10 Desember 2018

Mewujudkan E-Rupiah Sebagai Mata Uang Digital Indonesia

Mewujudkan E-Rupiah Sebagai Mata Uang Digital Indonesia


Era digital yang mendunia ditandai dengan menjamurnya transaksi online baik berbasis website maupun aplikasi android membuat negara-negara di seluruh dunia harus menyesuaikan diri dengan keadaan tersebut.

Unicorn Indonesia sudah menjadi pelecut para pelaku ekonomi Indonesia untuk menyambut era Industri 4.0 di mana pekerjaan manusia mulai tergantikan oleh robot dan internet.  Tokopedia, Gojek, dan Bukalapak merupakan unicorn Indonesia yang memiliki valuasi bisnis di atas 1 miliar dollar hadir memberi dampak pada kehidupan transaksi masyarakat Indonesia mulai belanja online, transportasi publik online dan sebagainya. 

Layanan financial technology pun sudah merambah sampai pelosok tanah air yang hingga Oktober 2018 sudah terdapat 73 perusahaan fintech yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), namun baru 1 perusahaan fintech yang berijin resmi OJK.

Regulasi yang dibuat OJK Indonesia seperti POJK Nomor 77 tahun 2016 memberi ruang dan batas bagi para pelaku ekonomi digital terkhusus fintech yang sedang booming di Indonesia.  Layanan akuntansi online, perpajakan online, peer to peer (P2P) lending, dan crowdfunding yang jumlahnya mencapai ratusan fintech namun baru 73 perusahaan yang terdaftar per Oktober 2018.

Dalam menyambut era digital sudah beredar beragam uang elektronik dari berbagai perusahaan penerbit e-money seperti lembaga keuangan bank dan non-bank.  Uang elektronik berbasis chip dan server seperti Flazz BCA, Brizi BRI, Tapcash BNI, emoney Mandiri, tcash telkomsel, dan lain-lain.  Disamping itu, sistem pembayaran digital seperti Doku Payment dan OVO Payment turut menyemarakan era ekonomi digital di Indonesia. Di China ada Ali Pay, aplikasi Line pun sudah merambah mata uang digital.

Nah untuk mata uang digital yang sampai saat ini sedang digodok Bank Indonesia dan OJK agar seluruh sistem pembayaran transaksi di seluruh wilayah Indonesia dilakukan secara elektronik melalui sistem gerbang pembayaran nasional (GPN).

Mata uang digital adalah mata uang yang akan digunakan para pelaku ekonomi dalam bentuk digital yang berlaku pada suatu Negara.  Selama ini mata uang yang berlaku dan digunakan di wilayah Indonesia adalah Rupiah.  Untuk itu system dan mekanisme mata uang digital dalam bentuk konsep dan realisasi masih digodok otoritas moneter dalam hal ini BI dan OJK bersama para stakeholders.

Mata uang digital yang digadang-gadang selama ini yang akan menggantikan mata uang konvensional adalah Bitcoin yang menggunakan teknologi blockchain.  Nilai Bitcoin sama dengan 1 juta rupiah pada awal kemunculannya, kemudian naik menjadi 15 juta rupiah per Bitcoin hingga mencapai ratusan juta rupiah per Bitcoin.  Namun fluktuasi yang sangat tajam tersebut menjadikan Bitcoin menjadi mata uang yang sangat berisiko sehingga banyak Negara melarang peredaran mata uang Bitcoin tersebut termasuk Indonesia.  Jika sampai Bitcoin diterapkan sebagai mata uang digital secara global, maka akan sangat menakutkan ancaman yang akan ditimbulkannya berupa guncangan ekonomi yang sangat hebat. Kenapa? Karena perekonomian suatu Negara itu sangat membutuhkan sebuah mata uang yang stabil.  Disamping itu mata uang rekanan bisnisnya pun harus memiliki mata uang yang stabil pula.  Jika ada mata uang yang tidak stabil atau dengan kata lain selalu mengalami fluktuasi maka perekonomian negara tersebut akan dijauhi oleh investor.

Sebenarnya arah implementasi kebijakan dan regulasi mata uang digital Indonesia masih belum jelas, mengingat belum ada satupun Negara di dunia ini yang menerapkan mata uang digital secara penuh.  Faktanya, Rupiah saat ini sudah menjadi semi mata uang digital karena digunakan sebagai mata uang dalam berbagai transaksi ecommerce.  Sistem dan mekanisme pembayaran secara online yang menggunakan OVO payment secara tidak langsung memposisikan Rupiah sebagai mata uang digital namun tidak secara penuh.

Sedikit flashback ke belakang, pada tahun 1995 seorang penemu internet adalah John Barners Lee mengatakan pada saat diciptakannya internet pertama kali tidak pernah terbayangkan olehnya jika internet akan menjadi seperti sekarang ini seperti ecommerce, social media, internet of things, dan sebagainya. Pada saat itu dunia sudah bisa terhubung dengan internet namun jumlah koneksi internet masih sangat minim saat itu.  Internet yang terkenal dengan URL World Wide Web nya langsung berkembang sangat cepat.  Seiring berjalannya waktu jumlah pengguna internet semakin bertambah.  Saat ini saja jumlah pengguna internet di seluruh dunia mencapai 2 milyar lebih pengguna aktif, dan di Indonesia mencapai 140 juta pengguna internet aktif.

