10 Juli 2018

Simpanan Anda Dijamin LPS



Simpanan masyarakat Indonesia di bank sudah aman karena dijamin sepenuhnya oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).  Untuk bisa simpanan Anda dijamin LPS, simpanan dana nasabah harus tercatat di pembukuan bank, dan tingkat suku bunga simpanan tidak boleh melebihi dari suku bunga penjaminan LPS.  Jenis simpanan yang dijamin berupa tabungan dan deposito. Jumlah dana yang dijamin mencapai Rp2 milyar per rekening. Awalnya jumlah dana yang dijamin LPS sebesar jumlah dana yang ada di rekening nasabah, tapi kemudian mengalami perubahan menjadi Rp2 milyar per rekening.  Bagaimana dengan jumlah tabungan diatas 2 milyar apakah tetap dijamin oleh LPS ? Tentu saja tidak karena yang dijamin maksimal 2 milyar per rekening.  Misalnya tabungan Anda Rp3 milyar di suatu bank, maka yang layak dijamin LPS hanya sebesar Rp2 milyar per rekening.

Berikut tips yang bisa Anda lakukan apabila ingin seluruh saldo tabungan dijamin LPS.  Simpanlah dana Anda di beberapa bank. Ingat bahwa jumlah bank di Indonesia (Bank nasional, bank lokal, bank asing) jumlahnya mencapai ribuan.  Jadi tersedia banyak pilihan bank dan bebas untuk memilih. Misal Anda punya dana Rp10 milyar dan mau menabung di bank, maka pecahlah Rp10 milyar tersebut ke saldo masing-masing Rp 2 milyar, jadi Anda dapat menyimpan uang di 5 bank berbeda.  Sederhana bukan caranya.

Hampir semua bank di Indonesia baik bank lokal, bank nasional, maupun bank asing yang sudah mendapat ijin pendirian dan ijin operasional dari Bank Indonesia sudah berhak ikut dalam kepesertaan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Bank konvensional dan bank syariah yang wilayah operasional bank tersebut harus berada di wilayah Republik Indonesia, baik kantor pusat bank maupun kantor cabang bank.  Setiap bank yang ikut peserta LPS wajib membayar konstribusi peserta dan premi penjaminan.

Mengenal LPS (Lembaga  Penjamin Simpanan)

Lembaga ini terbentuk berawal dari krisis moneter tahun 1998 melAnda Indonesia. Saat itu tingkat kepercayaan nasabah terhadap perbankan sangat rendah.  DitAndai dengan likuidasi 16 bank, dan  terjadinya penarikan dana nasabah secara besar-besaran (rush).  Untuk mencegah hal tersebut tidak terulang kembali, maka pemerintah berkomitmen mendirikan sebuah lembaga independen berbadan hukum yang fungsinya untuk menjamin dana simpanan nasabah sekaligus ikut menjaga kestabilan sistem perbankan nasional dan sistem moneter nasional.

Tugas dan wewenang Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) secara umum menetapkan dan merumuskan kebijakan pelaksanaan penjaminan simpanan, dan menyelesaikan bank gagal agar tidak berdampak sistemik. Mendapatkan data simpanan nasabah, data kesehatan bank, laporan keuangan bank, dan laporan hasil pemeriksaan bank sepanjang tidak melanggar prinsip kerahasiaan bank. Selain itu LPS juga menetapkan aturan dan tata cara pembayaran klaim, dan melakukan penyuluhan kepada masyarakat.

Artikel Terkait


EmoticonEmoticon