07 Oktober 2020

Mengenal Reksa Dana Penyertaan Terbatas (RDPT)


Salah satu instrumen investasi yang menarik bagi generasi milenial adalah reksa dana. Produk reksa dana kategori konvensional meliputi Reksa Dana Sahan, Reksa Dana Pendapatan Tetap, Reksa Dana Pasar Uang, dan Reksa Dana Campuran. Selain itu, ada Reksa Dana yang sudah termodifikasi seperti Exchange Traded Fund (ETF) dan Reksa Dana Indeks.

Di samping produk Reksa Dana konvensional dan Termodifikasi, terdapat juga produk reksa dana lainnya yaitu Kontrak Investasi Kolektif (KIK). Instrumen KIK yang sudah tersedia di pasaran antara lain Efek Beragun Aset (EBA), Dana Investasi Real Estate (DIRE), Dana Investasi Infrastruktur (DINFRA), dan Reksa Dana Penyertaan Terbatas (RDPT).

Kontrak Investasi Kolektif (KIK) adalah kontrak perjanjian antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian di mana Manajer Investasi bertugas mengelola dana para investor ke dalam portofolio investasi dan Bank Kustodian berwenang menjadi tempat penitipan efek kolektif. Kontrak Investasi Kolektif ini menjadi bagian yang tak terpisahkan dengan produk RDPT.

Reksa Dana Penyertaan Terbatas adalah produk investasi kolektif yang menjadi wadah menampung dana para investor profesional untuk kemudian dikelola oleh manajer investasi ke dalam portofolio efek yang berbasis kegiatan sektor riil. Beberapa kegiatan sektor riil seperti proyek pembangunan jalan tol, dan proyek pembangunan infrastruktur lainnya sebagai Underlying Asset.

Produk RDPT ini memang dikhususnya hanya untuk pemodal atau investor profesional. Sesuai ketentuan, pemodal profesional adalah pihak yang memiliki kemampuan untuk membeli efek dan mampu menganalisis risiko investasi reksa dana. Pemodal profesional bisa berbentuk perusahaan lembaga keuangan maupun orang perseorangan serta perusahaan swasta bukan lembaga keuangan lainnya.

Penawaran produk RDPT oleh Manajer Investasi bisa dilakukan melalui penawaran umum maupun di luar penawaran umum. Dalam penawaran efek RDPT, pihak selain Manajer Investasi yang berhak menawarkan adalah Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD).

Minimum investasi yang disyaratkan adalah sebanyak 1 juta Unit Penyertaan dengan nilai total investasi awal sebesar IDR1 miliar. Bila dilakukan dalam mata uang asing, maka nilai setara dengan kurs mata uang Rupiah saat itu.

Contoh Underlaying Asset RDPT berbasis ekuitas adalah Saham Proyek Waskita Toll Road. Proyek Tol Waskita tersebut merupakan salah satu contoh kegiatan sektor riil yang masuk dalam spesifikasi produk RDPT. Melalui RDPT, Waskita Karya berhasil mendapat pendanaan sebesar IDR5 triliun pada tahun 2018 dengan Manajer Investasi Danareksa Investment Management. Salah satu proyek jalan tol Waskita adalah Tol Trans Jawa Pejagan-Pemalang.

Artikel Terkait


EmoticonEmoticon