Tampilkan postingan dengan label keuangan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label keuangan. Tampilkan semua postingan

27 Agustus 2020

Perbandingan Beli Cash dan Kredit

Perbandingan Beli Cash dan Kredit


Bertumbuhnya bisnis saat ini terutama di era digital semakin memanjakan konsumen dengan berbagai pilihan promo menarik seperti program diskon, cashback, free ongkir, buy 1 get 1, free souvenir, voucher belanja, ikut program undian berhadiah, dan sebagainya. Berbagai promo menarik tersebut merupakan strategi penjual untuk meningkatkan omzet penjualan dan loyalitas konsumen.

Penjualan produk baik secara cash maupun kredit memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing. Berikut akan diulas mengenai perbandingan beli cash dan kredit terhadap suatu produk agar konsumen menjadi paham sehingga membantu dalam mengatur perencanaan keuangan keluarga secara tepat.

Beli Cash

Kelebihan beli cash antara lain barang langsung dapat dimiliki pada saat terjadinya pembayaran saat itu juga tanpa harus mengangsur, harga relatif lebih murah dibanding harga kredit, mendapat promo menarik (free ongkir, voucher belanja, cashback, diskon, hadiah langsung, undian berhadiah), dan pikiran jadi tenang. 

Kekurangan beli cash antara lain mengeluarkan uang tunai dalam jumlah banyak dalam waktu sekejap. Hal ini rentan mengganggu cash flow anggaran rumah tangga bila tidak dikelola dan direncanakan dengan baik. Akibatnya, potensi terjadinya defisit dalam anggaran pendapatan dan belanja rumah tangga terbuka lebar. Oleh karena itu, susunlah anggaran pendapatan dan belanja rumah tangga agar bisa disiplin dan bijak dalam melakukan belanja konsumtif.

Beli Kredit

Kelebihan beli barang secara kredit adalah jumlah uang yang dikeluarkan konsumen menjadi lebih sedikit, dan barang langsung bisa digunakan meski belum sah memilikinya. Dengan begitu, uang bisa dimanfaatkan untuk belanja kebutuhan hidup lainnya sehingga potensi terjadinya defisit dalam anggaran rumah tangga menjadi kecil kemungkinannya.

Kekurangan beli barang secara kredit antara lain harga barang menjadi lebih mahal dibanding harga cash, barang tak langsung dapat dimiliki meski sudah bisa menggunakan barang, menanggung beban biaya bunga leasing atau bank yang besar karena harus mengangsur, tidak mendapat gift gratis (tergantung kebijakan masing-masing penjual), dan pikiran kurang tenang meski hati senang. Khusus untuk bunga kredit yang harus ditanggung pembeli, apabila diakumulasikan selama periode kredit maka jumlahnya sangat banyak. Bisa dibilang terjadi pemborosan meskipun terjadi dalam jangka waktu lama.

26 Agustus 2020

Kenali Kebutuhan Primer, Sekunder, dan Tersier

Kenali Kebutuhan Primer, Sekunder, dan Tersier


Dalam aktifitas ekonomi masyarakat guna memenuhi kebutuhan hidup selalu dihadapkan pada berbagai pilihan produk dan jasa. Kadang kala sebagian masyarakat masih bingung membedakan mana yang keinginan dan mana yang kebutuhan, bahkan tak jarang terjadi, kebutuhan primer tertukar tempat dengan kebutuhan sekunder serta tersier dalam prioritas belanja pengeluaran rumah tangga. Akibatnya, anggaran pendapatan menjadi tidak tepat sasaran dan cenderung boros.

Oleh karena itu, masyarakat perlu kenali kebutuhan primer, sekunder dan tersier. Dengan mengenali kebutuhan primer, sekunder dan tersier, maka masyarakat bisa memilah dan memilih produk dan jasa mana yang akan dimasukkan ke dalam prioritas belanja pengeluaran rumah tangga. Dampak positif lainnya akan memudahkan masyarakat menyusun anggaran pendapatan dan belanja keluarga (APBK). Dengan demikian, anggaran pendapatan rumah tangga dapat teralokasi dengan baik dan mencukupi tanpa terjadi defisit atau kekurangan dana.

