19 September 2020

Mengenal Initial Public Offering (IPO)


Pasar modal menjadi alternatif sumber pendanaan bagi perusahaan yang memiliki modal terbatas. Dengan menerbitkan saham maka perusahaan emiten dapat memperoleh tambahan dana yang dibutuhkan untuk keperluan ekspansi bisnis.

Pada saat perusahaan memutuskan untuk menerbitkan sejumlah lembar saham, maka perusahaan harus bersiap mencatatkan nama perusahaannya di Bursa Efek Indonesia (BEI). Dengan kata lain, emiten harus melakukan Initial Public Offering (IPO).

Initial Public Offering (IPO) adalah proses penawaran saham secara perdana kepada publik dengan mencatatkan nama perusahaan emiten di papan utama dan papan pengembangan Bursa Efek Indonesia. Dengan melakukan IPO, perusahaan sudah bersifat terbuka, artinya siapa pun bisa memilikinya.

Beberapa manfaat dilakukannya IPO bagi emiten antara lain memperoleh pendanaan, nama perusahaan dan brand produk semakin dikenal luas, meminimalkan risiko sengketa kepemilikan oleh ahli waris, meningkatkan profesionalisme karyawan, meningkatkan kepercayaan investor dan kreditur, insentif atau keringanan pajak, penerapan Good Corporate Governance yang mendukung keberlanjutan usaha dan meningkatkan valuasi perusahaan dan kesejahteraan pemegang saham.

Emiten yang melakukan IPO harus melalui beberapa tahapan antara lain tahap pertama persiapan berbagai dokumen persyaratan dibantu Underwriter (Penjamin Emisi), Lembaga dan Profesi Penunjang. Tahap kedua, pengajuan permohonan perjanjian pendahuluan untuk pencatatan saham emiten ke Bursa Efek Indonesia (BEI) dan penyampaian pernyataan pendaftaran ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Tahap ketiga, penawaran umum (Pasar Perdana) kepada publik atau investor. Tahap keempat, pencatatan dan perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (Pasar Sekunder).

Dari semua tahapan IPO di atas, biasanya terjadi Oversubscribed di tahapan penawaran umum di pasar perdana. Akibatnya tidak semua investor mendapatkan jumlah lembar saham yang diinginkan. Alternatifnya, para investor yang tidak mendapatkan jatah sesuai keinginan, harus melakukan pembelian di pasar sekunder atau Bursa Efek Indonesia.

Artikel Terkait


EmoticonEmoticon