23 Oktober 2020

Pengertian Efek dan Contohnya


Bagi yang bergelut di dunia investasi tentu tak asing lagi dengan istilah Efek. Namun, bagi yang baru mulai melirik investasi dan bingung karena sering menemui istilah efek, berikut akan diuraikan pengertian efek dan contohnya.

Efek adalah surat berharga meliputi surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif (KIK), kontrak berjangka atas Efek, dan setiap derivatif dari Efek. Kalau deposito tidak termasuk efek karena merupakan produk perbankan.

Saham adalah surat berharga tanda bukti kepemilikan suatu perusahaan. Ada 2 jenis saham yaitu saham biasa dan saham preferen. Beberapa contoh saham emiten yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia antara lain BBCA (Saham Bank BCA), BBRI (Saham BRI), BBNI (Saham BNI), TLKM (Saham Telkom), dan masih banyak lagi.

Obligasi adalah surat utang jangka panjang. Bagi penerbit obligasi akan mendapat sumber pendanaan dengan kewajiban melunasi saat jatuh tempo. Bagi investor, obligasi akan mendatangkan penghasilan berupa bunga kupon obligasi (yield). Obligasi mirip dengan Hipotik, namun perbedaannya Hipotik mensyaratkan jaminan kebendaan berupa aset properti tak bergerak.

Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif merupakan efek reksa dana yang dikelola oleh Manajer Investasi. Reksa dana ada 2 macam yaitu Konvensional dan Termodifikasi. Reksa Dana konvensional meliputi Reksa Dana Saham, Reksa Dana Pasar Uang, Reksa Dana Campuran, dan Reksa Dana Pendapatan Tetap. Sedangkan, Reksa Dana termodifikasi meliputi Reksa Daba Indeks, Exchange Traded Fund (ETF), KIK Efek Beragun Aset, KIK Dana Investasi Infrastruktur, KIK Dana Investasi Real Estate, dan KIK Reksa Dana Penyertaan Terbatas.

Kontrak Berjangka atas Efek adalah suatu perjanjian yang mewajibkan para Pihak untuk membeli atau menjual sejumlah Underlying Asset pada harga dan dalam waktu tertentu di masa yang akan datang. Underlying Asset berupa sekumpulan efek dan indeks sekumpulan efek (minimal 10 efek). Untuk efek yang menjadi Underlying harus mendapat persetujuan dari Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM).

Artikel Terkait


EmoticonEmoticon