Kebutuhan primer adalah kebutuhan utama setiap manusia dalam kehidupan ini. Apabila kebutuhan primer atau pokok tidak terpenuhi, maka dapat dikatakan manusia tersebut belum dapat hidup layak. Banyak akibat yang ditimbulkan bila kebutuhan primer tak dipenuhi, seperti krisis pangan yang mengakibatkan kelaparan dan kurang gizi, tidak punya tempat tinggal walau kos atau kontrak bisa mengakibatkan manusia hidup di sembarang tempat yang tidak sehat, tidak sekolah mengakibatkan manusia menjadi buta huruf dan angka. Contoh kebutuhan primer adalah makanan, pakaian, tempat tinggal dan pendidikan.

Kebutuhan sekunder adalah kebutuhan hidup lainnya setelah kebutuhan primer terpenuhi. Kebutuhan sekunder apabila tidak dipenuhi akan menghambat kegiatan sehari-hari masyarakat, tetapi masyarakat masih dapat hidup layak. Kebutuhan sekunder masih bisa ditunda, tapi tidak dengan kebutuhan primer yang harus dipenuhi. Contoh kebutuhan sekunder adalah kendaraan, peralatan rumah tangga, perlengkapan pribadi, dan lain-lain.

Kebutuhan tersier adalah kebutuhan hidup setelah kebutuhan primer dan sekunder terpenuhi. Kebutuhan tersier erat kaitannya dengan gaya hidup, fashion, barang-barang pemuas keinginan, liburan, investasi dan cenderung berupa barang-barang mewah. Mayoritas kebutuhan tersier erat kaitannya dengan keinginan. Apabila kebutuhan tersier tidak dipenuhi, maka manusia masih dapat dikatakan hidup layak. Dengan kata lain, kebutuhan tersier masih bisa ditunda karena sifatnya kurang penting dan belum mendesak.

24 Agustus 2020

Perbedaan Kredit Multi Guna dan Kredit Tanpa Agunan

Perbedaan Kredit Multi Guna dan Kredit Tanpa Agunan


Dunia perbankan masih semangat dalam menjalankan fungsi intermediasi di tengah ketatnya persaingan bersama industri financial technology (fintech) Peer to Peer Lending. Sama-sama melakukan penyaluran dana dalam bentuk pinjaman, namun antara bank, leasing dan fintech memiliki perbedaan terutama dari segi pemrosesan pinjaman, struktur pinjaman dan agunan.

Produk pinjaman yang sering ditawarkan para pelaku industri keuangan tersebut adalah kredit pemilikan rumah, kredit pemilikan kendaraan, kredit modal kerja, kredit multi guna dan kredit tanpa agunan. Total kredit yang sudah dikuncurkan bank pada tahun 2019 mencapai sekitar IDR5,6 kuadriliun. Sedangkan, total dana pinjaman yang sudah dikucurkan oleh fintech pada tahun 2019 mencapai IDR81,4 triliun, lebih banyak dibanding tahun 2018 yang mencapai IDR22,6 triliun.

Pada artikel kali ini akan dibahas mengenai perbedaan kredit multi guna dan kredit tanpa agunan. Lantas, apa perbedaan kredit multi guna dan kredit tanpa agunan? Berikut ulasannya.

Kredit Multi Guna adalah kredit yang diberikan oleh bank atau leasing kepada debitur dengan mensyaratkan agunan untuk tujuan konsumtif dan modal usaha. Sedangkan, Kredit Tanpa Agunan (KTA) adalah kredit yang diberikan bank, leasing dan fintech kepada debitur tanpa mensyaratkan agunan untuk tujuan konsumtif dan modal usaha.

Kredit Multi Guna memiliki suku bunga relatif lebih rendah karena harus menyertakan jaminan dalam klausul perjanjian kreditnya. Suku bunga kredit multi guna umumnya berkisar antara 10% sampai 12% per tahun. Berbeda dengan KTA, suku bunga relatif lebih tinggi karena tidak menyertakan agunan dalam perjanjian kreditnya. Suku bunga KTA umumnya berkisar antara 1,5% sampai 3% per bulan.

