24 November 2020

Ciri Agunan Kredit Ditolak Bank


Pada umumnya kredit ada 2 macam yaitu kredit tanpa agunan dan kredit pakai agunan. Pada tulisan kali ini akan dibahas mengenai kredit pakai agunan. Pengertian kredit pakai agunan secara harfiah adalah pinjaman yang diajukan debitur kepada bank atau lembaga keuangan lain harus memakai agunan berupa sertifikat dan Buku Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB).

Namun, pada praktiknya sering terjadi pengajuan kredit calon debitur menggunakan agunan ditolak oleh bank dengan berbagai alasan. Penulis mencoba berbagi pengalaman dan pengetahuan kepada pembaca tentang ciri agunan kredit ditolak bank. Ada 2 jenis agunan kredit yang paling umum disyaratkan oleh bank yaitu Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Buku Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB).

Agunan kredit jenis pertama adalah Sertifikat Hak Milik. Ciri agunan kredit ditolak bank untuk jenis sertifikat antara lain aset properti yang ditempati merupakan sewaan atau kontrakan, sertifikat belum dibalik nama, keaslian sertifikat diragukan pencatatannya berdasarkan cek notaris, gambar situasi pada sertifikat berbeda jauh dengan kondisi fisik tanah, tanah sedang dalam sengketa, tanah tidak mempunyai batas patok yang jelas dan sah, pemilik sertifikat sudah almarhum dan belum memiliki fatwa waris, sebagian pemilik sertifikat keberatan untuk dijadikan agunan kredit, lokasi agunan di bawah jaringan listrik bertegangan tinggi, lokasi tanah terkena proyek pembebasan lahan, akses menuju lokasi agunan sangat sulit dijangkau, tanah berdampingan persis dengan makam, bentuk tanah sangat tidak beraturan, lokasi tanah berada di posisi tusuk sate, dan lokasi tanah merupakan daerah berbahaya rawan bencana.

Agunan kredit jenis kedua adalah BPKB. Ciri agunan kredit ditolak bank untuk jenis BPKB antara lain nomor BPKB tidak asli, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) palsu, nomor rangka di BPKB dan di STNK berbeda, nomor rangka di BPKB dan di body kendaraan tidak sama, nomor mesin di BPKB dan di STNK berbeda, nomor mesin di BPKB berbeda dengan yang di mesin, nama pemilik di BPKB dan di STNK berbeda, kondisi fisik kendaraan banyak yang tidak berfungsi, pada beberapa bagian kendaraan tidak utuh, usia kendaraan sudah di atas 10 tahun, dan pajak STNK mati lama.

Demikian penjelasan singkat ciri agunan kredit ditolak bank. Semoga tulisan ini bermanfaat bagi calon debitur yang ingin mengajukan pinjaman ke bank atau lembaga keuangan lainnya. Ingat, bijaklah dalam berutang.

Artikel Terkait


EmoticonEmoticon