01 Agustus 2020

Bukti Kepemilikan Kendaraan Alat Berat


Pada umumnya surat tanda bukti kepemilikan kendaraan roda dua dan roda empat adalah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Selain BPKB, kendaraan bermotor juga dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Dengan begitu, kendaraan bermotor wajib diregistrasi dan membayar pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor. Lalu, bagaimana dengan kendaraan alat berat apakah juga memiliki BPKB dan STNK?

Untuk menjawab pertanyaan tersebut, coba lihat jenis kendaraan alat berat apakah bisa melintas di jalan raya umum? Jika tidak bisa, maka kendaraan alat berat tersebut mendapat perlakuan khusus karena diperuntukan hanya untuk keperluan khusus saja seperti mengeruk tanah, membongkar bangunan, memindahkan barang, mengebor dan lain-lain.

Kendaraan alat berat yang dikenal luas adalah crane, mesin gilas (stoomwaltz), excavator, dump truck, wheel loader, bulldozer, tractor, dan forklift tidak diharuskan mengikuti uji tipe dan registrasi karena memang tidak diperuntukan untuk digunakan di jalan raya dan bukan merupakan kendaraan bermotor. Ketentuan tersebut diperkuat oleh keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-XIII/2015. Jadi bukti pemilikan kendaraan alat berat hanyalah berupa Invoice atau Faktur Kwitansi Pembelian.

Terkait pajak dan retribusi daerah, terjadi kekosongan regulasi mengenai pajak kendaraan alat berat ini. Akibatnya terjadi ketidaksingkronan antara daerah yang satu dengan daerah lainnya dalam hal penarikan pajak kendaraan alat berat.

Lantas, apakah bisa kendaraan alat berat digunakan untuk agunan pengajuan kredit di bank atau leasing? Tentu saja bisa, hanya saja untuk surat-surat yang menjadi jaminan kredit berwujud invoice atau faktur kwitansi pembelian. Kredit yang dilayani bisa berupa kredit pembelian kendaraan alat berat. Demikianlah ulasan singkat tentang bukti kepemilikan kendaraan alat berat, semoga bermanfaat.

Artikel Terkait

4 comments

Jika invoice nya hilang apa bisa diterbitkan lagi?

berarti berlaku selamanya ?

Sepanjang belum ada aturan yang mengaturnya ya akan tetap seperti itu bapak/ibu.

Jika invoice hilang bisa hubungi toko tempat pembelian terdahulu.


EmoticonEmoticon