Kredit Multi Guna biasanya memiliki tenor jangka waktu lebih lama, misalnya 1 tahun sampai 10 tahun. Sedangkan, KTA memiliki tenor relatif lebih pendek yaitu 3 bulan sampai 36 bulan. Perbedaan tenor sangat terkait dengan jumlah plafon pinjaman dari masing-masing jenis kredit. KTA lebih pendek tenornya karena plafon pinjaman juga lebih kecil dibanding kredit multi guna sehingga proses pelunasannya bisa menjadi lebih cepat.

Kredit Multi Guna memiliki plafon pinjaman lebih besar, biasanya berkisar antara IDR10 juta sampai IDR1 miliar. Sedangkan, KTA memiliki plafon lebih rendah biasanya berkisar antara IDR1 juta sampai IDR20 juta. Plafon KTA lebih kecil karena termasuk pinjaman tak aman (unsecured loan) bersama kartu kredit. Demikian ulasan perbedaan kredit multi guna dan kredit tanpa agunan, semoga dapat menambah wawasan Anda tentang dunia kredit perbankan dan fintech.

21 Agustus 2020

Mata Uang Seluruh Negara Di Dunia

Mata Uang Seluruh Negara Di Dunia


Mata uang yang berlaku di suatu negara berbeda antara negara yang satu dengan negara lainnya. Hal itu dikuatkan dengan regulasi Bank Sentral negara yang bersangkutan. Mata uang digunakan dalam sistem pembayaran transaksi, baik oleh rakyat, perusahaan maupun pemerintah.

Berikut penulis akan paparkan daftar lengkap mata uang seluruh negara di dunia secara alfabetis.

Amerika Serikat: Dollar Amerika (USD)

Afganistan: Afgani (AFN)

Afrika Selatan: Rand (ZAR)

Afrika Tengah: Franc CFA (XAF)

Aljazair: Dinar (DZD)

Angola: Kwanza (AOA)

Andorra: Euro (EUR)

Antigua dan Barbuda: Dollar Karibia Timur ($EC)

Arab Saudi: Riyal (SAR)

Argentina: Peso (ARS)

Armenia: Dram (AMD)

Australia: Dollar Australia (AUD)

Austria: Euro (EUR)

Azerbaijan: Manat (AZN) 

Bahama: Dollar Bahama (BSD)

Bahrain: Dinar (BHD)

Bangladesh: Taka (BDT)

Barbados: Dollar Barbados (BBD)

Belanda: Euro (EUR)

Belarus: Rubel (BYR)

Belgia: Euro (EUR)

Belize: Dollar Belize (BZD)

Benin: Franc CFA (CFA)

Bhutan: Ngultrum (BTN)

Bolivia: Boliviano Bolivia (BOB)

Bosnia Herzegovina: Mark (BAM)

Bostwana: Pula (BWP)

Brazil: Real (BRL)

Brunei Darussalam: Dollar Brunei Darussalam (BND)

Bulgaria: Lev Bulgaria (BGN) atau Euro (EUR)

Burkina Faso: Franc CFA (CFA)

Burundi: Franc Burundi (BIF)

Cape Verde: Escudo Cape Verde (CVE)

Chad: Franc CFA (CFA)

Chile: Peso (CLP)

Cina: Renminbi atau Yuan (RMB)

Denmark: Krona (DKK)

Djibouti: Franc (DJF)

Dominika: Peso (DOP)

Ekuador: Sukre atau Dollar Amerika

El Savador: Colon El Savador / Dollar Amerika (USD)

Eritrea: Nakfa (ERN)

Estonia: Kroon atau Euro (EUR)

Ethiopia: Birr (ETB)

Federasi Mikronesia: Dollar Amerika (USD)

Fiji: Dollar Fiji (FJD)

Filipina: Peso (PHP)

Finlandia: Mark atau Euro (EUR)

Gabon: Franc CFA (CFA)

Gambia: Dalasi Gambia (GMD)

Georgia: Lari Georgia (GEL)

Ghana: Cedi (GHS)

Grenada: Dollar Karibia Timur (XCD)

Guatemala: Quetzal (GTQ)

Guinea Ekuatorial: Franc CFA (CFA)

Guinea: Franc Guinea (GNF)

Guinea-Bissau: Franc CFA (CFA)

Guyana: Dollar Guyana (GYD)

Haiti: Gourde Haiti atau Dollar Amerika (USD)

