09 Oktober 2020

Pengertian Waran dan Contohnya


Beragam istilah baru di dunia investasi datang silih berganti sehingga menjadi tantangan tersendiri bagi para pemodal dalam memahami dan mengaplikasikan istilah tersebut. Waran salah satu contohnya, bagi sebagian investor terutama yang masih pemula tentu masih bingung dengan istilah tersebut.

Waran merupakan produk turunan atau derivatif dari saham. Dengan kata lain, saham menjadi produk utama sebagai aset yang mendasari Waran tersebut.

Waran adalah hak yang diberikan kepada pemegang saham untuk membeli sejumlah lembar saham pada harga tertentu yang sudah disepakati. Karena Waran merupakan hak, maka tidak ada keharusan pemegang saham atau investor untuk menggunakannya.

Pemegang Waran bisa mengalami keuntungan dan juga bisa mengalami kerugian. Keuntungan terjadi bila harga pasar saham mengalami kenaikan dalam beberapa waktu mendatang di atas harga Waran. Sebaliknya, jika harga saham beberapa waktu mendatang mengalami penurunan di bawah harga Waran, maka investor pemegang Waran mengalami kerugian.

Waran memiliki masa berlaku sehingga pemegang Waran disarankan menggunakan haknya selama masa berlaku masih ada. Masa berlaku Waran berkisar antara 6 bulan sampai 5 tahun. Tapi bila Waran tidak digunakan oleh pemegangnya maka tidak berpengaruh apa-apa terhadap pemodal.

Waran menjadi pilihan strategi bagi emiten untuk menarik minat para investor agar mau membeli saham perusahaan emiten. Waran sama seperti benefit yang melekat pada saham baru yang diterbitkan emiten.

Waran yang diterbitkan emiten biasanya memiliki kode W di belakang kode saham emiten. Misalnya saham Bank Sinarmas Tbk memiliki kode saham BSIM maka kode Waran Bank Sinarmas menjadi BSIM-W3. Waran bisa diterbitkan dalam seri tertentu.

Sebagai contoh, Bank Sinarmas menerbitkan Waran bersamaan dengan penerbitan saham baru. Bank Sinarmas meneebitkan Waran Seri III dengan harga eksekusi IDR625 per lembar saham, dengan jatuh tempo tanggal 12 Mei 2021. Kode Waran yang diterbitkan Bank Sinarmas adalah BSIM-W3.

Hingga Oktober 2020 sudah ada 64 Emiten yang menerbitkan Waran di Bursa Efek Indonesia. Data lengkap ke-64 Waran Emiten tersebut dapat dilihat di situs PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).

Artikel Terkait


EmoticonEmoticon