07 November 2020

Pantangan Bagi Pemohon Kredit


Kredit atau pinjaman atau utang adalah kewajiban seseorang atau perusahaan terhadap kreditur atas sejumlah uang yang dipinjam yang mana harus dilunasi dalam kurun waktu tertentu sesuai kesepakatan tertulis antara para pihak yang saling mengikatkan diri dalam perjanjian perikatan kredit.

Ada beberapa tujuan pemohon atau debitur mengajukan permohonan kredit antara lain untuk tujuan konsumtif, modal usaha, dan investasi. Tujuan konsumtif misalnya untuk belanja barang dan jasa, liburan, biaya sekolah, dan lain-lain.

Terkait pengajuan pinjaman, ada beberapa pantangan bagi pemohon kredit yang harus dipahami antara lain pemohon kredit tidak mempunyai tunggakan pinjaman di tempat lain, usaha pemohon kredit baru berjalan beberapa bulan kurang dari setahun, pemohon kredit termasuk dalam daftar hitam nasional, usaha pemohon kredit tergolong usaha yang dilarang, dan karakter pemohon kredit tergolong pelaku tindak kejahatan.

Pemohon kredit harus paham jika mempunyai tunggakan kredit di tempat lain maka permohonan kredit yang diajukan akan sangat sulit disetujui. Logikanya sederhana kenapa sulit disetujui, karena dengan jumlah pinjaman yang ada sekarang saja, pemohon kredit sudah kesulitan mengangsur, apalagi kalau ditambah beban yang lebih berat maka debitur akan semakin kesulitan dalam mengembalikan pinjaman.

Usaha yang baru berjalan sangat jelas belum bisa dijadikan patokan kemampuan melunasi kredit. Secara track record penjualan juga belum memadai karena data pembanding belum tersedia secara lengkap. Dari sisi keuntungan juga sulit menilai keberlangsungan pendapatan usaha apakah stabil atau tidak.

Nama pemohon kredit termasuk di dalam Daftar Hitam Nasional atau DHN. Biasanya blacklist nama seseorang terkait dengan track record pinjaman dan karakter peminjam di masa lalu. Sudah sulit bahkan pintu sudah tertutup bagi pemohon kredit yang ingin mencari sumber pendanaan.

Bisnis yang dijalankan pemohon kredit termasuk usaha yang dilarang, yaitu kegiatan usaha yang bertentangan dengan norma sosial dan aturan hukum. Beberapa contoh usaha yang tidak diperbolehkan atau dilarang dalam pengajuan kredit di bank atau lembaga keuangan lain adalah usaha perjudian, usaha prostitusi, perdagangan barang selundupan, dan pegadaian non formal.

Karakter pemohon kredit menjadi parameter yang sangat penting bagi kreditur dalam memberi pinjaman. Oleh karena itu, karakter peminjam yang termasuk dalam golongan pelaku tindak kejahatan sudah pasti tidak akan disetujui.

Berkaitan kebijakan kredit secara umun, sebagian kreditur tidak menerapkan prinsip One Obligor. Artinya seorang debitur tidak diperbolehkan memiliki lebih dari 1 pinjaman di perusahaan yang sama. Oleh karena itu, pemohon kredit memastikan terlebih dahulu hal tersebut baik dari sisi pemohon maupun dari sisi kreditur atau pemberi pinjaman.

Dengan demikian, setelah memahami beberapa pantangan tersebut di atas, pemohon kredit bisa memiliki cukup gambaran apakah permohonan kredit yang diajukan bisa disetujui atau tidak. Jika pemohon kredit mengalami salah satu atau beberapa pantangan di atas, maka secara bijak bisa menunda pengajuan permohonan kredit agar tidak membuang waktu dan tenaga dengan sia-sia.

Artikel Terkait


EmoticonEmoticon