27 September 2020

Syarat Penjaminan 3T LPS


Meski dengan kondisi finansial yang terbatas, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) berupaya meningkatkan aset lembaga dari tahun ke tahun. Dengan total aset sekitar IDR120 triliun yang dimiliki LPS pada tahun 2019 harus mampu mengkover penjaminan dana simpanan nasabah di seluruh perbankan Indonesia.

Adapun jumlah dana simpanan nasabah yang dijamin LPS adalah maksimal IDR100 juta untuk nasabah BPR dan IDR2 milyar untuk nasabah Bank Umum. Jumlah penjaminan tersebut adalah per nasabah per bank.

Hingga akhir tahun 2020, sudah ada 317 juta rekening simpanan nasabah pada 1.871 bank dengan nominal mencapai IDR6.077 triliun. Simpanan tersebut terdiri atas simpanan berbentuk tabungan, giro dan deposito. (Baca juga artikel Ada 317 juta rekening di 1.871 Bank yang Dijamin LPS di Blog ini)

Namun, untuk bisa dijamin LPS, simpanan nasabah di bank harus memenuhi persyaratan 3T. Seperti apa persyaratan 3T yang dimaksud, berikut penjelasannya.

Syarat 3T adalah Terdaftar di pembukuan perbankan, Tingkat suku bunga bank tidak melebihi suku bunga penjaminan LPS, dan Tidak memiliki kredit macet yang menyebabkan bank gagal. Persyaratan 3T tersebut harus dipenuhi tanpa pengecualian.

Terdaftar di pembukuan bank maksudnya adalah nasabah tersebut mempunyai rekening tabungan di bank yang dibuktikan dengan buku tabungan, buku rekening giro dan sertifikat deposito. Bank tersebut juga harus terdaftar dan berizin resmi dari Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Tingkat suku bunga yang ditawarkan bank harus tidak melebihi dari suku bunga penjaminan LPS. Periode Agustus 2020, suku bunga simpanan Bank Umum yang dijamin LPS adalah sebesar 5,25% untuk Simpanan Rupiah dan 1,5% untuk Simpanan Valuta Asing (Valas). Dan suku bunga simpanan BPR yang dijamin LPS adalah sebesar 7,75%. Bagaimana bila suku bunga yang ditawarkan bank melebihi suku bunga penjaminan LPS, tentu saja LPS hanya mengakui suku bunga seperti yang sudah ditetapkan lembaganya.

Tidak memiliki kredit macet yang dapat menyebabkan bank gagal adalah nasabah walaupun mempunyai simpanan di bank, tapi di sisi lain juga mempunyai pinjaman atau kredit di bank dengan status kredit macet. Dengan kondisi tersebut, simpanan nasabah tidak serta merta dapat dijaminkan karena terhalang kredit macet yang dimiliki. Bila simpanan nasabah yang bersangkutan jumlahnya lebih besar dari jumlah kredit macetnya, maka simpanan nasabah hanya diakui setelah kewajiban atas kredit macetnya terselesaikan.

Artikel Terkait


EmoticonEmoticon