Honduras: Lempira Honduras (HNL)

Hongaria: Forint Hongaria (HUF)

India: Rupee (INR)

Indonesia: Rupiah (IDR)

Inggris (United Kingdom): Poundsterling (GBP)

Iran: Rial (IRR)

Irak: Dinar (IQD) 

Irlandia: Euro (EUR)

Israel: Shekel Baru Israel (ISL)

Islandia: Krona Islandia (ISK)

Italia: Euro (EUR)

Jamaika: Dollar Jamaika (JMD) 

Jepang: Yen (JPY)

Jerman: Euro (EUR)

Kamboja: Riel (KHR)

Kamerun: Franc CFA (CFA)

Kanada: Dollar Canada (CAD)

Kazakhstan: Tenge (KZT)

Kenya: Shilling (KES) 

Kepulauan Marshall: Dollar Amerika (USD)

Kepulauan Solomon: Dollar Kep. Solomon (SBD)

Kiribati: Dollar Australia/Kiribati (AUD)

Korea Selatan: Won (KRW)

Korea Utara: Won (KPW)

Kuwait: Dinar (KWD)

Kyrgizstan: Som (KGS)

Kolombia: Peso Kolombia (COP) 

Komoro: Franc Komoro (KMF)

Kongo: Franc Kongo (CDF)

Kosta Rika: Colon (CRC)

Kroasia: (Kuna) HRK

Kuba: Peso (CUP)

Laos: Kip (LAK)

Latvia: Euro (EUR)

Libya: Dinar Libya (LYD)

Lebanon: Pound Lebanon (LBP)

Liechtenstein: Swiss Franc (LCF)

Luxembourg: Euro (EUR)

Macedonia: Denar (MKD)

Madagaskar: Ariary (MGA)

Malawi: Kwaca (MWK)

Malaysia: Ringgit (MYR)

Maldives: Rufiyaa (MVR)

Mali: Franc CFA (CFA) 

Malta: Euro (EUR)

Mauritania: Ouguiya (MRO)

Mauritius: Rupee (MUR)

Meksiko: Peso Meksiko (MXN)

Mesir: Pound Mesir (EGP)

Moldova: Leu (MDL)

Monako: Euro (EUR)

Mongolia: Tugrik (MNT)

Montenegro: Euro (EUR)

Maroko: Dirham (MAD)

Mozambik: Metical (MZN)

Myanmar: Kyat (MMK)

Namibia: Dollar Namibia (NAD)

Nauru: Dollar Australia (AUD)

Nepal: Rupee (NPR) 

Nikaragua: Cordoba (NIO)

Nigeria: Naira (NGN)

Norwegia: Krona Norwegia (NOK)

Oman: Rial (OMR)

Pakistan: Rupee Pakistan (PKR)

Palau: Dollar Amerika (USD)

Panama: Balboa dan Dollar Amerika (USD) 

Papua Nugini: Kina (PGK)

Paraguay: Guarani (PYG)

Peru: Nuevo Sol (PEN)

Polandia: Zloty (PLN)

Portugal: Euro (EUR)

Pantai Gading: Franc CFA

Prancis: Euro (EUR)

Qatar: Riyal (QAR)

Republik Ceko: Koruna (CZK)

Romania: Leu Rumania (RON)

Rusia: Rubel (RUB)

Rwanda: Franc Rwanda (RWF)

Saint Kitts and Nevis: Dollar Karibia Timur (XCD)

Saint Lucia: Dollar Karibia Timur (XCD)

St Vincent & The Grenadines: Dollar Kar. Timur (XCD)

Samoa: Tala (WST)

San Marino: Euro (EUR)

Sao Tome and Principe: Dobra (STD)

Selandia Baru: Dollar Selandia Baru (NZD)

Senegal: Franc CFA (CFA)

Serbia: Dinar (RSD)

Seychelles: Rupee (SCR)

Sierra Leone: Leone (SLL)

Singapura: Dollar Singapura (SGD)

Siprus: Euro (EUR) 

Slovakia: Euro (EUR)

Slovenia: Euro (EUR) 

Somalia: Shilling (SOS)

Spanyol: Euro (EUR)

Srilanka: Rupee (LKR)

Sudan: Pound Sudan (SDG)

