03 Juni 2018

Kebijakan Moneter, Sektor Riil dan Nilai Tukar Rupiah



Baru-baru ini Bank Indonesia (BI) beberapa kali menurunkan BI rate menjadi 4.25 basis poin (September 2017), itu artinya BI sedang melaksanakan kebijakan uang longgar (Ease Money Policy).  Kebijakan uang longgar biasanya diambil untuk menjawab kelesuan sektor riil (baca: dunia usaha).  Apalagi ada indikasi menuju ke arah itu seperti lesunya transaksi di Pasar Glodok dan Pasar Tanah Abang Jakarta, beberapa gerai Matahari Mall tutup, gerai Seven Eleven (Sevel) tutup, toko Indomaret tutup, dan masih banyak contoh kasus lain di berbagai kota di Indonesia.

Beberapa rilis yang diberikan oleh lembaga terkait mengemukakan pada tahun 2017 telah terjadi penurunan tingkat konsumsi masyarakat Indonesia karena sebagian lebih memilih menyimpan dananya di bank dan sebagian lagi digunakan untuk investasi.  Jikalau sebagian besar masyarakat menyimpan dana di bank maka lembaga perbankan harus siap-siap membayar bunga tabungan dan deposito nasabah dalam jumlah besar. 

Untuk diketahui, jumlah dana pihak ketiga (DPK) di bank-bank nasional mencapai sekitar Rp 5000 triliun pada pertengahan tahun 2017. Bayangkan saja berapa jumlah bunga tabungan dan deposito yang harus dibayar perbankan kepada nasabah. Guna membantu perbankan menghadapi situasi seperti ini maka BI memutuskan untuk menurunkan tingkat suku bunga BI rate, suku bunga acuan perbankan nasional.

Umumnya penurunan BI rate akan diikuti dengan penurunan suku bunga kredit perbankan.  Hal ini diharapkan akan mendorong sektor riil atau dunia usaha bergairah kembali melakukan business as ussual. Efek lanjutannya adalah akan meningkatkan daya beli dan menurunkan angka pengangguran nasional. Meskipun begitu, ada fakta lain kalau penyebab lesunya ekonomi Indonesia disebabkan maraknya bisnis online sebagai perwujudan dari rencana pemerintah Indonesia menargetkan transaksi USD 130 miliar pada tahun 2020.  Tentu saja kebijakan uang longgar sejalan dengan upaya pencapaian target transaksi e-commerce pemerintah tersebut.

Namun ada risiko dari pelaksanaan kebijakan uang longgar, yaitu mendorong terjadinya inflasi, karena uang masyarakat yang sudah disimpan di bank akan ditarik kembali untuk dibelanjakan atau untuk kegiatan konsumtif lainnya.  Uang akan mengalir ke tempat yang memberi keuntungan bagi yang punya uang.  Dengan kata lain jumlah uang yang beredar di masyarakat akan kembali meningkat.  Jadi BI harus berhati-hati dalam isu inflasi ini.

Bank Indonesia sebagai otoritas moneter yang berfungsi sebagai stabilisator inflasi harus mampu meransang ekonomi agar selalu bergeliat tidak seperti yang ditunjukan pada kondisi sektor riil akhir-akhir ini. Disamping itu, nilai tukar Rupiah yang cenderung melemah terhadap Dollar AS belakangan ini menjadi sinyal untuk otoritas moneter menerapkan kebijakan uang ketat yaitu dengan menaikan suku bunga acuan yang kemudian diikuti dengan kenaikan suku bunga kredir perbankan.  Per 4 Juni 2018, nilai tukar Rupiah per US Dollar masih di angka Rp14.000. Semoga sejumlah kebijakan moneter BI yang tepat bisa mengobati kelesuan sektor dunia usaha dan pelemahan nilai tukar Rupiah saat ini dan beberapa tahun ke depan.

Artikel Terkait


EmoticonEmoticon