15 Juni 2018

Opini Akuntan Publik



Akuntan adalah profesi yang dijalankan seseorang yang bergerak di bidang akuntansi.  Untuk akuntansi sendiri dibagi ke dalam beberapa jenis seperti akuntansi keuangan, akuntansi biaya, dan akuntansi manajemen. Profesi akuntan umumnya adalah memberi jasa pembuatan laporan keuangan dan audit laporan keuangan yang menghasilkan opini atau pendapat yang sangat berguna bagi investor untuk mengambil keputusan bisnis. 

Akuntan Publik ada yang bekerja secara independen dan ada juga yang bekerja di bawah suatu instansi pemerintah seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).  Opini akuntan publik umumnya dikenal ada 4 macam antara lain Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), Wajar Dengan Pengecualian (WDP), Tidak  Wajar, dan Menolak Memberikan Opini (Disclaimer).  Penulis akan mengulas opini akuntan publik tersebut agar menjadi pengetahuan bagi Anda dalam rangka mengambil keputusan investasi yang presisi.

Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)

Pendapat pertama dalam opini Akuntan Publik adalah Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).  Opini ini diberikan setelah melakukan audit laporan keuangan suatu perusahaan atau intansi baik pemerintah maupun swasta pada kurun waktu tertentu.  Opini WTP dikenal juga dengan istilah lain seperti Unqualified Opinion, clean opinion, dan lain-lain.  WTP diberikan kepada perusahaan atau instansi yang memiliki laporan keuangan dan keuntungan bisnis yang wajar berdasarkan prinsip akuntansi Indonesia yang berlaku umum.  Sebagai contoh perusahaan atau instansi yang meraih pendapat Akuntan Publik Wajar Tanpa Pengecualian adalah Kementerian BUMN dan BPJS Kesehatan.

Opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP)

Pendapat kedua dari akuntan publik adalah Wajar Dengan Pengecualian.  Opini WDP diberikan kepada perusahaan atau instansi yang memiliki laporan keuangan yang wajar namun dengan sejumlah catatan atau pendapat bersyarat.  Sesuai dengan stAndar akuntansi keuangan yang berlaku di Indonesia, opini WDP adalah wajar secara umum namun adalah beberapa hal yang bersifat material yang tidak sampai mengganggu kondisi keuangan sebuah perusahaan atau instansi tersebut.

Opini Tidak Wajar

Pendapat ketiga akuntan publik adalah Tidak Wajar.  Penyebab hasil audit laporan keuangan menjadi tidak wajar karena perusahaan atau instansi tersebut belum menjalankan kaidah akuntansi keuangan yang berlaku umum yang sesuai dengan prinsip stAndar akuntansi Indonesia.  Meski begitu, ada juga perusahaan yang sudah menjalankan prinsip pembukuan yang sejalan dengan stAndar akuntansi keuangan namun terdapat beberapa penyimpangan sehingga akuntan publik memberikan pendapat tidak wajar.

Opini Disclaimer (Menolak Memberi Pendapat)

Setelah melakukan pemeriksaan atas laporan keuangan perusahaan maka akuntan publik berkesimpulan untuk menolak memberi pendapat (disclaimer).  Hal ini biasanya terjadi karena tidak cukup data bagi akuntan publik untuk memberi pendapat yang sesuai dengan kaidah akuntansi keuangan yang berlaku umum di Indonesia.  Dengan kata lain, laporan keuangan perusahaan tersebut memiliki kualitas yang sangat rendah.  Contoh instansi pemerintah yang memperoleh opini Disclaimer adalah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Artikel Terkait


EmoticonEmoticon