Suriname: Dollar Suriname (SRD)

Swaziland: Lilangeni dan Rand Afrika Selatan (SZL)

Swedia: Krona Swedia (SEK) 

Swiss: Franc Swiss (CHF)

Suriah: Pound Syria (SYP)

Tajikistan: Somoni (TJS)

Tanzania: Shilling (TZS) 

Thailand: Baht (THB)

Togo: Franc CFA (CFA)

Tonga: Pa’anga (TOP)

Timor Leste: Dollar Amerika (USD)

Trinidad dan Tobago: Dollar Trinidad (TTD)

Tunisia: Dinar (TND) 

Turki: Lira (TRY)

Turkmenistan: Manat (TMT)

Tuvalu: Dollar (AUD)

Uganda: Shilling Uganda (UGX)

Ukraina: Hryvnia (UAH)

Uni Emirat Arab: Dirham (AED)

Uruguay: Peso (UYU)

Uzbekistan: Som (UZS)

Vanuatu: Vatu (VUV)

Vatikan: Euro (EUR)

Venezuela: Bolivar dan Dollar Amerika (USD)

Vietnam: Dong (VND)

Yaman: Riyal (YER)

Yordania: Dinar (JOD)

Yunani: Euro (EUR)

Zambia: Kwacha (ZMW)

Zimbabwe: Dollar Amerika (USD)
Swiss Tak Lagi Surga Tindak Pidana Pencucian Uang

Swiss Tak Lagi Surga Tindak Pidana Pencucian Uang


Swiss merupakan salah satu pusat keuangan global di benua Eropa yang sering menjadi negara tujuan tindak pidana pencucian uang alias korupsi. Selain itu, tindak pidana pengemplangan pajak juga menjadi salah satu isu dalam Undang-Undang Perjanjian Hukum Timbal Balik atau Mutual Legal Assistant (MLA) antara pemerintah Indonesia dan Konfederasi Swiss yang baru saja disahkan oleh Pemerintah dan DPR RI pada Juli tahun 2020. 

Undang-undang MLA yang memuat 39 pasal tersebut sebelum disahkan sudah dilakukan pertemuan sebanyak dua kali dengan pemerintah Swiss yaitu pada tahun 2015 dan tahun 2017. Undang-undang tersebut di atas diharapkan mampu menjerat para pelaku Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Tindak pidana pencucian uang adalah tindak kejahatan yang dilakukan oleh koruptor dengan cara menyembunyikan uang hasil korupsi dengan membelanjakan sebagian atau seluruh hasil pidana korupsi pada hal yang bersifat konsumtif dan investasi, dan atau mendirikan perusahaan baru atau bekerja sama dengan perusahaan lain untuk mengelola uang hasil tindak pidana korupsi tersebut. Tindak pidana pencucian uang menjadi kejahatan luar biasa di seluruh dunia.

Sebelumnya, pemerintah sudah melakukan kerja sama MLA dengan beberapa negara lainnya seperti ASEAN, Uni Emirat Arab, Iran, Vietnam, Korea Selatan, Australia, Hongkong, India dan Cina. Kerja sama transnasional ini bertujuan mempersempit ruang gerak para pelaku tindak pidana korupsi dan pengemplangan pajak.

Rantai aksi pencucian uang cukup rumit bila diurai. Oleh karena itu, tak hanya cukup lembaga seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang menangani. Butuh kerja sama internasional dalam hal pelacakan dan penyitaan aset hasil kejahatan korupsi.

Konon uang hasil kejahatan korupsi dan penghindaran pajak mencapai ribuan triliun rupiah. Perjanjian MLA yang bersifat retroaktif mampu melacak hasil kejahatan pencucian uang yang dilakukan sebelum perjanjian disahkan.

Dari tahun ke tahun selalu ada saja kerugian negara yang ditimbulkan oleh para pelaku tindak pidana ini. Jumlahnya tak tanggung-tanggung mencapai triliunan rupiah. Namun sayang, aparat penegak hukum belum maksimal dalam mengejar aset hasil kejahatan korupsi ini.

