10 Desember 2018

Mewujudkan E-Rupiah Sebagai Mata Uang Digital Indonesia


Era digital yang mendunia ditandai dengan menjamurnya transaksi online baik berbasis website maupun aplikasi android membuat negara-negara di seluruh dunia harus menyesuaikan diri dengan keadaan tersebut.

Unicorn Indonesia sudah menjadi pelecut para pelaku ekonomi Indonesia untuk menyambut era Industri 4.0 di mana pekerjaan manusia mulai tergantikan oleh robot dan internet.  Tokopedia, Gojek, dan Bukalapak merupakan unicorn Indonesia yang memiliki valuasi bisnis di atas 1 miliar dollar hadir memberi dampak pada kehidupan transaksi masyarakat Indonesia mulai belanja online, transportasi publik online dan sebagainya. 

Layanan financial technology pun sudah merambah sampai pelosok tanah air yang hingga Oktober 2018 sudah terdapat 73 perusahaan fintech yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), namun baru 1 perusahaan fintech yang berijin resmi OJK.

Regulasi yang dibuat OJK Indonesia seperti POJK Nomor 77 tahun 2016 memberi ruang dan batas bagi para pelaku ekonomi digital terkhusus fintech yang sedang booming di Indonesia.  Layanan akuntansi online, perpajakan online, peer to peer (P2P) lending, dan crowdfunding yang jumlahnya mencapai ratusan fintech namun baru 73 perusahaan yang terdaftar per Oktober 2018.

Dalam menyambut era digital sudah beredar beragam uang elektronik dari berbagai perusahaan penerbit e-money seperti lembaga keuangan bank dan non-bank.  Uang elektronik berbasis chip dan server seperti Flazz BCA, Brizi BRI, Tapcash BNI, emoney Mandiri, tcash telkomsel, dan lain-lain.  Disamping itu, sistem pembayaran digital seperti Doku Payment dan OVO Payment turut menyemarakan era ekonomi digital di Indonesia. Di China ada Ali Pay, aplikasi Line pun sudah merambah mata uang digital.

Nah untuk mata uang digital yang sampai saat ini sedang digodok Bank Indonesia dan OJK agar seluruh sistem pembayaran transaksi di seluruh wilayah Indonesia dilakukan secara elektronik melalui sistem gerbang pembayaran nasional (GPN).

Mata uang digital adalah mata uang yang akan digunakan para pelaku ekonomi dalam bentuk digital yang berlaku pada suatu Negara.  Selama ini mata uang yang berlaku dan digunakan di wilayah Indonesia adalah Rupiah.  Untuk itu system dan mekanisme mata uang digital dalam bentuk konsep dan realisasi masih digodok otoritas moneter dalam hal ini BI dan OJK bersama para stakeholders.

Mata uang digital yang digadang-gadang selama ini yang akan menggantikan mata uang konvensional adalah Bitcoin yang menggunakan teknologi blockchain.  Nilai Bitcoin sama dengan 1 juta rupiah pada awal kemunculannya, kemudian naik menjadi 15 juta rupiah per Bitcoin hingga mencapai ratusan juta rupiah per Bitcoin.  Namun fluktuasi yang sangat tajam tersebut menjadikan Bitcoin menjadi mata uang yang sangat berisiko sehingga banyak Negara melarang peredaran mata uang Bitcoin tersebut termasuk Indonesia.  Jika sampai Bitcoin diterapkan sebagai mata uang digital secara global, maka akan sangat menakutkan ancaman yang akan ditimbulkannya berupa guncangan ekonomi yang sangat hebat. Kenapa? Karena perekonomian suatu Negara itu sangat membutuhkan sebuah mata uang yang stabil.  Disamping itu mata uang rekanan bisnisnya pun harus memiliki mata uang yang stabil pula.  Jika ada mata uang yang tidak stabil atau dengan kata lain selalu mengalami fluktuasi maka perekonomian negara tersebut akan dijauhi oleh investor.

