16 September 2020

Mengenal Right Issue Saham


Pada saat perusahaan membutuhkan modal usaha namun memiliki dana terbatas, maka perusahaan berusaha mencari sumber pendanaan lain, salah satunya lewat pasar modal. Melalui pasar modal, perusahaan bisa memperoleh tambahan dana untuk modal usaha dengan cara menerbitkan saham. Saham merupakan efek tanda bukti kepemilikan atas suatu perusahaan.

Selain memahami perbedaan mendasar antara pasar perdana (primer) dan pasar sekunder, investor juga perlu membedakan 2 istilah terkait dengan penawaran saham yang diterbitkan emiten, yaitu Initial Public Offering (IPO) dan Right Issue saham. Pembahasan mendalam tentang perbedaan kedua istilah tersebut akan diulas pada artikel berbeda di blog ini.

Right Issue adalah penawaran terbatas sejumlah saham yang diterbitkan perusahaan emiten terbuka (yang sudah Go Public) kepada pemegang saham lama atau yang sudah ada. Right Issue jelas berbeda dengan IPO yang menawarkan saham secara perdana kepada publik sebagai prasyarat pencatatan di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Perusahaan emiten melakukan Right Issue dengan menerbitkan sejumlah lembar saham dengan tujuan untuk menambah modal usaha perusahaan sekaligus menambah porsi kepemilikan pemegang saham lama (yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemegang Saham perusahaan). Right Issue sering juga disebut dengan istilah Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu kepada pemegang saham lama.

Sesuai peraturan Otoritas Pasar Modal Indonesia (BAPEPAM), Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu harus sebanding dengan porsi kepemilikan pemegang saham yang ada, dan harus dengan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Jadi, pembagian porsi pemesanan disesuaikan dengan persentase masing-masing kepemilikan pemegang saham lama.

Right Issue saham yang harus atas persetujuan RUPS harus memenuhi kuorum yang sudah ditentukan BAPEPAM dan Otoritas Jasa Keuangan. Kuorum RUPS harus separo dari jumlah pemegang saham yang terdaftar, terutama dari investor ritel (minoritas).

Selain itu, BAPEPAM dan OJK juga membatasi Right Issue saham sebesar maksimal 10% dari jumlah lembar saham yang sudah diterbitkan. Misal jumlah volume lembar saham yang sudah beredar sebanyak 50 juta lembar, maka jumlah maksimal 10% adalah sebesar 5 juta lembar saham.

Artikel Terkait


EmoticonEmoticon