Tindak pidana pencucian uang sebagai pembelanjaan uang hasil korupsi oleh para pelaku agar tak tercium oleh aparat penegak hukum menjadi kejahatan luar biasa seperti halnya narkoba dan pornografi. Butuh penanganan secara luar biasa agar aset negara yang sudah dirampas dapat dikembalikan semaksimal mungkin. Dengan adanya undang-undang MLA tersebut di atas, praktis membuat negara Swiss tak lagi surga tindak pidana pencucian uang.

18 Agustus 2020

Cara Menukar Uang Pecahan 75 Ribu Rupiah

Cara Menukar Uang Pecahan 75 Ribu Rupiah


Pecahan uang 75 ribu Rupiah menjadi kado ulang tahun spesial Bank Indonesia bersama Pemerintah untuk Kemerdekaan Republik Indonesia ke-75. Uang bergambar Pahlawan Proklamator Indonesia tersebut sudah bisa ditukarkan mulai tanggal 18 Agustus 2020 di Bank Indonesia dan 1 Oktober di Bank Umum yang ditunjuk yaitu Bank Rakyat Indonesia, Bank Central Asia, Bank Negara Indonesia, Bank Mandiri dan Bank CIMB Niaga.

Uang kertas pecahan Rp75 ribu memang tak lazim secara pecahan nominal, tapi karena ketidaklaziman itulah maka menjadi kado istimewa Kemerdekaan Republik Indonesia ke-75. Uang kertas yang ditandatangani oleh Gubernur Bank Indonesia dan Menteri Keuangan Republik Indonesia itu menggunakan bahan kertas durable paper dan teknologi tinggi sehingga tak mudah dipalsukan.

Uang pecahan Rp75 Ribu yang memuat gambar pakaian adat nusantara tersebut bisa ditukar di kantor Bank Indonesia terdekat. Uang pecahan Rp75 ribu dicetak sebanyak 75 juta lembar sehingga secara nominal totalnya adalah Rp5,6 triliun.

Uang spesial yang dicetak serba menggunakan angka 75 tersebut bisa menjadi salah satu koleksi bersejarah. Bukan hanya langka dari sisi pecahan rupiah, namun juga waktu peluncuran uang tersebut pun bertepatan dengan Pandemi COVID-19.

Uang pecahan 75 ribu yang diluncurkan dalam rangka memperingati hari ulang tahun (HUT) Kemerdekaan RI merupakan kali keempat dilakukan Bank Indonesia selama ini. Sebelumnya BI juga pernah menerbitkan uang pecahan khusus dalam rangka memperingati HUT Kemerdekaan RI yaitu pada tahun 1970 (HUT RI ke-25, tahun 1990 (HUT RI ke-45), tahun 1995 (HUT RI ke-50), dan tahun 2020 (HUT RI ke-75). Jadi, tidak ada motif khusus terkait isu ekonomi dan politik terkait pencetakan uang pecahan 75 ribu Rupiah.

Uang pecahan 75 ribu Rupiah hanya dapat ditukarkan 1 lembar per Kartu Tanda Penduduk. Apabila Anda ingin memborong, maka tidak akan dilayani. Silakan datang untuk menukar uang pecahan 75 ribu dengan membawa ktp asli dan bukti pemesanan secara online di minisite Bank Indonesia yaitu www.pintar.bi.go.id.

Pada pemesanan secara online di www.pintar.bi.go.id Anda harus mengisi lokasi propinsi, lokasi Kantor Bank Indonesia atau Bank Umum, dan tanggal penukaran. Simpan bukti pemesanan yang akan digunakan saat menukar uang pecahan 75 ribu rupiah pada tanggal yang dipilih. Merdeka!

16 Agustus 2020

Ada 317 Juta Rekening pada 1.871 Bank Dijamin LPS

Ada 317 Juta Rekening pada 1.871 Bank Dijamin LPS


Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) adalah lembaga yang berwenang memberi penjaminan atas simpanan nasabah di bank yang berada di wilayah negara Indonesia. Sebagai lembaga resolusi dan likuidasi bank, LPS bertugas menyelesaikan masalah di suatu bank sampai tuntas.

Jumlah dana simpanan masyarakat yang dijamin LPS per rekening nasabah per bank adalah IDR2 miliar untuk bank umum dan IDR100 juta untuk BPR. Jumlah bank peserta penjaminan oleh LPS pada tahun 2019 mencapai 101 Bank Umum, 14 Bank Umum Syariah, 1.589 BPR dan 167 BPR Syariah. Jika ditotal ada 1.871 bank yang dijamin LPS. Sudah barang pasti jika simpanan masing-masing nasabah di bank berbeda-beda jumlah nominalnya.