Dalam implementasi kebijakan dan regulasi mata uang digital, perlu disepakati nama mata uang digital yang akan digunakan.  Disini penulis mengasumsikan mata uang digital yang akan digunakan adalah e-rupiah, sekali lagi ini hanyalah asumsi, karena konsep dan implementasi mata uang digital di Indonesia sendiri masih dalam tahap penggodokan secara komprehensif oleh otoritas moneter bersama para stakeholders.

E-Rupiah

Tak ada satupun negara di dunia ini yang sudah menerapkan mata uang digital secara penuh. Amerika Serikat pun masih menggunakan mata uang Dollar sebagai mata uang transaksi perdagangannya terutama di situs marketplace Amazon.com dan China juga masih menggunakan mata uang Yuan dalam transaksi ecommerce di situs marketplace Alibaba, meski ada Ali Pay. Nah, apakah Indonesia benar-benar serius atau hanya sebatas wacana dalam menerapkan mata uang digital secara penuh.

Bank Sentral Swedia, Riksbank menjadi satu-satunya Bank Sentral di dunia yang berencana menerapkan mata uang digital E-Krona pada tahun 2019.  International Monetary Fund (IMF) pun sampai mengimbau kepada bank sentral seluruh dunia untuk mempertimbangkan menerapkan mata uang digital sebagai mata uang yang aman, praktis dan efisien. Hal ini bukan tanpa sebab karena kebutuhan akan uang tunai yang semakin berkurang sedangkan kebutuhan terhadap uang digital yang semakin meningkat.

Rupiah sendiri sebenarnya sudah menjadi semi mata uang digital karena digunakan sebagai mata uang acuan dalam segala transaksi elektronik yang berlaku di wilayah Negara Indonesia.  Rupiah yang menjadi dasar acuan dalam menetapkan harga suatu barang atau jasa sejatinya sudah terinternalisasi ke dalam sistem pembayaran elektronik. 

E-Rupiah sebagai mata uang digital Indonesia harus memenuhi beberapa persyaratan jika ingin berlaku dan diakui dalam sebuah Negara.  Beberapa persyaratan tersebut antara lain nilai mata uang yang stabil, memiliki mitra negara lain yang juga menggunakan jenis mata uang digital, ruang lingkup penggunaan E-Rupiah hanya dalam ranah transaksi online atau transaksi secara elektronik, mudah dalam penggunaan, aman dari tindak pidana pencurian dan tidak bertentangan dengan regulasi yang berlaku di negara lain.

Merujuk pada Undang-undang Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang disebutkan bahwa mata uang yang berlaku di Indonesia hanyalah Rupiah.  Karena itu, alat pembayaran yang sah berlaku dalam transaksi perdagangan elektronik hanya Rupiah.  Bagaimana jika Rupiah memiliki derivasi baru berupa Rupiah elektronik sebagai mata uang digital apakah diperbolehkan? Bagaimana implementasi E-Rupiah tersebut dalam seluruh transaksi perdagangan secara online?

Melihat sejenak sistem pembayaran yang digunakan oleh DOKU Payment dan OVO Payment.  Doku payment merupakan aplikasi berbasis server yang digunakan banyak perusahaan seluruh dunia dalam mekanisme perdagangan secara elektronik atau transaksi online.  Dalam penerapannya, sistem pembayaran barang atau jasa menggunakan DOKU Payment akan mengkredit dan mendebit secara otomatis sejumlah uang pada akun rekening bank konsumen dan perusahaan. Berbeda dengan DOKU, OVO Payment juga sudah banyak digunakan oleh perusahaan besar situs marketplace Tokopedia dan GRAB.  Dengan OVO Payment, konsumen bisa melakukan pembayaran transaksi menggunakan saldo OVO milik konsumen.  Jadi OVO Payment semacara dompet digital bagi para konsumen.

E-Rupiah lebih kepada dasar mata uang yang akan dijadikan acuan dalam pengenaan harga suatu barang atau jasa dan berlaku untuk transaksi perdagangan secara online atau elektronik.  E-Rupiah bukan diarahkan seperti uang elektronik berbasis chip atau server, tapi lebih kepada sistem dasar acuan bagi perhitungan keuangan dalam segala transaksi yang terjadi.

Lantas apa bedanya mata uang Rupiah konvensional dengan mata uang digital E-Rupiah? Secara prinsip tidak ada perbedaan dalam nilai, namun hanya berbeda dalam penggunaan.  Mata uang E-Rupiah digunakan dalam semua transaksi perdagangan secara online atau elektronik, seperti transaksi berbelanja di situs marketplace, bayar tol, mengisi bahan bakar di SPBU, bayar tiket pesawat dan kereta api, pemesanan hotel dan restoran, pemesanan makanan dan transportasi via Grab, pengajuan pinjaman online fintech, pembayaran berbagai macam tagihan dan masih banyak lagi contoh lainnya. 
Penerapan mata uang digital E-Rupiah menjadi mudah bagi otoritas moneter dalam mengawasi peredaran mata uang digital tersebut.  Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pun akan membantu BI dan OJK dalam memantau pergerakan uang keluar masuk antarrekening, antardaerah, dan antarnegara dalam model mata uang digital E-Rupiah.  Volume perdagangan online atau secara elektronik kini semakin mudah dengan hadirnya E-Rupiah.

