15 September 2020

Mengenal Efek Beragun Aset (EBA)


Instrumen investasi yang tersedia di pasar modal Indonesia beragam jumlahnya sehingga investor harus paham berbagai instrumen investasi tersebut dan bisa memilih produk yang sesuai dengan kebutuhan dan tujuan investor. Ada saham, obligasi, reksa dana (konvensional dan pengembangan), dan lain-lain.

Salah satu instrumen investasi yang masih belum banyak yang tahu adalah Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset (EBA). Instrumen yang satu ini terbilang jarang diketahui publik karena memang dari otoritas penyelenggara pasar modal dan perusahaan manajer investasi sendiri kurang melakukan sosialisasi dan promosi.

Kontrak Investasi Kolektif (KIK) Efek Beragun Aset (EBA) adalah semacam payung hukum untuk menerbitkan efek beragun aset. Jadi, KIK EBA merupakan kontrak perjanjian antara manajer investasi dan bank kustodian yang mengikat pemegang unit penyertaan Efek Beragun Aset. Dengan kata lain, KIK EBA adalah penerbit Efek Beragun Aset.

Sementara itu, Efek Beragun Aset (EBA) adalah salah satu instrumen investasi dalam bentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK) yang dikelola oleh perusahaan manajer investasi bekerja sama dengan Bank Kustodian, atau lebih tepatnya efek yang diterbitkan oleh KIK EBA untuk mengikat pemegang unit penyertaan Efek Beragun Aset. Kolektif di sini mengandung pengertian sekumpulan dana para investor pada berbagai alternatif investasi aset keuangan. 

Efek Beragun Aset berupa aset keuangan dalam bentuk tagihan kartu kredit, tagihan yang muncul dari sekuritas komersial, pemberian kredit perumahan, obligasi pemerintah, dan aset keuangan lainnya. Hingga pertengahan tahun 2020, baru ada 13 produk KIK EBA yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI). Beberapa contoh produk KIK EBA yang terdaftar di BEI antara lain Efek Beragun Aset Danareksa BTN 05 - KPR Kelas A Seri A2, EBA-SP SMF-BTN 05 kelas A Seri A1, dan lain-lain.

Dari sisi sistem dan tata cara perdagangan sama halnya dengan jenis efek reksa dana lainnya. Efek Beragun Aset merupakan sekuritisasi aset yang kurang likuid menjadi likuid sehingga semakin banyak dilirik investor.

Selain perusahaan Manajer Investasi, terdapat perusahaan lain yang berwenang memasarkan KIK EBA yaitu perusahaan Sarana Multigriya Finansial (Persero). Perusahaan milik negara tersebut berfokus pada fasilitas pembiayaan perumahan.

Beberapa keuntungan dari KIK EBA sama hal nya dengan efek reksa dana lainnya. Cuma KIK EBA memiliki risiko kerugian sangat rendah dengan tingkat return lebih kompetitif.

Cara membeli KIK EBA sama halnya dengan membeli reksa dana lainnya. Transaksi pembelian bisa dilakukan lewat perusahaan manajer investasi, perusahaan Sarana Multigriya Finansial, Agen Perantara Pedagang Efek Reksa Dana, dan Situs Portal Investasi Online.

Artikel Terkait


EmoticonEmoticon