Sejak beroperasi, LPS sudah melikuidasi 102 bank, salah satunya bank umum. Dari sisi profil keuangan, LPS yang merupakan anggota Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK) tersebut memiliki aset sebesar IDR120 triliun, total Pendapatan IDR20 triliun, dan total Beban IDR2 triliun pada tahun 2019. Dalam kondisi keuangan tersebut di atas, LPS hanya mampu menangani 1 bank besar, 1 bank menengah dan 5 Bank Perkreditan Rakyat (BPR).

Melalui Keputusan Pemerintah, Kewenangan LPS pun diperluas untuk melakukan penjaminan penuh pada bank bermasalah dalam bentuk penyertaan atau bantuan modal dengan menerbitkan surat utang. Lantas, apakah LPS mampu menjamin 317 juta rekening nasabah pada 1.871 bank yang secara nominal, jumlah total simpanan nasabah pada bank umum dan BPR mencapai IDR6,1 kuadriliun atau IDR6.196 triliun?

Menurut laporan keuangan LPS tahun 2019, total simpanan nasabah perorangan dan badan usaha di bank umum mencapai IDR6.077 triliun pada tahun 2019. Sedangkan, total simpanan nasabah perorangan dan badan usaha di BPR dan BPR Syariah mencapai IDR119,1 triliun pada tahun 2019. Jadi, jika ditotal maka jumlah dana simpanan nasabah perorangan dan badan usaha di seluruh bank di Indonesia mencapai IDR6,1 kuadriliun atau IDR6.196 triliun pada tahun 2019.

Bila dibandingkan dengan total aset LPS yang mencapai IDR120 triliun, jelas sekali jumlahnya masih kalah jauh dengan jumlah total simpanan nasabah bank yang mencapai IDR6,1 kuadriliun atau IDR6.196 triliun. Namun, semua pihak tentu tidak berharap semua bank mengalami kebangkrutan dan harus dilikuidasi oleh LPS. Karena jika itu yang terjadi, sama saja seperti kata pepatah, LPS menabur garam di laut, artinya LPS percuma saja menjamin simpanan nasabah karena tidak akan sanggup mengcover semua simpanan nasabah bank yang sebegitu banyak.

15 Agustus 2020

Drama Penyelamatan Bank Bukopin

Drama Penyelamatan Bank Bukopin


Bank Bukopin terbentuk pada Juli tahun 1970 dengan nama Bank Umum Koperasi Indonesia atau disingkat Bukopin. Namun, pada tahun 1990 Bukopin menggabungkan beberapa induk koperasi menjadi Bank Bukopin. Baru kemudian pada tahun 1993 Bank Bukopin resmi menjadi sebuah badan usaha berbentuk Perseroan Terbatas.

Bank Bukopin memfokuskan kegiatan usahanya pada sektor UMKM, Koperasi, Konsumtif, dan Komersial. Bank Bukopin juga memiliki anak perusahaan di bidang Perbankan Syariah dan Pembiayaan Leasing.

Sejak beroperasi sebagai sebuah badan usaha berbentuk Perseroan Terbatas (PT), Bank Bukopin dimiliki oleh Yayasan Koperasi, Induk Koperasi di Indonesia dan Pemerintah Indonesia. Namun, sejak tahun 2014, pemegang saham pengendali Bank Bukopin berpindah ke Bosowa Corporindo (Pemilik Aksa Mahmud) dan KB Kookmin Bank (KB Financial Group).

Pada perjalanannya, Bank Bukopin berhasil membukukan laba bersih sebesar IDR190 miliar pada tahun 2018 dan sebesar IDR217 miliar pada tahun 2019. Namun, tanpa disangka-sangka, Pandemi COVID-19 datang menghantam perekonomian seluruh dunia, dan Indonesia khususnya.