Perluasan penggunaan E-Rupiah sangat dimungkinkan seperti OVO Payment.  Bisa saja E-Rupiah menjadi dompet digital masyarakat Indonesia dalam berbelanja.  Jadi masyarakat tidak perlu lagi membawa uang tunai dalam jumlah besar kemana-mana, cukup memiliki akun rekening E-Rupiah.

Dalam Implementasi mata uang digital E-Rupiah sangat penting diterbitkannya kebijakan dan regulasi oleh otoritas moneter sebagai payung dan acuan para pelaku ekonomi dan masyarakat sebagai konsumen dalam bertransaksi secara elektronik.  Bank Indonesia dan OJK sangat perlu mensosialisasikan wacana penerapan mata uang digital dalam hal ini E-Rupiah agar masyarakat sebagai konsumen tidak bingung.

Terkait wacana redenominasi Rupiah dari 1.000 menjadi 1 Rupiah tidak menjadi kendala dalam penerapan mata uang digital.  Karena redenominasi Rupiah terkait dengan tata cara perhitungan keuangan agar menjadi lebih sederhana.

Demikian sedikit sumbangsih pemikiran dari penulis tentang mata uang digital semoga bermanfaat bagi otoritas moneter dalam mengimplementasikan wacana tersebut. #Ecodigi

09 Desember 2018

Tantangan Financial Technology Dalam Perspektif Perlindungan Konsumen

Tantangan Financial Technology Dalam Perspektif Perlindungan Konsumen


Booming Financial Technology (Fintech) telah membawa perubahan pada perilaku konsumtif masyarakat terutama dalam memenuhi kebutuhan pinjaman yang praktis dan cepat.  Per Oktober 2018 sudah ada 73 perusahaan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Republik Indonesia, namun baru 1 perusahaan yang berijin resmi OJK.

15 November 2018

Social Entrepreneurship

Social Entrepreneurship


Apa itu social entrepreneurship? Bagi Anda yang memiliki jiwa wirausaha namun keuntungan bukan tujuan yang utama tapi hanya alat untuk membantu orang lain mencapai kesejahteraan, maka Anda bisa disebut sebagai social entrepreneur.  Social entrepreneurship adalah suatu kegiatan bisnis yang dilakukan seseorang atau sekelompok orang dengan tujuan membantu orang lain. Bentuk yang diberikan bisa berupa materi maupun non materi. Materi bisa berujud uang dan barang, sedangkan non materi bisa berujud bantuan manajemen, motivasi, dan sebagainya. 

14 November 2018

Cerdas Memilih Fintech

Cerdas Memilih Fintech


Sejak booming tahun 2017, perusahaan financial technology (fintech) yang menawarkan kemudahan dalam proses mendapat pinjaman online akhirnya menuai keluhan dan kekecewaan dari sebagian masyarakat. Keluhan yang dialami masyarakat yaitu pada saat proses penagihan utang yang tertunggak. Kebanyakan masyarakat belum memahami apa itu fintech dan bagaimana proses alur kredit sampai pada penagihan. Mereka rata-rata terbuai penawaran kemudahan mendapat kredit online oleh Fintech. Penulis akan sajikan secara singkat, padat dan jelas, tips cerdas memilih fintech agar Anda tidak terjebak oleh berbagai rayuan promo fintech. 

Hingga Oktober 2018, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah menerima 73 perusahaan fintech yang mendaftar ke institusinya. Namun, dari semua fintech yang terdaftar secara resmi di OJK baru satu perusahaan fintech yang mendapat ijin resmi OJK. Trus apa bedanya perusahaan fintech yang terdaftar secara resmi dengan yang sudah berijin dari OJK? Perbedaannya terletak pada seberapa banyak prosedur yang sudah ditempuh dan dipenuhi oleh fintech tersebut untuk mendapat ijin resmi OJK, sedangkan persamaannya adalah 73 perusahaan fintech tersebut sudah terdaftar secara resmi di OJK. 

Lalu bagaimana cara agar masyarakat benar-benar tidak tertipu oleh perusahaan fintech bodong dan mendapat layanan keuangan digital yang benar-benar dapat dipercaya dan dapat diandalkan? Berikut penulis sajikan cara singkat bagi masyarakat yang ingin aman dalam memanfaatkan layanan fintech. 

Sebelum Anda memilih perusahaan fintech yang menawarkan pinjaman online, pastikan dulu apakah perusahaan tersebut terdaftar secara resmi di OJK. Cara mengetahui fintech tersebut sudah terdaftar di OJK dengan mengunjung website resmi OJK di www.ojk.go.id, atau Anda juga bisa melihat pada gambar di bawah ini seperti yang dikutip dari situs resmi OJK (memuat 73 perusahaan fintech lending yang terdaftar di OJK Republik Indonesia, per Oktober 2018). 

Perusahaan fintech yang sudah terdaftar secara resmi di OJK harus melewati berbagai tahapan dalam mendapat sertifikat ijin resmi dari OJK. Berbagai tahapan yang harus dipenuhi antara lain berupa permodalan, bisnis model, manajemen, strategi fintech dalam menyalurkan kredit dan potensi konsumen yang akan dicapai, proses alur kredit dan proses penagihan yang sesuai tata kelola perusahaan yang baik serta beberapa poin penting lainnya yang wajib dipenuhi. Setidaknya, perusahaan fintech yang sudah mendaftar resmi ke OJK akan memudahkan OJK dalam mengawasi kegiatan fintech tersebut, dan dapat membantu masyarakat dalam memilih jasa layanan fintech dan memecahkan masalah atau perselisihan mengenai tertunggaknya kredit pada perusahaan fintech di kemudian hari. 

