24 Agustus 2021

Neraka Pinjol Ilegal


Melanjutkan tulisan di blog sebelumnya yang berjudul “Aplikasi Rentenir Digital Zaman Now”, penulis ingin membagikan kisah yang diangkat dari pengalaman pribadi mengenai Pinjaman Online (Pinjol) Ilegal. Setelah menceburkan diri ke kolam sekalian menyelam agar bisa tahu seluk beluk pinjol ilegal, penulis hampir saja tenggelam karena menyelam terlalu dalam.

Silakan siapkan mental dan pikiran Anda agar bisa mencerna dengan baik kisah ini agar bisa memetik pelajaran dan manfaatnya. Namun, bila Anda merasa belum sanggup atau belum siap untuk mengikuti jalan cerita Neraka Pinjol Ilegal ini, silakan berhenti sejenak, karena tulisan ini dibuat berdasar pada kisah nyata, fakta yang sebenar-benarnya tanpa ada rekayasa atau motif apapun dibaliknya.

Namanya adalah Pinjol Ilegal, artinya aplikasi pinjol tersebut tidak terdaftar, tidak berizin, dan tidak diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Otoritas terkait lainnya. Pinjol ilegal dalam menjalankan kegiatan usahanya tidak berdasarkan pada praktik bisnis yang sehat dan tidak menjunjung tinggi asas transparansi, kemanfaatan, keadilan, dan perlindungan hak-hak konsumen.

Penulis berharap agar masyarakat Indonesia yang membaca kisah nyata Neraka Pinjol Ilegal ini benar-benar bisa mengambil pelajaran di dalamnya, seperti cara mengenali aplikasi pinjol ilegal, ciri utama pinjol ilegal, cara pinjol ilegal menawarkan pinjaman, cara pinjol ilegal menagih pinjaman dan lain-lain. Dengan begitu masyarakat menjadi tidak mudah terjerumus ke dalam lubang Neraka Pinjol Ilegal.

Ada banyak aplikasi Pinjol Ilegal yang bertebaran di dunia maya, dan penulis mencoba beberapa diantaranya adalah Sumber Tunai, Rupiah Maju, dan MoneyGo. Ketiga aplikasi rentenir digital alias pinjol ilegal tersebut mempunyai kesamaan mulai dari cara menawarkan pinjaman dan cara menagih pinjaman.

Ketiga aplikasi Pinjol Ilegal tersebut dalam menawarkan pinjaman sama-sama mempunyai syarat yang sangat mudah disetujui. Kesamaan selanjutnya, ketiga aplikasi tersebut dalam menawarkan pinjaman didahului dengan limit tinggi dan tenor yang sangat lama, tetapi kemudian saat pinjaman diajukan konsumen, angka-angka limit dan tenor seketika berubah menjadi limit yang kecil, pengembalian hampir dua kali lipat, dan tenor yang sangat singkat. Jelas hal tersebut merupakan jebakan batman aplikasi pinjol ilegal.

Dalam hal penagihan, ketiga aplikasi pinjol ilegal tersebut juga mempunyai kesamaan yaitu 1 hari sebelum jatuh tempo, konsumen sudah diteror penagihan dengan ancaman penyebaran data pribadi seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Foto Selfie saat pengajuan pinjaman. Lalu kesamaan selanjutnya saat penagihan pada tanggal jatuh tempo, data diri nasabah sudah disebarluaskan dengan tampilan foto diri konsumen dan framing tulisan menggunakan bahasa binatang dan kata-kata tidak pantas dan tidak beretika, seperti kata Maling, Perampok, Anjing, Bangsat, dan sebagainya. Terlebih-lebih cara penagihan setelah lewat tanggal jatuh tempo yang lebih mengerikan lagi, berupa teror lewat whatsapp, sms dan telpon, penyebaran data dan foto pribadi dalam hitungan menit dan jam dalam jumlah dan intensitas tinggi kepada seluruh nomor kontak pribadi. Sudah ada korban dari aplikasi pinjol ilegal tersebut, mulai dari konsumen yang depresi sampai ada yang kehilangan nyawa karena bunuh diri.

Ciri khas penagihan pinjol ilegal sangat berbeda dengan pinjol legal. Penagihan pinjol ilegal selalu menggunakan bahasa tidak pantas, bahasa binatang, mengandung unsur intimidasi, ancaman, pelecehan, pencemaran dan cara buruk lainnya. Anehnya, setelah konsumen melunasi pinjaman online ilegal tersebut, bahasa yang digunakan berubah berbalik 180 derajat menjadi bahasa sanjungan dan pujian. Seolah-olah mereka lupa dengan cara busuk yang baru saja mereka lakukan, yang nota bene sudah melanggar 3 pasal Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan 1 pasal Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Secara sengaja aplikasi pinjol ilegal tersebut menghalalkan segala cara agar uang yang dipinjamkan dapat kembali utuh. Masalah utamanya adalah terletak pada cara penagihan yang dilakukan aplikasi pinjol ilegal sudah melanggar 4 Pasal sekaligus antara lain 3 Pasal UU ITE dan 1 Pasal KUHP. Niat mau melunasi pinjaman pun menjadi diurungkan gara-gara pelanggaran hukum yang dilakukan oleh aplikasi pinjol ilegal tersebut.

Pasal yang Menjerat Pinjol Ilegal

Pasal-Pasal yang bisa menjerat aplikasi pinjol ilegal tersebut antara lain Pasal 29 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Juncto Pasal 45B Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 32 UU ITE No 11 Tahun 2008, Pasal 45 ayat 3 UU No 19 Tahun 2016 Tentang ITE, dan Pasal 368 KUHP. Ancaman hukumannya adalah 4 tahun dan 9 tahun penjara, dan denda Rp750 juta.