Pada tahun 2020, di mana masa Pandemi COVID-19 masih berlangsung dengan jumlah korban positif Covid-19 mencapai 10 juta jiwa di seluruh dunia, dan 120 ribu jiwa di Indonesia membuat keuangan Bank Bukopin sangat terpuruk. Bahkan, beberapa nasabah Bank Bukopin di berbagai daerah sampai kesulitan menarik dananya sendiri dikarenakan masalah likuiditas yang menimpa Bank Bukopin.

Pemegang saham Bank Bukopin, Bosowa Corporindo dan KB Kookmin Bank pun harus berjibaku bagaimana cara menyelamatkan likuiditas Bank Bukopin. Dengan melibatkan berbagai pihak seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia, dan Bank BRI, dengan maksud tidak terbatas hanya pada antisipasi dampak sistemik stabilitas sistem keuangan, namun juga untuk membantu menyelamatkan keuangan Bank Bukopin, akhirnya permodalan dan keuangan Bank Bukopin berhasil diselamatkan dengan ditambahnya porsi kepemilikan saham KB Kookmin Bank menjadi Pemegang Saham Pengendali, yaitu sebesar 33,9%, dikuatkan dengan Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK KEP-98/D.03/2020.

Artinya apa, Modal Bank Bukopin mengalami peningkatan sehingga berhasil menyelamatkan likuiditas bank agar tidak jatuh lebih dalam lagi di masa pandemi. Dan nasabah Bank Bukopin pun tak perlu lagi harap-harap cemas apabila ingin menarik dana simpanan dari Bank Bukopin, karena dana sudah tersedia. Benar-benar sebuah drama penyelamatan Bank Bukopin yang mencapai klimaksnya.

12 Agustus 2020

Pembobolan Rekening Pakai Modus SIM Swap

Pembobolan Rekening Pakai Modus SIM Swap


Masih ingat bukan beberapa bulan belakangan marak terjadi pembobolan rekening bank pakai modus SIM Swap. Modus SIM Swap adalah salah satu modus pelaku kejahatan dengan cara meretas nomor ponsel seseorang tanpa diketahui pemiliknya.

Nomor ponsel merupakan salah satu informasi penting seseorang, sehingga jangan mudah menginformasikan nomor ponsel kepada orang tak dikenal. Gunakanlah nomor ponsel berbeda pada satu gawai untuk mengantisipasi tindak kenjahatan siber di dunia perbankan.

Apabila bepergian ke luar kota atau luar negeri, aktifkan selalu nomor ponsel yang aktif di sistem informasi nasabah bank guna mengantisipasi duplikasi atau peretasan nomor ponsel. Hal ini pernah terjadi pada salah satu wartawan media nasional beberapa waktu lalu. Tak hanya nomor ponsel yang aktif di rekening bank, nomor ponsel yang aktif di berbagai platform aplikasi pun wajib aktif, guna menghindari peretasan oleh pelaku kejahatan. Modus yang digunakan dengan mendatangi kantor operator seluler atau via telepon untuk mengganti SIM Card Anda yang sedang tidak aktif dengan SIM Card baru.

Jangan menginformasikan kode OTP (One Time Password), username, dan password kepada siapapun. Kode OTP biasanya diinformasikan pihak bank melalu sms, jadi aktifkan selalu nomor smartphone dimanapun berada.

Jangan mempublikasikan informasi pribadi di media sosial. Beberapa contoh informasi pribadi antara lain nama lengkap, tanggal lahir, alamat lengkap, nomor telepon, dan alamat email. Jika platform meminta informasi tersebut di atas, setting lah di pengaturan kalau informasi tersebut hanya untuk pribadi.

Jangan malas mengganti kata sandi atau password secara berkala. Kata sandi di sini meliputi password email, password internet banking, PIN ATM, password platform aplikasi media sosial, password aplikasi telepon selular, dan lain-lain. Karena semua saling berkaitan antara informasi yang satu dengan yang lain.

Jika Anda memiliki email, aktifkan notifikasi email pada akun rekening bank Anda. Hal ini berguna jika terjadi peretasan, Anda segera mendapat notifikasi secara real time.

Simpan selalu nomor telepon atau call center bank Anda jika terjadi hal-hal yang mencurigakan. Segera blokir rekening Anda jika sampai rekening Anda tak bisa digunakan, karena hal tersebut mungkin menjadi salah satu indikasi terjadinya peretasan oleh pihak tak bertanggung jawab.