13 November 2018

Mengenal Agunan Kredit


Apapun jenis kredit yang ingin Anda ambil, Anda perlu mengenal agunan kredit. Apa itu agunan kredit? Agunan kredit adalah persyaratan wajib dalam pengajuan kredit, umumnya berupa sertifikat tanah atau rumah dan Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB). Bila tidak memiliki agunan maka kredit tidak akan bisa dicairkan. Agunan ialah jaminan material, surat berharga, garansi yang disediakan oleh debitur atau nasabah untuk menanggung pembayaran kembali atas suatu kredit, jika debitur tidak dapat melunasi kewajiban kreditnya. 

Agunan dapat berupa benda tidak bergerak maupun benda bergerak, dimana nilainya dapat diukur baik secara kualitas maupun kuantitas yang diserahkan debitur kepada kreditur. Agunan berfungsi sebagai alat pengaman atau alat untuk mengurangi risiko akhir atau fasilitas yang diberikan kreditur kepada debitur mengalami wanprestasi (cidera janji). 

Dalam pasal 1131 dan 1132 KUHPerdata disebutkan bahwa agunan adalah segala kebendaan si berutang baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak, baik yang sudah ada maupun yang baru akan ada di kemudian hari, menjadi tanggungan untuk segala perikatannya. Kebendaan tersebut menjadi jaminan bersama-sama bagi semua orang yang mengutangkan padanya, pendapatan penjualan benda-benda itu dibagi-bagi menurut keseimbangan yaitu menurut besar kecilnya piutang masing-masing, kecuali apabila diantaranya para berpiutang itu ada alasan-alasan yang sah didahulukan. 

Agunan kebendaan adalah jaminan harta kekayaan (benda atau hak kebendaan tertentu) baik dari sisi debitur sendiri atau dari pihak ketiga yang diberikan dengan cara “menyendirikan” atau menyediakan secara khusus harta kekayaan tersebut untuk menjamin pemenuhan kewajiban debitur kepada kreditur bila si debitur cidera janji (wanprestasi) dibagi menjadi benda tidak bergerak dan benda bergerak. Benda tidak bergerak adalah semua benda yang karena sifatnya, karena tujuan pemakaiannya dan karena ditentukan sebagai demikian oleh Undang-Undang. Contoh tanah dan bangunan. Benda bergerak adalah semua benda yang karena sifatnya dapat berpindah atau dipindahkan. Contoh kendaraan bermotor roda dua dan roda empat, emas, logam mulia, deposito, stok barang dagangan. 

Perlu diketahui juga ciri-ciri agunan kredit yang ditolak oleh pihak bank atau leasing yaitu tanah dan bangunan yang ditinjau dari aspek legalitas memiliki ciri-ciri antara lain tanah diperoleh dengan cara sewa atau pinjam dari pihak ketiga, sertifikat belum dibalik nama, sertifikat diragukan kebenarannya karena pencatatan yang tidak lazim, gambar situasi pada sertifikat tidak sesuai dengan kondisi fisik tanah, surat ijin mendirikan bangunan diragukan kebenarannya, tanah dalam kondisi sengketa, tanah tidak memiliki batas-batas jelas dan sah, pemegang sertifikat telah meninggal dunia dan tidak memiliki fatwa waris, pemegang sertifikat cacat fisik, cacat mental, dan atau tidak dapat melakukan tindakan hukum, terdapat indikasi bahwa istri, anak (ahli waris yang sah) dari pemegang hak, keberatan atas diagunkannya tanah atau rumah tersebut, tanah berada di bawah jaringan listrik tegangan tinggi dan atau dilintasi jalur pipa gas, daerah dimana lokasi tanah terkena rencana pembebasan lahan oleh pemerintah atau swasta, lokasi tanah berada dijalur hijau, terkena rencana proyek pemerintah, akses yang sulit dijangkau ke lokasi tanah, tanah yang berdampingan persis dengan makam, bentuk tanah sangat tidak beraturan, posisi tanah berada pada posisi tusuk sate, lokasi tanah berada di kawasan rawan bencana alam. Untuk agunan kendaraan yang ditolak memiliki ciri-ciri antara lain kendaraan secara fisik sudah tidak layak jalan, surat-menyurat bermasalah (duplikat BPKB), legalitas surat diperoleh dengan cara sewa atau pinjam dari pihak ketiga. 

Demikian penjelasan tentang agunan kredit yang bisa anda gunakan sebagai bahan referensi sebelum mengajukan kredit ke bank atau leasing. Sebagus apapun agunan kredit apabila tidak diakui dan tidak diterima secara sah sebagai agunan oleh pihak bank atau leasing, maka akan menjadi tidak bernilai. Sebaliknya agunan yang diakui dan diterima secara sah yang memiliki nilai tinggi menjadi tidak berguna bila tidak dimanfaatkan untuk hal-hal yang produktif.

Artikel Terkait

1 comments so far

Intinya, pihak yang punya uang cuma mau meminjamkan uang kalau jaminannya layak dan bisa menjamin kemampuan bayar si peminjam.


EmoticonEmoticon