08 Oktober 2020

Tabungan Bank Asing Dijamin LPS


Indonesia merupakan salah satu negara yang menerapkan ekonomi pasar bebas. Para pelaku bisnis dari luar negeri dipersilakan melakukan kegiatan usaha di Indonesia sepanjang tidak merugikan kedua belah pihak dan tidak bertentangan dengan prinsip persaingan sehat.

Di industri perbankan, bank dalam negeri harus bersaing secara sehat dengan bank asing. Secara kuantitas jumlah bank nasional lebih banyak daripada bank asing yang beroperasi di Indonesia. Bank domestik menguasai sekitar 73% pangsa pasar industri perbankan di tanah air.

Sebagai pelaku usaha di industri keuangan, baik bank dalam negeri maupun bank asing sama-sama diperlakukan adil oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Simpanan nasabah di bank umum nasional dan bank asing dijamin oleh LPS. 

Bank asing maksudnya adalah bank yang berkedudukan di luar negeri membuka kantor cabang di Indonesia, dan bank dalam negeri yang kepemilikan saham mayoritas dikuasai pihak asing. Hanya saja penjaminan LPS tidak mencakup kantor cabang bank nasional yang beroperasi di luar negeri.

Hingga pertengahan tahun 2020 terdapat 40 bank asing yang beroperasi di Indonesia. Dengan rincian 8 kantor cabang bank asing dan 32 bank dalam negeri mayoritas kepemilikan asing. Total pangsa pasar bank asing pada industri perbankan dalam negeri sekitar 27%.

Total simpanan nasabah di bank umum yang dijamin LPS mencapai IDR 6.077 triliun pada tahun 2019. Jika berdasarkan pangsa pasar bank asing yang sekitar 27%, maka terdapat dana simpanan nasabah pada bank asing yang dijamin LPS sekitar IDR1.640 triliun pada tahun 2019.

Adapun beberapa contoh bank asing (berkedudukan di luar negeri) yang beroperasi di Indonesia antara lain Citibank, Bank HSBC, Bank DBS, Standard Chartered Bank, Bangkok Bank PCL, Bank of America, Bank of China, Deutsche Bank AG, JP Morgan Chase Bank, MUFG Bank Ltd, Commonwealth Bank, ANZ Bank, Bank Danamon, Bank CIMB Niaga, Bank Panin, Bank Bukopin, Bank Permata, BTPN, dan lain-lain.

Artikel Terkait


EmoticonEmoticon