Ketatnya persyaratan yang diwajibkan OJK kepada perusahaan fintech sedianya membuat ekonomi Indonesia khususnya sektor keuangan digital mampu menghadapi era industry 4.0. Namun di sisi lain OJK juga harus bisa menjaga agar kemunculan dan keberlangsungan fintech tidak terhambat, tapi sebaliknya dapat menciptakan sinergitas antara fintech dengan industri keuangan konvensional dalam mempersiapkan diri menghadapi sektor keuangan 4.0. 

13 November 2018

Mengenal Agunan Kredit

Mengenal Agunan Kredit


Apapun jenis kredit yang ingin Anda ambil, Anda perlu mengenal agunan kredit. Apa itu agunan kredit? Agunan kredit adalah persyaratan wajib dalam pengajuan kredit, umumnya berupa sertifikat tanah atau rumah dan Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB). Bila tidak memiliki agunan maka kredit tidak akan bisa dicairkan. Agunan ialah jaminan material, surat berharga, garansi yang disediakan oleh debitur atau nasabah untuk menanggung pembayaran kembali atas suatu kredit, jika debitur tidak dapat melunasi kewajiban kreditnya. 

Agunan dapat berupa benda tidak bergerak maupun benda bergerak, dimana nilainya dapat diukur baik secara kualitas maupun kuantitas yang diserahkan debitur kepada kreditur. Agunan berfungsi sebagai alat pengaman atau alat untuk mengurangi risiko akhir atau fasilitas yang diberikan kreditur kepada debitur mengalami wanprestasi (cidera janji). 

Dalam pasal 1131 dan 1132 KUHPerdata disebutkan bahwa agunan adalah segala kebendaan si berutang baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak, baik yang sudah ada maupun yang baru akan ada di kemudian hari, menjadi tanggungan untuk segala perikatannya. Kebendaan tersebut menjadi jaminan bersama-sama bagi semua orang yang mengutangkan padanya, pendapatan penjualan benda-benda itu dibagi-bagi menurut keseimbangan yaitu menurut besar kecilnya piutang masing-masing, kecuali apabila diantaranya para berpiutang itu ada alasan-alasan yang sah didahulukan. 

Agunan kebendaan adalah jaminan harta kekayaan (benda atau hak kebendaan tertentu) baik dari sisi debitur sendiri atau dari pihak ketiga yang diberikan dengan cara “menyendirikan” atau menyediakan secara khusus harta kekayaan tersebut untuk menjamin pemenuhan kewajiban debitur kepada kreditur bila si debitur cidera janji (wanprestasi) dibagi menjadi benda tidak bergerak dan benda bergerak. Benda tidak bergerak adalah semua benda yang karena sifatnya, karena tujuan pemakaiannya dan karena ditentukan sebagai demikian oleh Undang-Undang. Contoh tanah dan bangunan. Benda bergerak adalah semua benda yang karena sifatnya dapat berpindah atau dipindahkan. Contoh kendaraan bermotor roda dua dan roda empat, emas, logam mulia, deposito, stok barang dagangan. 

Perlu diketahui juga ciri-ciri agunan kredit yang ditolak oleh pihak bank atau leasing yaitu tanah dan bangunan yang ditinjau dari aspek legalitas memiliki ciri-ciri antara lain tanah diperoleh dengan cara sewa atau pinjam dari pihak ketiga, sertifikat belum dibalik nama, sertifikat diragukan kebenarannya karena pencatatan yang tidak lazim, gambar situasi pada sertifikat tidak sesuai dengan kondisi fisik tanah, surat ijin mendirikan bangunan diragukan kebenarannya, tanah dalam kondisi sengketa, tanah tidak memiliki batas-batas jelas dan sah, pemegang sertifikat telah meninggal dunia dan tidak memiliki fatwa waris, pemegang sertifikat cacat fisik, cacat mental, dan atau tidak dapat melakukan tindakan hukum, terdapat indikasi bahwa istri, anak (ahli waris yang sah) dari pemegang hak, keberatan atas diagunkannya tanah atau rumah tersebut, tanah berada di bawah jaringan listrik tegangan tinggi dan atau dilintasi jalur pipa gas, daerah dimana lokasi tanah terkena rencana pembebasan lahan oleh pemerintah atau swasta, lokasi tanah berada dijalur hijau, terkena rencana proyek pemerintah, akses yang sulit dijangkau ke lokasi tanah, tanah yang berdampingan persis dengan makam, bentuk tanah sangat tidak beraturan, posisi tanah berada pada posisi tusuk sate, lokasi tanah berada di kawasan rawan bencana alam. Untuk agunan kendaraan yang ditolak memiliki ciri-ciri antara lain kendaraan secara fisik sudah tidak layak jalan, surat-menyurat bermasalah (duplikat BPKB), legalitas surat diperoleh dengan cara sewa atau pinjam dari pihak ketiga. 

Demikian penjelasan tentang agunan kredit yang bisa anda gunakan sebagai bahan referensi sebelum mengajukan kredit ke bank atau leasing. Sebagus apapun agunan kredit apabila tidak diakui dan tidak diterima secara sah sebagai agunan oleh pihak bank atau leasing, maka akan menjadi tidak bernilai. Sebaliknya agunan yang diakui dan diterima secara sah yang memiliki nilai tinggi menjadi tidak berguna bila tidak dimanfaatkan untuk hal-hal yang produktif.

