16 Juli 2020

Mengenal RTGS dan Kliring Bank


Di dunia perbankan sudah sangat familiar dengan istilah Real Time Gross Settlement (RTGS) dan Kliring (Clearing). Real Time Gross Settlement (RTGS) adalah sistem transfer uang antarbank dalam jumlah besar dalam waktu seketika oleh peserta pengirim kepada peserta penerima. Sedangkan, Kliring adalah sistem transfer antarbank yang berjadwal menggunakan lalu lintas giro. 

Real Time Gross Settlement (RTGS) memiliki kelebihan proses yang sangat cepat namun dari sisi biaya lebih mahal yaitu sekitar IDR35.000 per transaksi. Sedangkah Kliring dari sisi biaya lebih murah. Real Time Gross Settlement (RTGS) lebih memastikan sampainya uang yang ditransfer dalam waktu cepat. Transaksi transfer uang antarbank dengan sistem RTGS bisa dilakukan berkali-kali dalam sehari atas perintah peserta pengirim. 

Real Time Gross Settlement (RTGS) mensyaratkan kepada bank peserta untuk memiliki rekening giro di Bank Indonesia guna memastikan kelancaran transaksi transfer antarbank peserta. Disamping itu, Sistem RTGS sering menjadi tempat penyelesaian akhir transaksi penyerahan dana dari perdagangan sekuritas, transaksi perdagangan valas antarbank, operasi moneter, transaksi pembayaran pemerintah dan transaksi surat berharga. 

Peserta RTGS bisa bank dan non bank. Peserta RTGS tunduk pada aturan Bank Indonesia sabagai otoritas moneter bidang sistem pembayaran. 

Kliring merupakan kegiatan pertukaran data keuangan elektronik antarbank baik atas nama individu maupun bank. Kliring ini tunduk pada Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI). Penyelesaian transfer uang menggunakan cek atau bilyet giro ini membutuhkan proses sedikit lebih lama dibanding RTGS karena mencakup jumlah uang sangat besar pada dua nasabah yang berbeda bank. Umumnya kliring akan sampai penyelesaian transfer apabila transaksi dilakukan sebelum pukul 9 pagi. Namun saat ini kliring bisa dilakukan tiap 2 jam sekali. 

Sebagai contoh nasabah A memberikan cek/bilyet giro atas nama Bank ABC kepada nasabah B. Kemudian nasabah B mencairkan cek/bilyet giro tersebut ke Bank XYZ dimana nasabah B menabung. Lalu Pejabat Bank XYZ bertemu dengan pejabat Bank ABC di tempat yang ditunjuk Bank Indonesia untuk penyelesaian proses kliring tersebut. Seteleh pertemuan sepakat dan selesai maka uang akan dicairkan ke rekening tabungan nasabah B.

Artikel Terkait


EmoticonEmoticon