14 Juli 2020

Mengenal Bank BUKU 1, BUKU 2, BUKU 3, dan BUKU 4


Bank adalah lembaga keuangan yang berbentuk badan usaha yang melakukan kegiatan usaha pengumpulan dana dalam bentuk tabungan dan menyalurkan kembali dana tersebut kepada masyarakat dalam bentuk kredit (fungsi intermediasi). Bank dikenal ada 2 macam yaitu bank umum dan bank perkreditan rakyat (BPR). Bank umum konvensional meliputi bank umum persero, bank umum swasta nasional, bank pembangunan daerah (BPD) dan perbankan syariah. 

Untuk pengelompokan bank menjadi bank BUKU 1, BUKU 2, BUKU 3, dan BUKU 4 hanya berlaku bagi bank umum, dan tidak berlaku bagi BPR. Berdasarkan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 6 tahun 2016, bank umum dapat dikelompokan menjadi 4 yaitu Bank Umum Kegiatan Usaha (BUKU) 1, BUKU 2, BUKU 3, dan BUKU 4. 

Pengelompokan tersebut dilakukan terhadap bank umum dengan kegiatan usaha menyesuaikan jumlah modal inti. Adapun modal inti yang dimaksud disini adalah kewajiban penyediaan modal minimum bagi suatu bank. Berikut pengelompokan Bank Umum berdasarkan modal inti yang dimiliki: 

- Bank Umum Kegiatan Usaha (BUKU) 1 memiliki modal inti sampai dengan kurang dari IDR1 triliun. 
- Bank Umum Kegiatan Usaha (BUKU) 2 memiliki modal inti dari IDR1 triliun sampai dengan kurang dari IDR5 triliun. 
- Bank Umum Kegiatan Usaha (BUKU) 3 memiliki modal inti dari IDR5 triliun sampai dengan kurang dari IDR30 triliun. 
- Bank Umum Kegiatan Usaha (BUKU) 4 memiliki modal inti diatas IDR30 triliun. 

Jumlah bank umum yang berkantor di wilayah negara Indonesia adalah 4 bank umum persero, 71 bank umum swasta nasional, dan 27 Bank Pembangunan Daerah. Untuk bank asing yang berkantor di Indonesia tidak masuk dalam Bank BUKU, tapi tetap mendapat penjaminan simpanan oleh LPS. 

Menurut Data OJK per maret 2020, jumlah Bank BUKU 1 sebanyak 12, beberapa diantaranya adalah Bank Harda Internasional, Bank Bisnis Internasional, Bank Fama Internasional, Bank Yudha Bhakti, Bank Artos, Bank Banten, Bank Sulteng, Bank Bali, BJB Syariah, dan Bank Lampung. Jumlah Bank BUKU 2 sebanyak 52, beberapa diantaranya adalah Bank Mega Syariah, Bank MNC Internasional, Bank Maspion Indonesia, Bank Ina Perdana, Bank BCA Syariah, BPD Kalteng, dan BPD DIY. Jumlah Bank BUKU 3 sebanyak 26, beberapa diantaranya adalah Bank Permata, Bank Tabungan Negara (BTN), dan BTPN. Dan jumlah Bank BUKU 4 sebanyak 6 yaitu Bank BCA, BRI, Bank Mandiri, BNI, Bank CIMB Niaga, dan Bank Panin. 

Namun peraturan OJK terbaru Nomor 12 tahun 2020 menetapkan modal inti bank umum naik menjadi minimal IDR3 triliun pada tahun 2022. Peraturan ini berdampakan pada Bank BUKU 1 yang harus menaikan modal inti menjadi minimal IDR3 triliun.  Jika tidak terpenuhi maka bank-bank BUKU 1 akan turun kelas menjadi BPR. (SEKARANG PERATURAN BARU OJK BERUBAH DARI BANK BUKU MENJADI PBMI 1, 2, 3 DAN 4)

Artikel Terkait


EmoticonEmoticon