Bunyi Pasal 29 UU ITE No 11 tahun 2008 Juncto Pasal 45B UU ITE No 19 tahun 2016 adalah “Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda Rp750 juta”. Ini pasal pertama yang bisa disangkakan kepada aplikasi Pinjol Ilegal.

Bunyi Pasal 32 Ayat 1 UU ITE No 11 tahun 2008 adalah “Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik. Ini Pasal kedua mengenai penyebaran data pribadi yang bisa menjerat aplikasi pinjol ilegal.

Bunyi Pasal 45 ayat 3 UU ITE No 19 Tahun 2016 adalah “ Setisp orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau dapat membuat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 27 ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda Rp750 juta. Ini pasal ketiga yang dapat menjerat aplikasi pinjol ilegal.

Bunyi Pasal 368 KUHP adalah “ Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian yang adalah kepunyaan orang itu atau orang lain atau supaya membuat hutang atau menghapuskan piutang, diancam dengan pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun. Ini pasal keempat yang bisa dikenakan pada aplikasi pinjol ilegal.

Berdasarkan keempat pasal tersebut, konsumen yang menjadi korban pinjol ilegal dapat melaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah (POLDA) di daerah yang menjadi lokasi kejadian, dan Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Jangan lupa melampirkan bukti percakapan via Whatsapp dan SMS yang menunjukan pelanggaran pinjol ilegal tersebut di dalam berkas laporan kepolisian.

Cara menghadapi aplikasi pinjol ilegal dapat dilakukan dengan 2 cara yaitu Cara Lembek dan Cara Keras. Cara Lembek, konsumen tinggal memblokir semua nomor yang meneror lewat Whatsapp, SMS dan telepon dan melunasi semua pinjaman aplikasi pinjol ilegal tersebut. Cara Keras adalah dengan memblokir semua nomor yang meneror lewat Whatsapp, SMS, telepon dan menunda pelunasan pinjaman aplikasi pinjol ilegal tersebut hingga proses hukum di pengadilan menghasilkan keputusan yang berkekuatan hukum tetap. Aplikasi pinjol ilegal tersebut juga bisa dilaporkan secara Class Action atau gugatan berkelompok yang diwakilkan yang terdiri dari orang-orang yang menjadi korban pinjol ilegal.

Setelah pengadilan sudah menghasilkan keputusan yang berkekuatan hukum tetap, maka perjanjian perdata tentang utang piutang wajib diselesaikan. Apabila aplikasi pinjol ilegal tersebut terbukti merupakan aplikasi pinjaman online ilegal, maka konsumen hanya wajib melunasi sebesar pinjaman pokok saja, tidak termasuk bunga dan denda. Hal tersebut dikuatkan dengan peraturan KUHPerdata Nomor 1451 yang menyatakan Perjanjian pinjam meminjam aplikasi pinjol yang terbukti ilegal Batal Demi Hukum.

Lembaga Saling Lempar Tanggung Jawab

Lembaga Otoritas terkait yang bertanggung jawab dalam memberantas praktik aplikasi pinjol ilegal seperti OJK, Kepolisian, dan Kominfo malah saling lempar tanggung jawab. Lembaga OJK berdalih sudah tahu aplikasi ilegal tapi tetap digunakan. Pihak Kepolisian berdalih kesulitan dalam menindak pelaku kriminal pinjol ilegal karena tidak memiliki payung hukum dan keberadaan pinjol ilegal yang tidak memiliki kantor fisik sehingga sulit untuk diproses.

Wahai OJK, Kepolisian, dan Kominfo, bisakah kalian saling bersinergi dan bekerja sama dalam memberantas keberadaan aplikasi pinjol ilegal tersebut? Caranya gampang, asalkan ada kemauan tinggal memblokir aplikasi pinjol ilegal tersebut melalui Google Play Store. Tak hanya itu, lembaga otoritas terkait harus memberikan efek jera kepada pelaku aplikasi pinjol ilegal tersebut dengan memproses secara hukum sampai keluar keputusan yang berkekuatan hukum tetap.

Meski sudah ada Pernyataan Bersama Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Kepolisian dan Kominfo tentang pemberantasan praktik Pinjol Ilegal, harus diikuti dengan aksi nyata berupa penutupan aplikasi pinjol ilegal yang sudah terlanjur beredar di Google Play Store. Meski mulai Agustus 2021 semua aplikasi pinjol harus menyertakan syarat bukti sudah terdaftar di OJK, jangan lupakan untuk menutup dan melarang aplikasi pinjol ilegal yang masih tayang atau tampil di Google Play Store.

Ribuan masyarakat yang sudah menjadi korban pinjol ilegal sejatinya menjadi cambuk bagi lembaga penegak hukum untuk membasmi praktik pinjol ilegal tersebut. Jangan sampai korban sudah banyak, lembaga otoritas terkait tetap tutup mata dan tutup telinga. Ingat, lembaga seperti OJK, Kepolisian dan Kominfo digaji oleh negara yang notabene sebagian uangnya berasal dari rakyat yang sudah membayar pajak!

Aplikasi Pinjol Ilegal hampir mirip dengan Narkoba yang bisa membuat penggunanya ketagihan. Setelah mencoba pertama dan dilunasi, akan terbujuk rayuan untuk meminjam lagi dan lagi tanpa sadar besarnya jumlah yang harus dikembalikan. Semoga tulisan yang dibagikan penulis ini bermanfaat bagi masyarakat dan bisa mengambil pelajaran agar tidak terjerumus ke dalam lubang Neraka Pinjol Ilegal. Tulisan ini menjadi BAB Penutup tulisan tentang Pinjol Ilegal.

Artikel Terkait


EmoticonEmoticon