19 Oktober 2020

Tax Amnesty, Tax Haven, dan Tax Holyday


Pajak menjadi salah satu penopang utama pendapatan suatu negara. Dengan pajak, negara bisa makmur dan sejahtera selama pemungutan dan pengelolaan pajak dilakukan secara terbuka, transparan dan akuntabel. Ketaatan wajib pajak dalam membayar pajak menjadi cermin kualitas pembangunan ekonomi suatu negara.

Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pendek kata, pajak adalah iuran wajib rakyat kepada negara.

Kementerian Keuangan dalam hal ini Dirjen Pajak berwenang memungut atau tidak memungut pajak sesuai peraturan dan Undang-undang perpajakan yang berlaku. Berkaitan dengan itu, di sejumlah negara diberlakukan kebijakan yang sebaliknya yaitu berupa Pembebasan atau Pengampunan Pajak (Tax Amnesty), Suaka Pajak (Tax Haven), dan Cuti Pajak (Tax Holyday). Kebijakan tersebut diambil negara dengan beberapa pertimbangan tertentu untuk mencapai tujuan pembangunan yang lebih luas.

Tax Amnesty adalah pembebasan atau pengampunan pajak yang seharusnya terutang dengan cara mengungkap harta dan membayar uang tebusan dalam jumlah tertentu ke kas negara dan tanpa takut dikenakan sanksi administratif dan tuntutan pidana. Alasan pemberlakuan Tax Amnesty antara lain untuk mendorong penerimaan negara dari pajak dan mendorong perekonomian dalam negeri serta menarik minat investor asing. Indonesia menjadi salah satu negara di dunia yang berhasil menerapkan Tax Amnesty selama kurun waktu tahun 2016 sampai 2017.

Tax Haven adalah negara atau wilayah yang memberi perlindungan kepada wajib pajak dari kewajiban membayar pajak. Alasan utama pemberlakuan Tax Haven adalah untuk menarik dana asing agar masuk ke dalam negara yang memberlakukan Tax Haven. Beberapa negara yang menjadi surga bagi para wajib pajak pencari suaka pajak antara lain Swiss, Hongkong, Singapura, dan lain-lain.

Tax Holiday adalah kebijakan pemberian keringanan pajak berupa libur atau cuti dalam membayar pajak. Kebijakan Tax Holiday biasanya diberikan untuk perusahaan yang baru berdiri. Alasan pemberlakuan Tax Holyday antara lain untuk menarik investor asing agar mau menanamkan modalnya ke dalam negeri dan mendorong pertumbuhan ekonomi agar semakin bergairah.

Demikian ulasan singkat mengenai Tax Amnesty, Tax Haven, dan Tax Holyday, semoga sedikit menambah wawasan tentang dunia perpajakan. Dengan memahami ketiga istilah tersebut, diharapkan bisa menjadi salah satu pertimbangan dalam mengambil keputusan bisnis atau investasi.

Artikel Terkait


EmoticonEmoticon