacat fisik, cacat mental, dan atau tidak dapat melakukan tindakan hukum, terdapat indikasi bahwa istri, anak (ahli waris yang sah) dari pemegang hak, keberatan atas diagunkannya tanah atau rumah tersebut, tanah berada di bawah jaringan listrik tegangan tinggi dan atau dilintasi jalur pipa gas, daerah dimana lokasi tanah terkena rencana pembebasan lahan oleh pemerintah atau swasta, lokasi tanah berada dijalur hijau, terkena rencana proyek pemerintah, akses yang sulit dijangkau ke lokasi tanah, tanah yang berdampingan persis dengan makam, bentuk tanah sangat tidak beraturan, posisi tanah berada pada posisi tusuk sate, lokasi tanah berada di kawasan rawan bencana alam. Untuk agunan kendaraan yang ditolak memiliki ciri-ciri antara lain kendaraan secara fisik sudah tidak layak jalan, surat-menyurat bermasalah (duplikat BPKB), legalitas surat diperoleh dengan cara sewa atau pinjam dari pihak ketiga. 

Demikian penjelasan tentang agunan kredit yang bisa anda gunakan sebagai bahan referensi sebelum mengajukan kredit ke bank atau leasing. Sebagus apapun agunan kredit apabila tidak diakui dan tidak diterima secara sah sebagai agunan oleh pihak bank atau leasing, maka akan menjadi tidak bernilai. Sebaliknya agunan yang diakui dan diterima secara sah yang memiliki nilai tinggi menjadi tidak berguna bila tidak dimanfaatkan untuk hal-hal yang produktif.