09 November 2018

Era Internet dan Keuntungannya

Era Internet dan Keuntungannya


Era internet sudah tiba. Sebuah era yang sudah dinikmati mulai dari jaman generasi x, generasi y (milenial) dan generasi z sekarang ini. Karena itu bersiaplah menghadapinya, jika tidak Anda akan digilas. Awal berkembangnya internet di Indonesia adalah pada tahun 1995 an. Saat itu, situs yang sudah online masih minim, beberapa situs yang penulis ingat salah satu diantaranya adalah situs berita detikcom. Saat itu, infrastruktur dan fasilitas internet masih sangat memprihatinkan ditambah tingkat literasi teknologi masyarakat Indonesia sangat rendah alias gaptek. 

Penemu internet (world wide web) adalah Tim Barners Lee pada tahun 1995. Dia menemukan saat bekerja di Jeneva, namun saat itu masih dalam bentuk intranet (antarruang dalam kantor). Mulai saat itu dunia sudah bisa terhubung dengan internet namun jumlahnya koneksi internet masih sangat sedikit saat itu. Internet yang terkenal dengan URL World Wide Web nya langsung berkembang sangat cepat. Saat diciptakan pertama kali pada tahun 1990an, Tim Barners Lee tidak mendisain sampai secanggih platform aplikasi saat ini seperti social media, digital forensik, dan ecommerce. Seiring berjalannya waktu jumlah pengguna internet semakin bertambah. Saat ini saja jumlah pengguna internet di seluruh dunia mencapai 2 milyar lebih pengguna aktif, dan di Indonesia mencapai 130 juta lebih pengguna internet aktif. 

Dan sekarang bisa Anda bandingkan, internet sudah maju pesat. Internet sudah menjamur di mana-mana, segala lini kehidupan pun sudah dirambahnya. Apa untungnya internet bagi Anda terutama kepada para pelaku usaha UMKM ? Ya banyak sekali untungnya. Anda bisa memasarkan produk/jasa Anda ke siapa saja, di mana saja dan kapan saja. Disamping itu, usaha Anda makin dikenal dunia hanya dari yang namanya jaringan internet. Meski Anda tidak punya produk/jasa tapi Anda bisa mendapat keuntungan dari bisnis dropship. 

Sebagai contoh, seorang pengusaha gerabah. Dia bisa memasarkan produk gerabahnya ke seluruh dunia hanya lewat internet tentu dengan tarif murah. Kemudian seorang pengusaha baju, bisa memasarkan bajunya ke banyak pengguna internet hanya dengan bermodalkan laptop dan jaringan internet. Mau sekolah atau seminar, sekarang pun bisa dilakukan melalui internet. Tidak perlu datang ke lokasi yang jauh dari tempat tinggal, Anda pun sudah bisa menikmatinya. Masih banyak contoh lainnya yang bisa menjadi inspiransi Anda dalam menggeluti dunia bisnis di era internet sekarang ini.

07 November 2018

Tips Rekening Bank Aman dari Serangan Hacker

Tips Rekening Bank Aman dari Serangan Hacker


Beberapa waktu belakangan ini dunia dikagetkan dengan serangan virus Ransomware WannaCrypt. Virus ini bekerja dengan cara mengunci file data anda yang sudah dienkripsi, kemudian meminta uang tebusan dalam mata uang digital, Bitcoin. Sudah banyak orang yang menjadi korban di seluruh dunia. Selain itu, di Indonesia juga sempat terjadi Down layanan online salah satu Bank BUMN akibat serangan hacker. Fakta-fakta tersebut menunjukan bahwa dunia maya tidaklah aman. Berikut tips yang perlu anda ketahui agar rekening bank aman dari serangan hacker jahat (black hat). 
Gali Lubang Tutup Lubang

Gali Lubang Tutup Lubang


Utang bukannya lunas malah nambah. Tepok jidat. Itulah fatalnya melunasi utang dengan cara gali lubang tutup lubang. Perilaku yang dianggap sudah turun temurun sejak jaman nenek moyang ini perlu ditinggalkan. Anda harus bisa bersikap bijak dan cerdas bila ingin lepas dari pengaruh strategi pelunasan utang yang fatal tersebut. 

Setiap orang pernah berutang. Entah pinjam teman, saudara, pacar, pasangan, rentenir, koperasi, leasing, dan bank. Namun tidak semua mengerti rumus baku dalam meminjam uang yaitu batas maksimal kemampuan seseorang mengangsur utang adalah 30% dari total penghasilan per bulan. Namun masih saja ada masyarakat yang menabrak aturan keuangan tersebut. Akibatnya seperti yang anda liat di mana-mana bukan? Kesusahan sendiri pada akhirnya. 

Sebagai contoh dalam utang kartu kredit. Awalnya anda hanya memiliki satu buah kartu kredit. Namun karena senangnya bisa belanja apa saja tanpa harus langsung bayar cash, ditambah pelunasan kartu kredit bisa minimum payment, anda pun menambah kartu kredit baru. Perilaku yang sama terulang lagi. Sebagian orang gemar mengoleksi kartu kredit tidak lain agar utang kartu kredit yang satu bisa dilunasi menggunakan kartu kredit yang lain. Banyak tempat yang menawarkan tarik tunai kartu kredit bukan. 

