17 Agustus 2020

Seluk Beluk Badan Usaha


Badan usaha adalah suatu organisasi berisi kumpulan sumber daya yang dikelola oleh manajemen profesional yang bergerak di bidang perdagangan dan jasa untuk mencapai tujuan perusahaan. Ada beberapa bentuk badan usaha antara lain Perseorangan, Firma, persekutuan komanditer (CV), Perseroan Terbatas (PT), Perusahaan Jawatan (Perjan), Perusahaan Umum (Perum), dan Koperasi.

Usaha perseorangan adalah salah satu bentuk badan usaha yang dijalankan oleh perorangan dalam kegiatan perdagangan atau jasa untuk mencapai tingkat keuntungan yang diharapkan. Contoh badan usaha perseorangan adalah toko kelontong, usaha laundry, usaha cuci mobil, dan lain-lain.

Firma adalah salah satu bentuk badan usaha yang terdiri dari 2 orang atau lebih yang sepakat menggunakan nama bersama dan memiliki tanggung jawab yang sama dalam melaksanakan kegiatan usaha perdagangan atau jasa untuk mencapai tujuan perusahaan yang diinginkan. Contoh Firma adalah Firma (Fa) Law dan Associates, dan lain-lain.

Persekutuan Comanditer adalah salah satu bentuk badan usaha yang terdiri dari sekutu aktif dan sekutu diam (pasif) di mana sekutu aktif diberi kewenangan menjalankan kegiatan operasional perusahaan di bidang perdagangan atau jasa dalam rangka mencapai tingkat keuntungan maksimal. Contoh perusahaan berbentuk CV adalah CV Disain Estetika yang bergerak di bidang jasa arsitek.

Perseroan Terbatas adalah salah satu bentuk badan usaha yang dimiliki beberapa pihak yang dinyatakan dalam satuan lembar saham kepemilikan melakukan kegiatan usaha perdagangan atau jasa untuk mencapai tingkat keuntungan perusahaan secara maksimal. Perseroan Terbatas ada 2 macam yaitu Tertutup dan Terbuka (Tbk). Perusahaan PT terbuka biasanya ditandai dengan perusahaan melakukan Go Public dengan menawarkan sekian lembar saham kepada publik melalui pasar modal. Contoh perusahaan berbentuk PT adalah PT Indah Kiat Pulp and Paper Tbk.

Perusahaan Jawatan adalah adalah salah satu bentuk badan usaha yang modalnya berasal dari pemerintah bertujuan untuk melayani kepentingan umum dan tidak untuk mengejar keuntungan. Perusahaan jawatan dimiliki oleh pemerintah Contoh Perusahaan Jawatan (Perjan) Rumah Sakit Jantung Harapan Kita.

Perusahaan Umum adalah salah satu bentuk badan usaha yang modalnya berasal dari pemerintah bertujuan untuk melayani kepentingan umum dan mengejar laba. Contoh perusahaan umum (Perum) adalah Perum Bulog.

Koperasi adalah salah satu bentuk badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan melakukan kegiatan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan kegotong-royongan dalam rangka mencapai laba usaha yang diinginkan. Dalam koperasi, laba dinamakan dengan Sisa Hasil Usaha (SHU) yang mana pembagian SHU dilakukan dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT) koperasi. Contoh koperasi adalah koperasi karyawan, koperasi swasta, dan lain-lain.

Artikel Terkait


EmoticonEmoticon