Sebenarnya arah implementasi kebijakan dan regulasi mata uang digital Indonesia masih belum jelas, mengingat belum ada satupun Negara di dunia ini yang menerapkan mata uang digital secara penuh.  Faktanya, Rupiah saat ini sudah menjadi semi mata uang digital karena digunakan sebagai mata uang dalam berbagai transaksi ecommerce.  Sistem dan mekanisme pembayaran secara online yang menggunakan OVO payment secara tidak langsung memposisikan Rupiah sebagai mata uang digital namun tidak secara penuh.

Sedikit flashback ke belakang, pada tahun 1995 seorang penemu internet adalah John Barners Lee mengatakan pada saat diciptakannya internet pertama kali tidak pernah terbayangkan olehnya jika internet akan menjadi seperti sekarang ini seperti ecommerce, social media, internet of things, dan sebagainya. Pada saat itu dunia sudah bisa terhubung dengan internet namun jumlah koneksi internet masih sangat minim saat itu.  Internet yang terkenal dengan URL World Wide Web nya langsung berkembang sangat cepat.  Seiring berjalannya waktu jumlah pengguna internet semakin bertambah.  Saat ini saja jumlah pengguna internet di seluruh dunia mencapai 2 milyar lebih pengguna aktif, dan di Indonesia mencapai 140 juta pengguna internet aktif.

Dalam implementasi kebijakan dan regulasi mata uang digital, perlu disepakati nama mata uang digital yang akan digunakan.  Disini penulis mengasumsikan mata uang digital yang akan digunakan adalah e-rupiah, sekali lagi ini hanyalah asumsi, karena konsep dan implementasi mata uang digital di Indonesia sendiri masih dalam tahap penggodokan secara komprehensif oleh otoritas moneter bersama para stakeholders.

E-Rupiah

Tak ada satupun negara di dunia ini yang sudah menerapkan mata uang digital secara penuh. Amerika Serikat pun masih menggunakan mata uang Dollar sebagai mata uang transaksi perdagangannya terutama di situs marketplace Amazon.com dan China juga masih menggunakan mata uang Yuan dalam transaksi ecommerce di situs marketplace Alibaba, meski ada Ali Pay. Nah, apakah Indonesia benar-benar serius atau hanya sebatas wacana dalam menerapkan mata uang digital secara penuh.

Bank Sentral Swedia, Riksbank menjadi satu-satunya Bank Sentral di dunia yang berencana menerapkan mata uang digital E-Krona pada tahun 2019.  International Monetary Fund (IMF) pun sampai mengimbau kepada bank sentral seluruh dunia untuk mempertimbangkan menerapkan mata uang digital sebagai mata uang yang aman, praktis dan efisien. Hal ini bukan tanpa sebab karena kebutuhan akan uang tunai yang semakin berkurang sedangkan kebutuhan terhadap uang digital yang semakin meningkat.

Rupiah sendiri sebenarnya sudah menjadi semi mata uang digital karena digunakan sebagai mata uang acuan dalam segala transaksi elektronik yang berlaku di wilayah Negara Indonesia.  Rupiah yang menjadi dasar acuan dalam menetapkan harga suatu barang atau jasa sejatinya sudah terinternalisasi ke dalam sistem pembayaran elektronik. 

E-Rupiah sebagai mata uang digital Indonesia harus memenuhi beberapa persyaratan jika ingin berlaku dan diakui dalam sebuah Negara.  Beberapa persyaratan tersebut antara lain nilai mata uang yang stabil, memiliki mitra negara lain yang juga menggunakan jenis mata uang digital, ruang lingkup penggunaan E-Rupiah hanya dalam ranah transaksi online atau transaksi secara elektronik, mudah dalam penggunaan, aman dari tindak pidana pencurian dan tidak bertentangan dengan regulasi yang berlaku di negara lain.

Merujuk pada Undang-undang Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang disebutkan bahwa mata uang yang berlaku di Indonesia hanyalah Rupiah.  Karena itu, alat pembayaran yang sah berlaku dalam transaksi perdagangan elektronik hanya Rupiah.  Bagaimana jika Rupiah memiliki derivasi baru berupa Rupiah elektronik sebagai mata uang digital apakah diperbolehkan? Bagaimana implementasi E-Rupiah tersebut dalam seluruh transaksi perdagangan secara online?