Contoh lain adalah berutang ke rentenir. Huff, bunganya saja tinggi sekali. Penawaran kredit rentenir yang tanpa syarat dan tanpa BI checking semakin disukai masyarakat kalangan bawah. Benar saja, tidak sedikit masyarakat yang terjebak utang rentenir. Awalnya pinjam sedikit, tapi lama-lama pinjaman jadi banyak. Alhasil, semua harta dari sawah dan rumah ludes terjual hanya untuk melunasi utang ke rentenir. 

Belum lagi sekarang lagi booming utang online yang mensyaratkan tanpa jaminan, sejalan dengan boomingnya, banyak konsumen yang tidak bisa mengangsur, akibatnya mereka dikejar-kejar debt collector dengan beragam cara yang tidak mengenakan. Kebanyakan mereka yang mengajukan utang online adalah mereka yang sudah tidak bisa lagi pinjam di lembaga konvensional seperti bank, leasing dan koperasi. 

Dari beberapa contoh di atas, anda bisa berfikir, sedemikian parahnya strategi melunasi utang dengan cara gali lubang tutup lubang. Alangkah baiknya anda paham dan sadar akan arti pentingnya sebuah perencanaan keuangan. Rencanakan keuangan anda dengan baik dan benar agar bisa terhindar dari jebakan utang baik kartu kredit, utang bank, maupun utang harian ke rentenir. Semoga ulasan singkat ini menambah wawasan anda dan bermanfaat bagi pengelolaan keuangan anda.
Panduan Pengajuan Kredit Pemilikan Rumah

Panduan Pengajuan Kredit Pemilikan Rumah


Sebagian besar masyarakat Indonesia masih suka membeli rumah secara kredit melalui skema pembiayaan perbankan yaitu kredit pemilikan rumah (KPR). Tak heran bila komposisi kredit KPR dari total kredit perbankan mencapai sekitar 50% - 70% selama setahun. Dari kredit KPR tersebut pula menyumbang kredit bermasalah (NPL) paling besar dari sekian banyak jenis kredit yang disalurkan. Tingginya harga rumah dan keterbatasan finansial menjadi alasan utama masyarakat mengajukan KPR. Di sini penulis akan uraikan secara singkat panduan pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR). 

06 November 2018

Redenominasi Rupiah

Redenominasi Rupiah


Harap dicatat, redenominasi bukanlah sanering (pemotongan nilai uang). Redenominasi Rupiah adalah tindakan penyederhanaan mata uang Rupiah tanpa mengurangi nilainya. Redenominasi Rp1.000 menjadi Rp1, artinya uang pecahan Rp1000 akan disederhanakan menjadi Rp1. Mudahnya saat anda membaca suatu tabel laporan keuangan, di sana tertera angka (dalam ribuan), ya seperti itulah redenominasi. Nantinya, uang pecahan rupiah dalam bentuk uang kertas akan dihilangkan tiga digit angka 0 nya. Contohnya, pecahan uang Rp100.000 menjadi Rp100, uang Rp50.000 menjadi Rp50, uang Rp2.000 menjadi Rp2, dan uang Rp1.000 menjadi Rp1. 

Bila dibandingkan dengan negara tetangga atau negara regional lainnya, nilai tukar rupiah termasuk mata uang yang memiliki nilai 0 paling banyak setelah Vietnam. Nah jumlah 0 yang banyak inilah yang mau disederhanakan oleh Bank Indonesia (BI) dan Pemerintah agar terjadi efisiensi dan kemudahan dalam pengelolaan sistem dan lalu lintas pembayaran nasional. Bisa dibayangkan dengan penyederhanaan penulisan angka 0 rupiah maka penyusunan dan perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Nasional (APBD/APBN) menjadi mudah. 

Rencana redenominasi Rupiah sebenarnya sudah berlangsung sejak lama, namun selalu berakhir menjadi sebuah wacana saja. Namun di era pemerintahaan Jokowi, hal tersebut mendapat perhatian serius. Juga para wakil rakyat yang duduk di Komisi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) yang membidangi ekonomi sudah memberi lampu hijau untuk merealisasikan rencana tersebut. Pemerintah bersama Bank Indonesia dan DPR RI harus bekerja sama dalam merealisasikan redenominasi rupiah. Perencanaan redenominasi rupiah yang sistematis, terstruktur dan terencana akan membuat makroekonomi Indonesia lebih kuat, dan kontrol terhadap sistem dan lalu lintas pembayaran nasional menjadi mudah dan cepat dilakukan oleh BI dan PPATK. Namun, lagi-lagi redenominasi Rupiah butuh persiapan panjang dan matang. 

Dengan angka redenominasi rupiah yang baru, sepertinya bila disandingkan dengan mata uang dunia seperti US Dollar, Euro dan Poundsterling, rupiah menjadi kokoh karena nilai yang tidak terpaut jauh. Sebagai contoh, USD1 sama dengan Rp13,4, EURO1 atau 1 Poundsterling sama dengan Rp15. Efek domino redenominasi rupiah diharapkan membuat angka inflasi makin kecil, efek psikologis dari setiap kebijakan kenaikan harga atau tarif oleh pemerintah tidak akan terlalu berpengaruh terhadap nilai mata uang rupiah, seperti yang selama ini terjadi. 

