21 September 2020

Perbedaan Saham Biasa dan Saham Preferen


Saham merupakan tanda bukti kepemilikan pada suatu perusahaan yang berbentuk perseroan terbatas. Umumnya ada 2 jenis saham, yaitu saham biasa (common stock) dan saham preferen (preference stock). Apa perbedaan saham biasa dan saham preferen, berikut ulasannya.

Saham biasa adalah surat tanda bukti kepemilikan atas suatu perusahaan yang mana pemenuhan hak pemegangnya dapat dipenuhi setelah pemenuhan hak pemegang saham preferen terpenuhi. Sedangkan, saham preferen adalah surat tanda bukti kepemilikan perusahaan yang mana pemegangnya mempunyai prioritas dalam pemenuhan hak seperti pembagian dividen perusahaan dengan atau tanpa Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Pemegang saham biasa dan saham preferen sama-sama mempunyai hak suara dalam pemilihan dewan direksi dan komisaris, pengesahan laporan keuangan, dan pembagian dividen perusahaan. Hanya saja jumlah dividen yang diterima pemegang saham preferen lebih besar daripada pemegang saham biasa dengan atau tanpa melalui RUPS.

Kebanyakan perusahaan emiten yang menerbitkan saham untuk diperdagangkan di pasar sekunder atau Bursa Efek Indonesia adalah dalam bentuk saham biasa (common stock). Kalaupun ada yang memperdagangkan saham preferen, jumlahnya sangat sedikit.

Selama dalam penawaran umum saham oleh emiten kepada publik tidak disampaikan ada klasifikasi saham, maka saham tersebut adalah jenis saham biasa. Namun, bila ada pengklasifikasian, maka terdapat 2 jenis saham yang diperdagangkan yaitu saham biasa dan saham preferen. Namun, jarang ditemukan ada pengklasifikasian jenis saham yang ditawarkan ke publik.

Hak yang melekat pada saham preferen bisa dalam wujud prioritas dalam pemilihan dewan direksi dan komisaris, prioritas dalam pembagian dividen, prioritas dalam pembagian sisa aset hasil likuidasi, dan lain-lain. Saham preferen biasanya hanya dimiliki oleh pemegang saham pengendali atau mayoritas.

Perusahaan emiten yang menerbitkan saham preferen untuk diperdagangkan di pasar sekunder atau Bursa Efek Indonesia akan tercatat dengan simbol huruf “P” di belakang kode saham emiten tersebut. Misalnya, saham emiten berkode WXYZ, maka kode emiten yang tercatat di BEI akan menjadi WXYZ-P.

Artikel Terkait


EmoticonEmoticon