Melihat sejenak sistem pembayaran yang digunakan oleh DOKU Payment dan OVO Payment.  Doku payment merupakan aplikasi berbasis server yang digunakan banyak perusahaan seluruh dunia dalam mekanisme perdagangan secara elektronik atau transaksi online.  Dalam penerapannya, sistem pembayaran barang atau jasa menggunakan DOKU Payment akan mengkredit dan mendebit secara otomatis sejumlah uang pada akun rekening bank konsumen dan perusahaan. Berbeda dengan DOKU, OVO Payment juga sudah banyak digunakan oleh perusahaan besar situs marketplace Tokopedia dan GRAB.  Dengan OVO Payment, konsumen bisa melakukan pembayaran transaksi menggunakan saldo OVO milik konsumen.  Jadi OVO Payment semacara dompet digital bagi para konsumen.

E-Rupiah lebih kepada dasar mata uang yang akan dijadikan acuan dalam pengenaan harga suatu barang atau jasa dan berlaku untuk transaksi perdagangan secara online atau elektronik.  E-Rupiah bukan diarahkan seperti uang elektronik berbasis chip atau server, tapi lebih kepada sistem dasar acuan bagi perhitungan keuangan dalam segala transaksi yang terjadi.

Lantas apa bedanya mata uang Rupiah konvensional dengan mata uang digital E-Rupiah? Secara prinsip tidak ada perbedaan dalam nilai, namun hanya berbeda dalam penggunaan.  Mata uang E-Rupiah digunakan dalam semua transaksi perdagangan secara online atau elektronik, seperti transaksi berbelanja di situs marketplace, bayar tol, mengisi bahan bakar di SPBU, bayar tiket pesawat dan kereta api, pemesanan hotel dan restoran, pemesanan makanan dan transportasi via Grab, pengajuan pinjaman online fintech, pembayaran berbagai macam tagihan dan masih banyak lagi contoh lainnya. 
Penerapan mata uang digital E-Rupiah menjadi mudah bagi otoritas moneter dalam mengawasi peredaran mata uang digital tersebut.  Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pun akan membantu BI dan OJK dalam memantau pergerakan uang keluar masuk antarrekening, antardaerah, dan antarnegara dalam model mata uang digital E-Rupiah.  Volume perdagangan online atau secara elektronik kini semakin mudah dengan hadirnya E-Rupiah.

Perluasan penggunaan E-Rupiah sangat dimungkinkan seperti OVO Payment.  Bisa saja E-Rupiah menjadi dompet digital masyarakat Indonesia dalam berbelanja.  Jadi masyarakat tidak perlu lagi membawa uang tunai dalam jumlah besar kemana-mana, cukup memiliki akun rekening E-Rupiah.

Dalam Implementasi mata uang digital E-Rupiah sangat penting diterbitkannya kebijakan dan regulasi oleh otoritas moneter sebagai payung dan acuan para pelaku ekonomi dan masyarakat sebagai konsumen dalam bertransaksi secara elektronik.  Bank Indonesia dan OJK sangat perlu mensosialisasikan wacana penerapan mata uang digital dalam hal ini E-Rupiah agar masyarakat sebagai konsumen tidak bingung.

Terkait wacana redenominasi Rupiah dari 1.000 menjadi 1 Rupiah tidak menjadi kendala dalam penerapan mata uang digital.  Karena redenominasi Rupiah terkait dengan tata cara perhitungan keuangan agar menjadi lebih sederhana.

Demikian sedikit sumbangsih pemikiran dari penulis tentang mata uang digital semoga bermanfaat bagi otoritas moneter dalam mengimplementasikan wacana tersebut. #Ecodigi

09 Desember 2018

Tantangan Financial Technology Dalam Perspektif Perlindungan Konsumen


Booming Financial Technology (Fintech) telah membawa perubahan pada perilaku konsumtif masyarakat terutama dalam memenuhi kebutuhan pinjaman yang praktis dan cepat.  Per Oktober 2018 sudah ada 73 perusahaan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Republik Indonesia, namun baru 1 perusahaan yang berijin resmi OJK.