Bagaimana bila redenominasi rupiah diterapkan sekarang, apakah para pelaku pasar sudah siap menghadapinya? Apakah para pelapak di pasar tradisional sudah sangat siap dengan penerapan tersebut? Apakah para pelaku ekonomi digital sudah siap menerapkan uang eletronik yang sudah diredenominasi? Sekali lagi dibutuhkan perenanaan yang matang dan panjang.

05 November 2018

Tutorial Membuat Perjanjian Kredit

Tutorial Membuat Perjanjian Kredit


Perjanjian kredit adalah perjanjian pendahuluan atau pokok yang memuat hak dan kewajiban kreditur dan debitur. Tanpa adanya perjanjian kredit maka tidak akan ada pengikatan agunan sebagai alat penjamin terbayarnya kembali hutang-hutang debitur kepada bank (kreditur). Berikut tutorial membuat perjanjian kredit baik perjanjian otentik atau di bawah tangan pada umumnya memiliki komposisi sebagai berikut: 

Judul 

Dalam KUHPerdata dikenal dengan perjanjian khusus atau perjanjian bernama, artinya oleh pembentuk undang-undang sudah diberikan nama, misalnya perjanjian jual beli, perjanjian sewa-menyewa, perjanjian hibah, dan sebagainya. Namun perjanjian kredit tidak termasuk perjanjian bernama sebagaimana diatur dalam KHUPerdata. Dalam praktik, judul untuk perjanjian kredit bisa berbeda-beda, misalnya Perjanjian Kredit, Perjanjian Membuka Kredit, Perjanjian Pinjaman, Akta Pengakuan Hutang, dan lain-lain. 

Kepala 

Yang dimaksud dengan kepala di sini adalah bagian awal dari pembuatan perjanjian, contoh bunyi kepala biasanya : 
- Pada hari ini, Kamis, tanggal 20 Juli 2017, di Bandung, yang bertanda tangan di bawah ini. (Contoh Akta Di Bawah Tangan) 
- Pada hari ini, Kamis, tanggal dua puluh Juli dua ribu tujuh belas (20-07-2017), berhadapan dengan saya, Dermawan SH, Notaris di Bandung, dengan dihadiri oleh para saksi yang saya, Notaris kenal dan yang namanya akan disebut pada bagian akhir akta ini. (Contoh Akta Notariil) 

Komparisi 

Identitas dan kedudukan para pihak yang membuat perjanjian, di sini data untuk orang wajib KTP, Kartu Keluarga, Surat Nikah, dan untuk badan hukum wajib anggaran dasarnya, KTP Direktur dan Komisaris. 

Konsideran atau Pertimbangan 

Dalam membuat suatu perjanjian biasanya dapat juga dicantumkan pertimbangan-pertimbangan sebelum mengatur syarat-syarat dan ketentuan yang diuraikan dalam pasal perjanjian, namun pertimbangan tidak selalu ada dalam perjanjian kredit, tergantung materi perjanjian yang akan dibuat, misalnya bahwa debitur dengan surat nomor.. tanggal.. telah mengajukan permohonan kredit ke bank, bahwa dengan surat nomor.. tanggal.. telah memberikan persetujuan kredit kepada debitur sebesar Rp. 

Definisi 

Biasanya dalam pasal pertama dibuat definisi istilah-istilah tertentu dengan maksud untuk memperjelas istilah kunci yang digunakan dalam perjanjian, misalnya Bank, Kreditur, Debitur, Tanggal Pembayaran, Pelunasan, dan sebagainya. 

Isi Pokok Perjanjian 

Isi pokok perjanjian sebaiknya mengatur subtansi perjanjian karena memuat isi pokok yang diperjanjikan, mengatur syarat dan ketentuan perjanjian secara rinci, dan pokok perjanjian yang mengandung 3 syarat, antara lain:

a. Syarat Sensialia, yaitu syarat yang harus ada dalam perjanjian kredit yakni jumlah pinjaman, jangka waktu pinjaman, bunga kredit, tenor kredit, syarat penarikan kredit, tujuan kredit, cara pengembalian, wanprestasi, dan jaminan kredit. 

b. Syarat Naturalia, yaitu ketentuan dalam undang-undang yang dapat dimasukan dalam perjanjian kredit, apabila para pihak tidak memasukan dalam perjanjian maka perjanjian tetap sah, apabila para pihak tidak membuat secara tegas maka undang-undang yang akan melengkapi, jadi para pihak bebas memasukan dalam perjanjiannya, misalnya para pihak tidak memasukan bunga pinjaman, maka bunga menurut undang-undang adalah 6% per tahun. 

c. Syarat Aksidentalia, yaitu syarat yang tidak harus ada dalam perjanjian kredit, misalnya debitur dalam melunasi pinjaman bank, maka debitur dilarang mengajukan lagi pinjaman ke bank lain, hal ini diatur karena agar angsuran pinjaman debitur ke bank menjadi lancar. 

Dengan demikian dalam Perjanjian Kredit secara utuh sebaiknya mengatur pasal-pasal sebagai berikut : 

- Pasal yang mengatur tentang jumlah kredit 
- Pasal yang mengatur tentang jangka waktu kredit 
- Pasal yang mengatur tentang bunga kredit 
- Pasal yang mengatur tentang syarat-syarat penarikan/ pencairan kredit 
- Pasal yang mengatur tentang penggunaan kredit 
- Pasal yang mengatur tentang pengembalian kredit 
- Pasal yang mengatur tentang agunan kredit 
- Pasal yang mengatur tentang wanprestasi 
- Pasal yang mengatur tentang kewajiban debitur 
- Pasal yang mengatur tentang pembatasan terhadap tindakan 
- Pasal yang mengatur tentang asuransi barang jaminan 
- Pasal yang mengatur tentang pernyataan dan jaminan 
- Pasal yang mengatur tentang perselisihan dan penyelesaian sengketa 
- Pasal yang mengatur tentang keadaan memaksa (force majure) 
- Pasal yang mengatur tentang pemberitahuan dan komunikasi 
- Pasal yang mengatur tentang perubahan dan pengalihan 
- Pasal yang mengatur tentang bagian penutup yang memuat domisi hukum, tempat dan tanggal perjanjian, tanggal mulai berlakunya perjanjian. 

Apabila perjanjian kredit sudah selesai dibuat maka para pihak kreditur dan debitur siap melaksanakan akad kredit yang disaksikan oleh Notaris/PPAT. Demikian tutorial membuat perjanjian kredit, semoga bermanfaat.
Tutorial Singkat Analisis Kredit

Tutorial Singkat Analisis Kredit


Analisis kredit wajib dilakukan oleh kreditur (pemberi pinjaman) sebelum memutuskan pemberian kredit kepada calon debitur (peminjam).  Umumnya perusahaan yang wajib melakukan ini adalah perbankan, leasing, dan koperasi.  Analisis kredit adalah serangkaian proses kegiatan analisis menyeluruh terhadap calon debitur dan usaha calon debitur terkait kalayakan kredit yang akan diberikan.  Analisis kredit mencakup analisis kualitatif dan kuantitatif.  Singkat cerita analisis kredit dilakukan untuk menilai kelayakan suatu pengajuan kredit.
Cara Menghitung Pajak Penghasilan PPh Pasal 21 untuk Karyawan

Cara Menghitung Pajak Penghasilan PPh Pasal 21 untuk Karyawan


Penghasilan terbesar suatu negara disumbang oleh pajak penghasilan.  Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.  Pajak penghasilan adalah pajak yang dikenakan kepada karyawan yang memiliki penghasilan kena pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.  

01 November 2018

Mengenal Kartu Kredit

Mengenal Kartu Kredit


Bagi anda yang belum mengenal kartu kredit, di sini akan dibahas apa itu kartu kredit, keuntungan apa saja yang didapat dan hal apa saya yang perlu dihindari agar tidak terjebak utang kartu kredit.
Kartu kredit adalah sebuah kartu yang berisi limit kredit yang dapat digunakan untuk belanja di mana saja sepanjang tertera logo visa dan mastercard.  Apa itu visa dan mastercard ?  Visa dan Mastercard International adalah perusahaan internasional yang menerbitkan kartu kredit secara global.  Dalam praktiknya, Visa dan Mastercard International menggandeng beberapa perusahaan terutama perbankan untuk penerbitan kartu kredit jenis ini.

Kartu kredit bisa dimiliki oleh siapa saja, baik karyawan, pengusaha maupun kalangan profesional. Persyaratan pengajuan kartu kredit untuk karyawan antara lain copy kartu identitas, slip gaji, dan copy kartu kredit bank lain.  Untuk kalangan profesional dan wiraswasta biasanya disyaratkan copy SIUP/TDP/HO dan copy surat ijin praktik.

Kartu kredit memiliki 3 macam yaitu silver, gold dan platinum.  Untuk kartu kredit silver memiliki limit kredit antara IDR3 juta sampai IDR5 juta. Kartu kredit gold memiliki limit kredit antara IDR5 juta sampai IDR25 juta.  Dan kartu kredit platinum memiliki limit kredit diatas IDR25 juta.  Namun jumlah limit kredit tergantung kebijakan masing-masing bank/perusahaan penerbit.

Beberapa fitur yang ditawarkan kartu kredit bisa digunakan berbelanja di merchant atau supermarket online dan offline yang menerima logo visa dan mastercard.  Aneka diskon ataupun gratis iuran tahunan menjadi pelengkap fitur kartu kredit.  Pembayaran berbagai tagihan listrik, telpon, cicilan kredit. Untuk pembayaran kartu kredit baik full maupun minimum payment bisa menggunakan auto debit atau langsung ke teller bank yang bersangkutan.


Hal yang perlu anda hindari agar tidak terjebak utang kartu kredit adalah jangan menggunakan limit kartu kredit sampai over.  Bayarlah cicilan kartu kredit secara tepat waktu atau minimum payment apabila benar-benar minim cash.  Hindarilah berutang dengan menambah kartu kredit baru dengan maksud untuk melunasi kartu kredit yang sekarang.  Demikian beberapa hal yang bisa disajikan bagi anda yang ingin mengenal kartu kredit.  Semoga bermanfaat bagi anda yang berniat ingin memiliki kartu kredit.

18 Oktober 2018

Industri 4.0

Industri 4.0


Era industri 4.0 ditandai dengan digitalisasi, otomatisasi, komputerisasi, robotik, kecerdasan buatan, internet of things (IoT), dan serba online. Masa dimana aktifitas masyarakat dan kegiatan perkantoran yang dilakukan secara konvensional dan manual sudah mulai ditinggalkan.  Bersiaplah dengan perubahan baru menuju era industri 4.0.